Medan, idmpos.net -
Dampak konflik internal manajemen di Universitas Darma Agung (UDA) Medan berbuntut panjang ke ranah hukum. Rektor UDA, Prof. Suwardi Lubis, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan penggelapan ijazah milik 11 mahasiswa Pascasarjana (S2).
Laporan pidana tersebut dilayangkan oleh Gomgom Parlindungan Simbolon, mahasiswa Magister Ilmu Hukum UDA Angkatan 2023, bersama kuasa hukumnya, Duarjon Simalango, S.H., M.H., pada Senin (12/10/2026).
Laporan resmi itu diterima Polda Sumut dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1733/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Kuasa hukum pelapor, Duarjon Simalango, menjelaskan bahwa pihak rektorat di bawah kepemimpinan Prof. Suwardi Lubis menahan ijazah para lulusan dengan dalih adanya tunggakan uang kuliah dan administrasi yang belum diselesaikan.
Namun, tuduhan tunggakan tersebut dibantah keras oleh pihak mahasiswa. Duarjon membeberkan bahwa para kliennya telah melunasi seluruh kewajiban administrasi keuangan kepada rektor lama, Dr. Lilis S. Gultom, saat kampus berada di bawah Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) kepemimpinan Partahi Siregar.
"Klien kami tidak mungkin membayar dua kali. Seluruh kuitansi bukti pembayaran sah kepada rektorat lama sudah lengkap dan diserahkan kepada penyidik," ujar Duarjon Simalango saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).
Duarjon mengungkapkan, Direktur Pascasarjana UDA kepemimpinan baru, Dr. Novi Juli Rosani Zulkarnain, tetap menagih ulang biaya pendidikan mencakup Uang Kuliah, KKL, UMH, hingga wisuda. Tagihan tersebut berkisar antara Rp 23,95 juta hingga Rp 37,45 juta per orang, dengan akumulasi mencapai hampir Rp 290 juta untuk 11 mahasiswa.
Padahal, para mahasiswa telah dinyatakan lulus Ujian Meja Hijau (UMH) sejak 16 Oktober 2025 usai membayar uang siding, ijazah, hingga jurnal sebesar Rp 9 juta. Pelaksanaan wisuda yang sejatinya dijadwalkan pada Mei 2026 pun batal terlaksana akibat dualisme internal yayasan.
Penahanan ijazah fisik ini kian ironis lantaran 11 mahasiswa tersebut secara legalitas telah terdata memiliki Ijazah Nasional dengan Nomor 011007741012026100045, serta didukung Surat LLDikti Wilayah I Nomor 3079/DST/LL 1/DT.00.08/2026 tertanggal 29 September 2026.
Daftar 11 Lulusan S2 Korban Penahanan Ijazah, Polda Sumut Didesak Periksa Kedua Kubu
Atas polemik ini, pihak kuasa hukum mendesak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut bergerak cepat memanggil seluruh jajaran terkait, baik Rektor dan Ketua YPDA manajemen baru (Prof. Suwardi Lubis & Hana Nelsri Kaban) maupun manajemen lama (Dr. Lilis S. Gultom & Partahi Siregar) guna menelusuri aliran dana dan mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Dukungan senada disampaikan pendamping mahasiswa, Liston Hutajulu. Alumni UDA ini menegaskan akan mengawal kasus penaahanan hak akademis ini hingga ijazah resmi diserahkan kepada para lulusan demi kepastian karier mereka.
Adapun 11 nama mahasiswa Pascasarjana (S2) UDA yang ijazahnya masih ditahan yakni:
Daniel Martua Leogusan
Darma Setiawan Nazara
David Eka Putra
Dedy Berkat Kurniawan Hulu
Doli Uli Saut Sitompul
Ferry Wijaya Ginting
Gomgom Parlindungan Simbolon
Gratia Rogate Telaumbanua
Omar Dani Putra
Viktor Brema Ginting
Yitri Widiya Utami Napitupulu
Sumber: medan.tribunnews.com
