PASAR FINANSIAL

Pasutri di Takalar Ditangkap Usai Gasak 40 Tas dan 5 Jam Tangan Mewah, Korban Rugi Rp50 Juta

Takalar, idmpos.net -

Pria berinisial MA (31) ditangkap polisi usai mencuri 40 tas dan 5 jam tangan mewah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diduga beraksi bersama istrinya berinisial ML yang juga diamankan aparat.

Pelaku ditangkap di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Minggu (2/11). Pelaku sebelumnya melakukan pencurian di Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Takalar, pada 13 Oktober 2026.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota memperoleh informasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Makassar," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).    

Saat menjalankan aksinya, pasutri tersebut saling berbagi peran. Pelaku MA memantau situasi dari luar usai merusak gembok rumah korban.

"Pelaku menerangkan bahwa dirinya menunggu di depan rumah dengan jarak sekitar lima rumah dari lokasi kejadian, sementara istrinya masuk ke dalam rumah untuk melakukan pencurian," katanya.

Di lokasi itu pelaku menggasak 5 jam tangan, sekitar 40 tas, serta pakaian berupa celana jeans dan baju sebanyak kurang lebih 20 lembar. Aksi pelaku mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 50 juta.

"Adapun barang-barang yang berhasil diambil berupa tas-tas bermerek mahal dan pakaian wanita," beber Wawan.

Polisi turut menyita satu motor warna hitam yang digunakan pelaku beraksi dan satu handphone (HP). Pelaku MA kini telah diamankan di Polsek Galesong Utara diperiksa lebih lanjutnya.

"Kami serahkan terduga pelaku ke Polsek Galesong Utara untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan istrinya terlebih dahulu diamankan di Polsek Galesong Utara," pungkasnya.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال