Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Kamis, 08 Mei 2025

Demi Kelancaran Ibadah Haji, Polres Majalengka Kawal Pemberangkatan Jemaah

 


Majalengka. Berita24.info-

Sebanyak 439 orang rombongan jemaah calon haji asal Kabupaten Majalengka berangkat menuju Asrama Haji Indramayu. Bupati Majalengka Drs.Eman Suherman melepas mereka dari Pendopo Kabupaten Majalengka pada Rabu (7/5/2025) sore.



Seperti tahun-tahun sebelumnya, momen keberangkatan jemaah calon haji selalu ramai oleh keluarga maupun kerabat yang mengantar.




Menyikapi hal tersebut, Polres Majalengka menerjunkan sejumlah petugas untuk mengamankan dan mengawal keberangkatan jamaah calon haji Kabupaten Majalengka.




‎”Polres Majalengka mengerahkan personel untuk memberikan pengamanan. Dan mengawal keberangkatan calon jama’ah haji hingga tiba di Asrama Haji Indramayu ,” Kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kabagops Polres Majalengka KOMPOL Jaja Gardaja.




Kabagops menyebut, ini adalah bagian dari pelayanan dan upaya Polres Majalengka. Untuk memastikan para calon jamaah haji dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk.




“Semoga seluruh calon jama’ah haji diberikan kesehatan dan kelancaran. Selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci, serta kembali ke tanah air dengan selamat,” tambahnya.




Terpisah, sebelumnya pada acara pelepasan Jamaah Calon Haji Kabupaten Majalengka di pendopo Majalengka. Bupati Majalengka Eman Suherman menyampaikan, keberangkatan haji merupakan kesempatan yang penuh berkah dan kebahagiaan.




Karena tidak semua orang berkesempatan pergi ke Tanah Suci untuk naik haji. Ia pun turut mendoakan Jemaah calon haji Kabupaten Majalengka agar selamat dalam perjalanan. Dan sampai pulang kembali ke tanah air menjadi haji yang mabrur dan mabruroh.




“Jangan lupa selain mendo’akan keturunannya agar sukses, do’akan juga agar bisa naik haji seperti bapak dan ibu sekalian. Dan doakan semoga Kabupaten Majalengka semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” ungkapnya.


Sumber: Sergap24.info

Konferensi Pers Polda Kaltim: Korban Kedua Kecelakaan Ferry Muchlisa Berhasil Ditemukan



Balikpapan. Berita24.info-


Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menggelar konferensi pers terkait penemuan korban kedua kecelakaan kapal ferry KMP Muchlisa yang tenggelam di perairan Teluk Balikpapan. Kegiatan berlangsung pada Rabu (7/5/2025) pukul 15.00 WITA bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan.




Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Dokkes Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Drg. Nelson Situmorang, Sp.BMM (K), MH.Kes, CPCCP, QHIA, dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Kaltim, di antaranya, Karumkit RS Bhayangkara Balikpapan Kombes Pol Dr. Priyo Nugroho; Dirpolair Polda Kaltim Kombes Pol Edward Pardede, S.I.K., M.H.; Wadir Polair AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si.; Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E.serta Kasubbid Dokpol Biddokkes AKBP Dr. Gusti. Turut hadir perwakilan Jasa Raharja Balikpapan, anggota Bidhumas Polda Kaltim, serta para jurnalis media mitra Polda Kaltim.




Dalam keterangannya, Dirpolair Polda Kaltim, Kombes Pol Edward Pardede, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa korban kedua ditemukan oleh tim SAR gabungan di kedalaman 12 meter pada bagian geladak kendaraan (car deck) kapal. Ia menegaskan bahwa penyebab kecelakaan masih dalam tahap penyelidikan bersama instansi terkait. Dengan ditemukannya seluruh korban, operasi pencarian resmi dinyatakan ditutup pada hari ini.




Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Drg. Nelson Situmorang menyampaikan hasil identifikasi tim DVI Polda Kaltim yang bekerja sama dengan Tim Inafis Ditreskrimum Polda Kaltim. Korban teridentifikasi atas nama Khayu Mutiara Purwanti (22 tahun), ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan utuh.




Pihak Jasa Raharja menyampaikan kesiapan untuk segera menyalurkan santunan kepada ahli waris korban. Kabid Dokkes menambahkan, proses pemulangan jenazah direncanakan pada Kamis (8/5/2025) menuju kampung halaman korban di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Selain itu, Dokter Forensik RS Bhayangkara, AKBP Dr. Gusti, juga telah menyerahkan administrasi terkait kematian korban kepada keluarga pada sore hari ini.




Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E., menegaskan bahwa konferensi pers ini dilaksanakan secara transparan dan terbuka kepada media, sebagai wujud akuntabilitas dan pelayanan informasi kepada publik.


Sumber: Sergap24.info

Peran Tersembunyi Bos Buzzer Terbongkar di Kasus Korupsi: Ratusan Direkrut, Bukti Dihapus



Jakarta. Berita24.info-

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan M. Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka utama dalam kasus perintangan penyidikan beberapa kasus korupsi besar yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). MAM diketahui memimpin jaringan buzzer yang sengaja dibentuk untuk menyudutkan Kejagung dan membentuk opini negatif di media sosial.



Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAM tidak bertindak sendiri. Ia bersekongkol dengan tiga tersangka lain: advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB).



Tujuan utama mereka adalah menggagalkan proses hukum dalam kasus-kasus korupsi besar, seperti ekspor crude palm oil (CPO), pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk, dan importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.



