Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Bekasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bekasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 April 2025

Kasus Tragis di Bekasi: Remaja Pemerkosaan Ternyata Juga Menjadi Korban Penganiayaan


Bekasi. Berita24.info-

Seorang remaja perempuan berinisial DK (16) yang diperkosa empat pria di sebuah kontrakan di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sempat dimarahi dan dijambak istri salah satu pelaku.



Keempat pelaku bernama Egi Wan Ware, Arizal, Ahmad Faisal, dan Ghulam. Aksi mereka terungkap setelah dipergoki oleh istri Egi bernama Lulu. 



"Saudari Lulu menjambak dan marah kepada korban," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Selasa (8/4/2025).



Mustofa menjelaskan, kasus ini bermula ketika Egi dan para tersangka tengah berkumpul di sebuah kafe di daerah Cikarang Festival.



Saat itu, Egi menghubungi korban dan mengiming-imingi tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Korban yang tertarik dengan tawaran itu kemudian dijemput oleh Egi dan tersangka lain, Faisal di Cibeureum, Tambun Selatan.



Begitu bertemu, korban dijemput kedua tersangka menuju kontrakan Egi di Cikarang Timur. Dalam perjalanan, mereka sempat membeli dua botol miras.



Setibanya di kontrakan, korban serta keempat tersangka mengkonsumsi miras secara bersama-sama. Egi bahkan sempat memberikan dua pil Tramadol ke masing-masing tersangka. 



Setelah menenggak miras, korban yang merasa gerah kemudian meminta izin kepada Egi untuk mandi. Setelah mandi, korban meminta handuk kepada Egi. Egi yang tertarik kemudian membawa korban ke dalam kamar untuk melampiaskan nafsu bejatnya.



"Kemudian dua tersangka lain (Faisal dan Afrizal) karena melihat korban selesai disetubuhi oleh tersangka Egi, juga melaksanakan hubungan badan ataupun pencabulan terhadap korban," ungkap dia. 



Ghulam, tersangka lain, yang mengetahui korban masih berada di kamar pun berniat melakukan tindakan serupa. Namun, hal ini urung dilakukan setelah istri Egi, Lulu, tiba di kontrakan. Kemudian korban bersama pelaku ditangkap oleh warga.



"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cikarang Timur guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Mustofa. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D undang-undang yang sama. "Hukuman penjara paling lama 15 Tahun," imbuh Mustofa.

Selasa, 07 November 2023

Dua Warga di Bekasi Ditembak OTK, Diduga Pakai Airsoft Gun


 






Jakarta,Pos62.Online-


Dua orang menjadi koban penembakan Orang Tak Dikenal (OTK) di Perumahan Pondok Permata Buni Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin malam, 6 November 2023. Dua warga itu menderita luka tembak di bagian paha dan tangan.

"Cuma yang satunya enggak terlalu kelihatan luka itu di paha itu, makanya kami visum tangannya yang terluka itu," kata Kapolsek Babelan Komisaris Polisi Didik Prijo Susilo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 7 November 2023.

Didik belum bisa membeberkan kronologi peristiwa penembakan tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan kasus dua warga ditembak pengendara motor itu.

Diduga pelaku penembakan berjumlah tiga hingga empat orang. Mereka mengendarai tiga sepeda motor saat menembak korban.

"Ini sudah cek TKP (tempat kejadian perkara) dan memang ada korban yang kami sudah lakukan penyelidikan," ujar Didik.

Polisi menduga korban ditembak menggunakan airsoft gun. Hal itu berdasarkan kondisi luka tembak yang diderita korban di Kabupaten Bekasi tersebut. "Itu airsoft gun, karena gotri dia," ujar Kapolsek Babelan itu.


Sumber:Tempo


Jumat, 03 November 2023

Kumpulan Gengster Mau Tauran di JLN Agus Salim Bekasi,Berakir di Markas Polisi


 






Bekasi Timur,Pos62.Online-


- Polres Metro Bekasi Kota meringkus 19 remaja kelompok gengster diduga hendak tawuran.

Mereka ditangkap saat terlihat konvoi di Jalan KH Agus Salim, Bekasi Timur, Jumat (3/11/2023) dini hari.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekira pukul 03.30 WIB.

Tim 1 Presisi yang sedang melaksanakan patroli langsung meluncur ke lokasi," kata Erna.

Kelompok remaja diduga gengster ini masuk ke dalam gang di Jalan KH Agus Salim.

Tim Presisi langsung menyergap mereka yang terlihat sedang berkumpul di sebuah warung.

Kelompok remaja ini langsung dilakukan interogasi, mereka awalnya sempat berkelit tetapi polisi melakukan penggeledahan dan penyirian di sekitar lokasi.

Hasilnya, Tim 1 Presisi menemukan senjata tajam berupa lima bilah celurit panjang, dua bilah golok, satu bilah cocor bebek.

"Saat barang bukti berhasil ditemukan, mereka akhirnya mengaku berkumpul untuk kemudian melakukan tawuran dengan kelompok lain," jelas Erna.

Belasan remaja ini kemudian digiring ke Polsek Bekasi Timur beserta barang buktinya, mereka akan diproses lebih lanjut terkait dugaan tawuran dan kepemilikan senjata tajam.

"Kita amankan dan diserahkan ke Polsek Bekasi Timur untuk diproses lebih lanjut," terang Erna.

Selain barang bukti senjata tajam, polisi juga mengamankan 17 ponsel dan tujuh unit kendaraan yang digunakan kelompok gengster untuk melakukan konvoi.


Sumber:Tribun

Kamis, 26 Oktober 2023

Ucapan Adik ke Kakak,Udah Gede Enggak Kerja Bikin Kakak Tega Bunuh Adik Sendiri

 







Bekasi,Pos62.Online-


Bekasi - Seorang kakak laki-laki berinisial F (36) di Cikarang Utara, Bekasi tega membunuh adik perempuannya sendiri, DP (25). Tersangka membunuh adiknya lantaran merasa teringgung ucapan sang adik.

Pembunuhan itu terjadi di rumah keduanya di Kampung Pilar RT 001 RW 001 Cikarang Utara, pada Kamis (19/10) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku diamankan oleh warga sekitar tak lama setelah melakukan penusukan tersebut.

"Tersangka ini merupakan kakak laki-laki dari korban yang merupakan adik perempuannya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Benyahdi, kepada wartawan di Bekasi, Rabu (25/10/2023

Motif Tersinggung Ucapan Adik

Twedi mengungkapkan motif tersangka membunuh sang adik. Kepada polisi, tersangka mengaku tersinggung atas ucapan adiknya.

"(Ucapan korban) kalau dari keterangan yang diambil penyidik ke pelaku 'kamu sudah dewasa, sudah besar tidak ada kerjaan, kerjaannya cuma makan tidur makan tidur saja,'" tuturnya.

Ditusuk Saat Wudu

Twedi mengatakan tersangka menusuk adiknya dengan sebilah pisau dapur. Korban saat itu sedang berwudu untuk melaksanakan salat duha.

"Korban mau melaksanakan--kemungkinan--akan salat duha, karena keterangan yang didapat, korban mengatakan kalimat tadi kepada pelaku pada saat mengambil air wudu," tutur Twedi.

Detik-detik Penusukan

Tersangka merasa kesal atas ucapan sang adik. Dia lalu menusuk korban berkali-kali dengan pisau dapur.

"Pelaku melakukan dengan cara menusukkan pisau secara acak ke badan korban," imbuhnya.

Tapi, sebelum membunuh korban, tersangka sempat menutup pintu dapur rumahnya terlebih dahulu. Setelah itu, tersangka membunuh korban dengan sebilah pisau di genggaman.

"Sebelum melakukan penganiayaan tersebut, pelaku menutup pintu dapur, kemudian melakukan tindak pidana itu," jelasnya.

"Pada saat kejadian terakhir pelaku sedang makan buah-buahan dengan mengupas dengan pisau yang digunakan untuk menusuk adiknya," lanjutnya.

Kejadian itu membuat warga geger. Pelaku diamankan warga tak lama setelah membunuh korban.

"Proses penangkapannya, pelaku diamankan oleh warga kemudian melaporkan ke pos patroli pos Cikarang Utara, setelah diamankan dibawa ke Polsek Cikarang Utara untuk proses lebih lanjut," bebernya.

Ditetapkan Tersangka

Saat ini F ditahan di Polsek Cikarang Utara. Atas perbuatannya itu, F dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. F terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atas perbuatannya itu.

Pasal 338 KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun

Pasal 351 Ayat (3) KUHP:

Barangsiapa dengan maksud sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka yang menyebabkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Sumber:Detiknews