Surabaya, idmpos.net-
Polisi mendirikan dua posko gabungan di Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Surabaya, Jawa Timur, setelah penggerebekan narkoba pada Rabu (14/10/2026).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan mengatakan, dua posko itu berada di perempatan sisi barat dan pertigaan menuju kawasan sisi timur Jalan Kunti.
“Ada pos di perempatan daerah barat, sama pos yang di pertigaan ke arah timur,” ujarnya, Senin (19/10/2026),
Menurut Irwan, pendirian posko tersebut merupakan langkah antisipasi sekaligus tindak lanjut penggerebekan kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba itu.
“Ini sebagai antisipasi dan tindak lanjut ke depannya. Pos sudah berjalan dari mulai hari H kemarin penindakan, itu sudah mulai kami dirikan dan sudah berlangsung sampai hari ini,” jelasnya.
Setiap Posko Dijaga 25 Personel
Irwan menuturkan, sebanyak 25 personel ditempatkan di kedua posko. Mereka berasal dari sejumlah unsur, yakni polsek, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, dan Satpol PP Kota Surabaya.
Polisi juga melibatkan tokoh masyarakat serta perangkat RT dan RW setempat. “Pos dijaga secara bergiliran oleh personel gabungan. Patroli rutin berskala besar akan terus digencarkan,” tuturnya.
Menurut Irwan, pengamanan lintas instansi tersebut dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif untuk mewujudkan program Kampung Bersinar atau Bersih dari Narkoba.
Ke depan, polisi akan terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait sesuai peran dan tugas masing-masing. “Ini merupakan concern dari seluruh stakeholder terkait maupun juga masyarakat luas,” tegasnya.
Keberadaan posko yang melibatkan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba sekaligus menghapus stigma Jalan Kunti sebagai kawasan sarang narkoba.
15 dari 19 Orang Diamankan Positif Narkoba
Pendirian dua posko gabungan tersebut menyusul penggerebekan narkoba oleh aparat gabungan di Jalan Kunti pada Rabu (14/10/2026). Dalam operasi itu, sebanyak 19 orang diamankan dan menjalani tes urine.
Dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat (16/10/2026), Irwan menyampaikan bahwa 15 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine, sedangkan empat orang lainnya negatif.
Dari empat orang yang hasil tes urinenya negatif, dua di antaranya ditemukan membawa barang bukti narkoba seberat total 0,35 gram.
Sementara itu, dua orang lainnya tidak ditemukan membawa barang bukti sehingga dipulangkan kepada keluarga.
“Untuk 2 lainnya dikarenakan hasil urine negatif dan juga tidak ditemukan barang bukti,maka dikembalikan kepada pihak keluarga,” jelas Irwan.
Irwan mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, sebanyak 17 orang menjalani pemantauan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).
“Prosesnya sesuai dengan prosedur melalui BNNK Surabaya untuk dilakukan rehabilitasi,” ujarnya.
Kepala BNN Kota Surabaya Kombespol Heru Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya melakukan asesmen terhadap 17 orang yang diamankan dalam penggerebekan di Jalan Kunti.
“Benar pada Kamis (15/10/2026), BNN Kota Surabaya telah memberikan layanan asesmen terpadu terhadap 17 orang tersangka,” ungkap Heru.
Heru menjelaskan, 17 orang tersebut terdiri dari 16 laki-laki dan satu perempuan. Berdasarkan hasil asesmen medis dan hukum, mereka dikategorikan sebagai pecandu narkotika.
“Terhadap 17 orang itu telah kami rekomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap, setelah dinyatakan sebagai Penyalahguna Narkoba,” tandas Heru.
Sumber: surabaya.kompas.com
