Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Mei 2025

Perang Narkoba, Polres Bengkalis Amankan 91 Tersangka di Awal Tahun



Bengkalis. Berita24.info-

 Dalam kurun waktu kurang dari lima bulan, Polres Bengkalis menunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui kerja keras Satres Narkoba dan Tim Khusus Elang Malaka, sebanyak 67 kasus narkotika berhasil diungkap dari 1 Januari hingga 8 Mei 2025.


Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan 91 tersangka, yang terdiri dari 89 pria dan 2 wanita. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:

Sabu-sabu: 98.755,6 gram

Pil ekstasi: 52.214 butir

Ganja: 46,61 gram

Happy Five: 4 butir

“Ini merupakan hasil kerja kolaboratif Tim Elang Malaka, yang difokuskan untuk menggempur jaringan narkotika di wilayah perbatasan, terutama yang berbatasan langsung dengan Malaysia,” ujar Iptu Doni.


Langkah ini juga disebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terutama pada poin ketujuh yang menekankan pentingnya reformasi hukum serta pemberantasan narkoba, korupsi, judi, dan penyelundupan.


Iptu Doni juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan agar Bengkalis bebas dari narkotika,” ujarnya.


Polres Bengkalis menegaskan bahwa upaya ini akan terus digencarkan sebagai bagian dari perlindungan terhadap generasi muda dan masa depan daerah.

Sumber: Harian62.info


Selasa, 06 Mei 2025

Terlibat Kasus Peredaran Obat Keras, Jonathan Frizzy Jadi Tersangka

 Jakarta. Berita24.info-

Pemeriksaan aktor Jonathan Frizzy pada pertengahan April berujung pada penangkapan dan penetapan status tersangka kasus peredaran obat keras berupa zat etomidate yang dibuat menjadi cairan vape.


 Jonathan ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan penyelidikan masih bergulir. 


Kesehatan Jonathan belum pulih pascaoperasi sehingga memengaruhi proses pengungkapan kasus, pada Senin (4/5/2025). 


Berikut rangkuman pernyataan kepolisian. 

1. Tersangka 

Status tersangka Jonathan awalnya dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, pada Senin siang. “Sudah ditetapkan tersangka. Ditangkapnya kemarin sore,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ada Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/5/2025). 


Ijonk, sapaan Jonathan Frizzy sebelumnya telah memenuhi panggilan Polresta Bandara Soetta untuk diperiksa sebagai saksi pada 17 April. 


Kala itu telah ditetapkan tiga tersangka. Baca juga: Jonathan Frizzy Masih Diperiksa, Benny Simanjuntak Datangi Polresta Bandara Soetta 


2. Bikin grup bersama tersangka lain 

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, membeberkan peran krusial Jonathan dalam kasus ini adalah membuat grup percakapan WhatsApp yang dinamai Berangkat. 


Dalam grup itu ada tiga tersangka lainnya, yakni BTR, ER, dan EDS. Grup ini membahas pengaturan pengiriman etomidate tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Jakarta. 


"Di situ disiapkan tiket untuk keberangkatan dari Malaysia-Jakarta. 


JF menginformasikan tempat menginap di Kuala Lumpur. JF juga melakukan pengontrolan," ucap Ronald. 

3. Pesan 40 etomidate 

Kasatnarkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu menambahkan Jonathan berkomunikasi dengan bandar EDS dalam pembawaan cartridge pods berisi likuid etomidate itu. "Kedua, dia juga yang menyediakan kurir untuk cartridge pods berisi liquid. 


Ketiga, dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate," ujar Michael. Jumlah likuid etomidate yang dipesan Ijonk ada 40 cartridge pod.


"Keempat, apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, hanya 50 yang lolos. Dari 100 pods yang lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods harusnya menjadi milik saudara JF," ucap Michael. 



4. Berawal dari kasus serupa 

Pengungkapan kasus Jonathan ini bermula dari adanya kasus serupa. Sejak Maret hingga April 2025 Polresta Bandara Soetta telah menemukan empat kasus etomidate. 



"Dari empat perkara tersebut, Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap tujuh tersangka. Terdiri dari tiga perempuan dan empat laki-laki. Enam tersangka ditahan mulai dari waktu yang berbeda," ucap Ronald. 

Total barang bukti yang disita ada 881 cartridge pod. 


5. Masih sakit 

Jonathan tidak dihadirkan dalam konferensi pers bersama awak media karena masih dalam kondisi sakit. Adapun enam tersangka telah memakai baju oranye namun wajahnya tidak diperlihatkan ke awak media sebelum konferensi pers. 



"Kami juga tidak membawa yang bersangkutan ke sini karena memang dari kondisi fisik saudara JF (Jonathan) belum boleh bergerak, belum boleh banyak beraktivitas," ujar Ronald. 



Kuasa hukum Jonathan, Lamgok Silalahi mengungkapkan bahwa kliennya sempat menjalani operasi pada 29 April untuk mengecek apakah ada penyakit kanker yang menggerogoti tubuhnya. 



"Ada bagian tubuh yang harus diangkat (dan dicek) apakah ada kanker atau tidak," kata Lamgok. 


6. Kehadiran Benny Simanjuntak 

Paman Ijonk, artis Benny Simanjuntak hadir di Polresta Bandara pada Senin sekitar pukul 20.00 WIB. Namun Benny putar balik ketika melihat awak media menunggu di area parkir. 



