PASAR FINANSIAL

Mahasiswa Asal Medan Ditangkap Bea Cukai di Tanjungbalai, Diduga Selundupkan 4 Kg Sabu dari Malaysia dengan Upah Rp30 Juta

Tanjung Balai, idmpos.net - 

Seorang mahasiswa asal Medan berinisial DQ (21) diamankan oleh Bea Cukai Teluk Nibung setelah nekat membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia menuju Indonesia.

DQ diamankan di Pelabuhan terminal penumpang Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sabtu (10/10/2026).

D diamankan setelah kopernya terdeteksi membawa barang yang mencurigakan saat dipemeriksaan X-ray di yang dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Nibung.


"Jadi pada tanggal 10 kemarin, penumpang kapal Fery yang datang dari Malaysia, seluruh barang bawaan penumpang masuk melalui pemeriksaan X-ray dan menemukan adanya barang-barang yang mencurigakan," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung, Agus Teguh Rodianto, Selasa (13/10/2026).


Lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap D, tim langsung menghubungi Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.


"Saat kami lakukan tanya jawab, kami langsung menghubungi Polres Tanjungbalai, dan Polres Tanjungbalai langsung menurunkan personelnya," ujarnya.


Setelah petugas Satresnarkoba Polres Tanjungbalai tiba di pelabuhan internasional Teluk Nibung, tim melakukan penggeledahan.


"Dan didalamnya ditemukan adanya delapan bungkus pelastik bening berisikan kristal putih, dan kami lakukan tes uji, ternyata benar positif Methaphetamine," ungkapnya.


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudhi Fitriansyah membenarkan peristiwa tersebut.


Katanya, barang haram tersebut didapat dari dalam koper bewarna biru, bertuliskan Sonia Cabin.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan bersama, kami temukan 8 bungkus dengan berat total mencapai 4 kilogram yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudhi Fitriansyah.


Dari hasil interogasi, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S yang saat ini sedang berada di Malaysia.


"Namun, sabu tersebut hendak dibawa ke Medan melalui jalur laut unruk diserahkan ke A yang saat ini masih kami lakukan penyelidikan juga," katanya.


Jelas kasat, tersangka D nekat menggendong narkotika jenis sabu-sabu tersebut akibat tergiur upah Rp 30 juta.


"D disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 115 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba sub pasal 609 ayat 2 sub pasal 610 ayat 2 no 1 tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال