Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label pemerkosaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerkosaan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 April 2025

Kasus Tragis di Bekasi: Remaja Pemerkosaan Ternyata Juga Menjadi Korban Penganiayaan


Bekasi. Berita24.info-

Seorang remaja perempuan berinisial DK (16) yang diperkosa empat pria di sebuah kontrakan di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sempat dimarahi dan dijambak istri salah satu pelaku.



Keempat pelaku bernama Egi Wan Ware, Arizal, Ahmad Faisal, dan Ghulam. Aksi mereka terungkap setelah dipergoki oleh istri Egi bernama Lulu. 



"Saudari Lulu menjambak dan marah kepada korban," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Selasa (8/4/2025).



Mustofa menjelaskan, kasus ini bermula ketika Egi dan para tersangka tengah berkumpul di sebuah kafe di daerah Cikarang Festival.



Saat itu, Egi menghubungi korban dan mengiming-imingi tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Korban yang tertarik dengan tawaran itu kemudian dijemput oleh Egi dan tersangka lain, Faisal di Cibeureum, Tambun Selatan.



Begitu bertemu, korban dijemput kedua tersangka menuju kontrakan Egi di Cikarang Timur. Dalam perjalanan, mereka sempat membeli dua botol miras.



Setibanya di kontrakan, korban serta keempat tersangka mengkonsumsi miras secara bersama-sama. Egi bahkan sempat memberikan dua pil Tramadol ke masing-masing tersangka. 



Setelah menenggak miras, korban yang merasa gerah kemudian meminta izin kepada Egi untuk mandi. Setelah mandi, korban meminta handuk kepada Egi. Egi yang tertarik kemudian membawa korban ke dalam kamar untuk melampiaskan nafsu bejatnya.



"Kemudian dua tersangka lain (Faisal dan Afrizal) karena melihat korban selesai disetubuhi oleh tersangka Egi, juga melaksanakan hubungan badan ataupun pencabulan terhadap korban," ungkap dia. 



Ghulam, tersangka lain, yang mengetahui korban masih berada di kamar pun berniat melakukan tindakan serupa. Namun, hal ini urung dilakukan setelah istri Egi, Lulu, tiba di kontrakan. Kemudian korban bersama pelaku ditangkap oleh warga.



"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cikarang Timur guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Mustofa. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D undang-undang yang sama. "Hukuman penjara paling lama 15 Tahun," imbuh Mustofa.

Jumat, 10 November 2023

Seorang Ayah Di Sukabumi Perkosa 2 Anak Kandungnya Hingga Hamil

 

Pos62.Online, Sukabumi- Aksi pemerkosaan dilakukan seorang ayah berinisial N (49) kepada dua anak kandungnya sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD). N, warga Kecamtan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat memperkosa dua anak kandungnya sejak kelas 4 dan 5 SD hingga saat ini keduanya sudah berusia 17 dan 19 tahun.


Tidak hanya itu, salah satu korban hamil dan melahirkan hingga mengalami trauma. Kepala Polres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, dugaan pemerkosaan ayah terhadap dua anak kandung ini telah dilakukan berkali-kali selama bertahun-tahun.

Dalam melakukan aksinya tersangka N dengan cara memaksa dan mengancam kepada anaknya untuk melakukan persetubuhan," ungkap Maruly saat konferensi pers di Palabuhanratu, Kamis (9/11/2023).


Bahkan tersangka juga pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya," sambung dia.

Tersangka lakukan kekerasan Demi melancarkan aksi bejatnya, N sering mengancam dan melakukan tindak kekerasan ke kedua korban agar menuruti hasratnya. Tersangka melakukan kekerasan menggunakan kabel besi, raket bulutangkis dan benda hias dinding.


Ini alatnya kabel besi, raket. Ini yang digunakan untuk menyakiti," ujar dia sambil memperlihatkan alat-alat bukti yang digunakan tersangka N. Maruly mengungkap, N mengaku memerkosa anak kandungnya karena tidak nafsu lagi dengan istrinya dan sering menonton video porno. Satu korban melahirkan dan kabur Tindakan pemerkosaan selama bertahun-tahun ini mengakibatkan salah satu korban hamil dan melahirkan bayinya.


Korban pun kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan dengan tersangka. "Salah satu korban hingga hamil dan melahirkan seorang anak. Lalu kabur dari rumah karena trauma dan ketakutan terhadap tersangka yaitu ayah kandungnya," beber dia.


Pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban yang didampingi sejumlah warga pada Senin 23 Oktober 2023. "Tersangka ditangkap di persembunyiannya sekitar perbukitan wilayah Cisolok pada Minggu 5 November," kata Maruly. Dari penyelidikan, barang bukti yang diamankan di antaranya kartu keluarga (KK), kabel besi, raket bulutangkis, benda hias dinding, baju korban, dan visum et refertum.


Perbuatan tersangka N dijerat Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1, 2, 3, 5 dan atau pasal 82 ayat 1, 2, 4. Ancamannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun



Sumber:Kompas.Com

Sabtu, 28 Oktober 2023

Pelaku Pemerkosaan Terhadap Seorang Nenek di Sentani Kabupaten Jayapura

 







Sentani,Pos62.Online


Penyidik Polsek Sentani Kota menyerahkan pelaku percobaan pemerkosaan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (27/10/2023).

Aksi bejat YF (21) yang mencoba memerkosa korban EF (60) terjadi pada 28 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIT di kediaman korban yang berada di Kampung Yahim, Sentani.

Korban yang usai membersihkan halaman rumahnya dan hendak beristirahat di dalam kamar didatangi pelaku dan langsung menutup muka dengan menggunakan selimut dan mencekik leher kemudian memasukan jari ke kemaluan hingga korban pingsan.

Sekitar pukul 20.00 WIT korban yang tersadar usai kejadian langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Sentani Kota. Tidak berselang lama setelah menerima laporan pelaku yang diketahui dalam pengaruh minuman keras langsung diringkus anggota Polsek Sentani Kota di dalam rumahnya.

Kapolsek Sentani Kota AKP Zakarias Siriyey, mengungkapkan tahap dua dilakukan terhadap pelaku percobaan pemerkosaan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

"Setelah kurang lebih dua bulan penyidikan berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga dilaksanakan tahap II terkait kasus percobaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku berinisal YF (21) dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlini Aditri," ungkapnya melalui siaran pers diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (28/10/2023).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pelaku diketahui merupakan tetangga dan keponakan dari korban. Selain pelaku juga diserahkan barang bukti berupa satu lembar kain sprei, baju kaos, dan celana pendek milik korban.

"Pelaku YF (21) terjerat pasal 53 ayat (1) dan pasal 289 Jo pasal 285 KUHP tentang percobaan cabul dan percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Kapolsek Sentani Kota.


Sumber:Tribunpapua