Benny hanya tertawa ketika dimintai pernyataan. Ia lalu masuk mobil sambil berkata, "Ada perjanjian," ujarnya.

Senin, 05 Mei 2025

PPMSU Desak Kapoldasu Selidiki Ramainya Praktek Judi di Sergai

Serdang Bedagai. Berita24.info-

Persatuan Pergerakan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) desak Kapolda Sumatera Utara menutup praktek perjudian di Kabupaten Serdang Bedagai (05/05).


Tepat hari Jumat 9 Mei 2025,Organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Pergerakan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) akan menggelar aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan di Mapolda Sumatera Utara.


Agenda dari kegiatan unjuk rasa ini adalah sebagai berikut :

- Mendesak Kapoldasu agar segera mengambil tindakan tegas atas maraknya mafia judi dilingkungan hukum Polres Serdang Bedagai

- Meminta Kapoldasu membentuk TimSus untuk menyelidiki maraknya praktek perjudian dibeberapa wilayah Kabupaten Serdang Bedagai 

- Meminta Kapoldasu memanggil dan mengevaluasi jabatan Kapolres Serdang Bedagai dan semua jajaran Kapolseknya karena diduga lalai dalam membiarkan praktek perjudian

- Meminta Kapoldasu agar segera mencopot oknum Polres yang berani membekingi kegiatan perjudian di Serdang Bedagai

- Meminta bapak Kapoldasu agar segera menangkap dan mengeksekusi para mafia judi 


Mahasiswa dalam hal ini meminta pihak kepolisian agar serius dalam menangani pengaduan masyarakat tentang maraknya aksi perjudian ini.


Hingga berita ini terbit,wartawan belum berhasil mengkonfirmasi pihak kepolisian atas surat unjuk rasa ini.

(*)

Jumat, 02 Mei 2025

Pelaku Penganiayaan Lansia Penjual Pisang di Bogor Diburu Polisi



Bogor. Berita24.info-

Polisi telah mengidentifikasi pemotor yang menganiaya pria lanjut usia (lansia) pedagang pisang keliling di Gunungbatu, Kota Bogor. Pelaku diduga warga Bekasi dan kini dalam pengejaran polisi.



"Untuk pelaku sudah kita identifikasi, berdomisili wilayah Bekasi. Iya (pelaku masih diburu)," kata Kasat Reskrim Pokresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi dihubungi, Jumat (2/5/2025).



Aji menambahkan, pedagang pisang korban pemukulan bernama Ugan (62) asal Ciampea, Kabupaten Bogor. Ugan telah membuat laporan resmi terkait penganiayaan tersebut dan menjalani visum.



"Korban sudah membuat LP (laporan polisi) kemarin dan diambil visum. Dugaan sementara (laporan) terkait (Pasal) 351 KUHP (tentang penganiayaan). Kita masih lakukan penyelidikan terkait perkara tersebut," imbuhnya.



Diberitakan sebelumnya, video seorang pria disebut menganiaya pedagang asongan pisang di Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial. Pedagang pisang disebut merupakan pria paruh baya.



Dalam video yang dilihat, Kamis (1/5/2025), peristiwa disebut terjadi pada siang hari tadi. Video tersebut memperlihatkan pedagang pisang memikul dagangannya berjalan.



Kemudian seorang pria mengendarai sepeda motor berhenti di depannya. Terlihat interaksi cepat antara pria dan pedagang pisang tersebut.

Sumber: Penakita.info

Selasa, 29 April 2025

Perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Siatasan Diduga Jadi Lokasi Tambang Pasir Ilegal


Simalungun. Berita24.info-

Adanya tambang pasir, terpantao,media online 

Disekitaran, daerah tiga Dolok, masih berjalan mulus, 27/4/2025, kiranya Pihak polres Simalungun, bisa menertibkanya, sebelum adanya tanah masyarakat tersebut, longsor.


Langkah ini diambil menyusul pemberitaan media online , yang menyoroti aktivitas tambang galian C tersebut, serta munculnya keluhan masyarakat terkait ketidakhadiran aparatur desa dalam menangani persoalan lingkungan.


Kiranya Pihak kepolisian polres Simalungun, bisa menertibkan para pengusaha tambang pasir daerah tersebut.


Dan tambang pasir tersebut, bisa menimbulkan, tanah masyarakat bisa longsor,


Agar secepat nya, pihak kepolisian Polres Simalungun bertindak cepat.


sebab terpantau mata, bila kami menuju Parapat, selalu truk pengangkut pasir keluar dari perkebunan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga pasir hasil galian tersebut hanya akan diantarkan apabila ada pemesanan dari panglong-panglong (penampungan material bangunan) setempat.


Warga sekitar mengonfirmasi bahwa kegiatan penggalian telah berhenti selama satu minggu terakhir, meskipun demikian, di mohon kepada pihak kepolisian tetap harus berkomitmen melakukan pemantauan, berkala guna mencegah potensi pelanggaran hukum daerah tiga Dolok Simalungun.


Kiranya Pihak kepolisian polres Simalungun, untuk memastikan semua aktivitas pertambangan galian c, di wilayah hukum Polres Simalungun.


menjaga ketertiban masyarakat, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.


Peran serta warga dianggap penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan hukum.

Sumber: 1detik.asia