Bekasi. Berita24.info-
Seorang remaja perempuan berinisial DK (16) yang diperkosa empat pria di sebuah kontrakan di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sempat dimarahi dan dijambak istri salah satu pelaku.
Mustofa menjelaskan, kasus ini bermula ketika Egi dan para tersangka tengah berkumpul di sebuah kafe di daerah Cikarang Festival.
Begitu bertemu, korban dijemput kedua tersangka menuju kontrakan Egi di Cikarang Timur. Dalam perjalanan, mereka sempat membeli dua botol miras.
Setibanya di kontrakan, korban serta keempat tersangka mengkonsumsi miras secara bersama-sama. Egi bahkan sempat memberikan dua pil Tramadol ke masing-masing tersangka.
"Kemudian dua tersangka lain (Faisal dan Afrizal) karena melihat korban selesai disetubuhi oleh tersangka Egi, juga melaksanakan hubungan badan ataupun pencabulan terhadap korban," ungkap dia.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cikarang Timur guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Mustofa. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D undang-undang yang sama. "Hukuman penjara paling lama 15 Tahun," imbuh Mustofa.