“Dalam perkara ini, terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua Tim Cyber Army bersama MS, JS, dan TB, Direktur Pemberitaan JakTV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara korupsi,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).



Menurut Kejagung, MAM mengorganisasi 150 orang buzzer dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V. Tiap anggota tim dibayar Rp1,5 juta untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter



"Materi konten dan narasi diberikan oleh MS dan JS. Tersangka MAM kemudian membuat video dan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung, termasuk membentuk opini bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik menyesatkan dan tidak valid," ujar Qohar.



Dana untuk operasi ini bersumber dari MS, yang mengalir ke MAM sebesar Rp864,5 juta. Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.



Lebih jauh, penyidik juga mengungkap bahwa MAM sempat merusak barang bukti untuk menghilangkan jejak keterlibatannya. Barang bukti yang dihilangkan adalah ponsel berisi komunikasi strategis antara MAM dan dua tersangka lain.



“Bahwa selain daripada itu tersangka MAM juga merusak, menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter," tegas Abdul Qohar.



Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.



MAM kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, mulai Rabu, 7 Mei 2025.

Dua Terdakwa Kasus Ganja di Semeru Dijatuhi 20 Tahun, Peluang PK Masih Terbuka



Lumajang. Berita24.info-

Masa pikir-pikir atas putusan hakim yang memvonis 3 terdakwa kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sudah berakhir.



Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk ketiga terdakwa yakni Tomo, Tono, dan Bambang, Selasa (29/4/2025).



Kala itu, ketiga terdakwa masih pikir-pikir dengan keputusan hakim itu. Namun, sampai batas waktu 7 hari pikir-pikir, hanya 1 terdakwa yang mengajukan banding.



Sedangkan, 2 terdakwa lainnya yakni Tomo dan Tono memilih tidak mengajukan banding atas keputusan hakim.



Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, waktu untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya atau banding hanya 7 hari. Dalam kurun waktu itu, hanya Bambang yang mengajukan banding. Sedangkan, Tomo dan Tono tidak. Oleh karenanya, kedua terdakwa yang tidak mengajukan banding ini status hukumannya sudah final atau in kracht van gewijsde.



"Berdasarkan data SIPP sampai penutupan kemarin hanya 1 yang ajukan banding, sedangkan yang 2 tidak ajukan maka putusan untuk yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap," kata Gandha melalui di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu (7/5/2025).



Meski begitu, Gandha menyebut, kedua terdakwa masih bisa mengajukan upaya hukum lain melalui mekanisme peninjauan kembali (PK). Upaya hukum ini memungkinkan terdakwa untuk mengajukan keberatan atas putusan hakim dengan catatan menemukan bukti baru atau novum. Selain bukti baru, ada beberapa alasan terdakwa mengajukan PK antara lain terdakwa menemukan bukti kuat hakim melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum, hingga putusan melampaui tuntutan jaksa. "Hak para terdakwa masih bisa melakukan PK, waktunya 180 hari sejak diputus," jelasnya.



Sebagai informasi, kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjerat 6 orang. Selain 3 terdakwa yakni Bambang, Tomo, dan Tono yang telah divonis bersalah oleh hakim dan dihukum 20 tahun penjara, masih ada terdakwa lain yakni Suwari dan Jumaat yang saat ini masih menjalani proses persidangan. Sedangkan, 1 terdakwa lainnya yakni Ngatoyo telah meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Lumajang, saat masih menjalani proses persidangan.


Wujudkan Ekonomi Desa Mandiri, Koperasi Merah Putih Hadir di Bantan Sari


Bengkalis. Berita24.info-

Sebagai upaya mendukung kebijakan nasional dalam pemerataan ekonomi, Pemerintah Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, melaksanakan Musyawarah Desa pada 7 April 2025 untuk membentuk Koperasi Merah Putih. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Koperasi Berbasis Desa, yang dicanangkan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.


Musyawarah ini dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa Bantan Sari, Gunondo, dan dihadiri oleh Plt. Sekretaris Desa Samsir, Ketua BPD Agus Irwanto, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pendidik, pemuda, pedagang, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.


Dalam forum tersebut, disepakati bahwa Koperasi Merah Putih akan menjadi wadah penguatan ekonomi lokal yang dikelola secara partisipatif oleh masyarakat desa. Fokus utama koperasi ini adalah meningkatkan kesejahteraan warga, membuka peluang usaha, dan memperkuat ekonomi desa berbasis gotong royong.


“Koperasi ini bukan sekadar lembaga ekonomi, tapi ruang bersama untuk membangun masa depan desa. Saya berharap anak-anak muda bisa memanfaatkan koperasi ini sebagai sarana mengembangkan ide usaha yang kreatif dan produktif,” ucap Pj. Kepala Desa Gunondo dalam sambutannya.


Ketua BPD, Agus Irwanto, juga menekankan pentingnya mematuhi ketentuan hukum dalam pendirian dan pengelolaan koperasi. “Perpres No. 17 Tahun 2024 menjadi dasar kita bergerak. Semua harus dijalankan sesuai aturan agar koperasi ini benar-benar membawa manfaat dan tidak menyimpang dari tujuannya,” jelasnya.


Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, Desa Bantan Sari mengambil langkah konkret dalam menjalankan kebijakan strategis pemerintah pusat untuk membangun ekonomi dari desa. Harapannya, koperasi ini akan menjadi pionir kemajuan ekonomi masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan.

Sumber: Harian62.info