PASAR FINANSIAL

Diduga Dipicu Cemburu, Wanita di Jayapura Tikam Pacar hingga Tewas Menggunakan Pisau Dapur

Jayapura, idmpos.net - 

Sejoli berinisial KK (26) dan AI (22) di Kabupaten Jayapura, Papua, terlibat cekcok hebat diduga gegara rasa cemburu. Pertengkaran itu berujung pemuda KK tewas ditikam oleh perempuan AI menggunakan pisau dapur.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah wilayah Distrik Sentani Timur, Jayapura, Selasa (3/11) sekitar pukul 02.00 WIT. Korban awalnya melihat notifikasi pada telepon genggam milik AI yang memicu kecemburuan.

Situasi kemudian berkembang menjadi pertengkaran di dalam rumah hingga berlanjut ke halaman rumah," kata Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Sebelum penikaman terjadi, pelaku mengaku mengalami penganiayaan oleh korban. Dalam situasi tersebut, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau dapur dengan panjang sekitar 20 sentimeter yang berada di dapur, dengan alasan untuk membela diri.

"Tersangka menerangkan bahwa ketika posisinya membelakangi korban, korban berupaya memukulkan sebuah batu ke kepala tersangka," ujar Dionisius.

Dionisius menuturkan pelaku berusaha menangkis serangan tersebut menggunakan tangan yang sedang memegang pisau. Saat yang bersamaan, pisau mengenai bagian belakang garis ketiak sebelah kanan korban.

"Akibat kejadian itu korban mengalami luka serius. Setelah peristiwa tersebut, korban kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia," beber Dionisius.

Dionisius menegaskan bahwa keterangan mengenai kronologi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan didalami lebih lanjut untuk memastikan rangkaian kejadian serta unsur pidana yang terpenuhi.

"Korban telah dievakuasi ke rumah sakit Kemenkes, Padang Bulan, untuk mendapatkan penanganan medis. Terduga pelaku telah diamankan di Polsek Abepura sekitar pukul 07.05 WIT," jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, yaitu satu buah pisau dapur, satu lembar celana pendek, dan dua buah batu. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan.

"Atas perbuatannya, tersangka diproses secara hukum dengan merujuk pada Pasal 466 ayat (3) UUD nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara tersebut," pungkasnya.

Sumber:detik.com
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال