PASAR FINANSIAL

Polda Kalsel Tetapkan 12 Tersangka Kasus Karhutla, 8 Orang dan 4 Pihak Korporasi Diproses

Banjarbaru, idmpos.net - 

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Selain itu, empat pihak dari korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, hingga Senin (19/10/2026), jajarannya menangani 12 kasus karhutla yang diduga melibatkan korporasi dan 16 kasus yang melibatkan perorangan. 

Di antara kasus yang ditangani, sebagian masih dalam tahap penyelidikan dan sebagian lainnya telah naik ke penyidikan. Untuk kasus perorangan, sebanyak 12 perkara telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan empat lainnya masih dalam penyelidikan.

Di Kabupaten Banjar, polisi juga menangani dugaan pembakaran lahan persawahan oleh seorang pria berinisial ZA. Ia diduga membakar lahan yang disewanya untuk membersihkan area sebelum kembali ditanami padi.

Delapan Orang dan Empat Pihak Korporasi Jadi Tersangka 

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, penanganan kasus karhutla di wilayahnya mencakup perkara yang diduga melibatkan korporasi maupun perorangan. 

"Sampai dengan hari ini, ada 12 korporasi yang kita proses ya. Sebagian masih lidik (penyelidikan), sebagian lagi juga sudah sidik (penyidikan). Dan untuk perorangan ada sekitar 16 orang yang kita proses, dan 12 sudah naik sidik, 4 masih proses lidik," kata Rosyanto dikutip dari Banjarmasin Post, (20/10/2026).

Dari penanganan tersebut, delapan orang perorangan dan empat pihak dari korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terpisah, Kapolri Suyudi Ario Seto juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus karhutla yang diduga melibatkan korporasi. 

Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi terkait karhutla korporasi ke tahap penyidikan. Menurut Suyudi, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penanganan perkara sebelum menetapkan tersangka.

"Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi," ujar Suyudi saat memberikan keterangan media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait. 

"Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka," paparnya.

Diduga Bakar Sawah untuk Persiapan Tanam Padi 

Selain perkara yang melibatkan korporasi, dugaan pembakaran lahan oleh perorangan juga ditangani kepolisian di Kabupaten Banjar. 

Seorang pria berinisial ZA diamankan jajaran Polsek Martapura Timur setelah diduga membakar lahan persawahan yang disewanya. 

Pembakaran itu diduga dilakukan untuk membersihkan sisa-sisa lahan sebelum digunakan kembali untuk menanam padi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di RT 05, Desa Tambak Anyar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar. 

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai kebakaran lahan persawahan. Petugas kemudian mengamankan ZA untuk penanganan lebih lanjut. 

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfianoor menjelaskan, dugaan pembakaran bermula dari niat membersihkan lahan pertanian sebelum kembali digunakan untuk menanam padi.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah senter kepala dan satu buah korek api atau mancis berwarna biru. 

Atas dugaan perbuatannya, ZA disangkakan melanggar Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال