Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Regional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regional. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Mei 2025

Dua Terdakwa Kasus Ganja di Semeru Dijatuhi 20 Tahun, Peluang PK Masih Terbuka



Lumajang. Berita24.info-

Masa pikir-pikir atas putusan hakim yang memvonis 3 terdakwa kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sudah berakhir.



Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk ketiga terdakwa yakni Tomo, Tono, dan Bambang, Selasa (29/4/2025).



Kala itu, ketiga terdakwa masih pikir-pikir dengan keputusan hakim itu. Namun, sampai batas waktu 7 hari pikir-pikir, hanya 1 terdakwa yang mengajukan banding.



Sedangkan, 2 terdakwa lainnya yakni Tomo dan Tono memilih tidak mengajukan banding atas keputusan hakim.



Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, waktu untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya atau banding hanya 7 hari. Dalam kurun waktu itu, hanya Bambang yang mengajukan banding. Sedangkan, Tomo dan Tono tidak. Oleh karenanya, kedua terdakwa yang tidak mengajukan banding ini status hukumannya sudah final atau in kracht van gewijsde.



"Berdasarkan data SIPP sampai penutupan kemarin hanya 1 yang ajukan banding, sedangkan yang 2 tidak ajukan maka putusan untuk yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap," kata Gandha melalui di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu (7/5/2025).



Meski begitu, Gandha menyebut, kedua terdakwa masih bisa mengajukan upaya hukum lain melalui mekanisme peninjauan kembali (PK). Upaya hukum ini memungkinkan terdakwa untuk mengajukan keberatan atas putusan hakim dengan catatan menemukan bukti baru atau novum. Selain bukti baru, ada beberapa alasan terdakwa mengajukan PK antara lain terdakwa menemukan bukti kuat hakim melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum, hingga putusan melampaui tuntutan jaksa. "Hak para terdakwa masih bisa melakukan PK, waktunya 180 hari sejak diputus," jelasnya.



Sebagai informasi, kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjerat 6 orang. Selain 3 terdakwa yakni Bambang, Tomo, dan Tono yang telah divonis bersalah oleh hakim dan dihukum 20 tahun penjara, masih ada terdakwa lain yakni Suwari dan Jumaat yang saat ini masih menjalani proses persidangan. Sedangkan, 1 terdakwa lainnya yakni Ngatoyo telah meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Lumajang, saat masih menjalani proses persidangan.


Kamis, 24 April 2025

Jasad Pria di Tangerang Diduga Dibawa Pelaku Menggunakan Sepeda Motor



Jakarta. Berita24.info-

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan, pelaku N alias R (23) sempat terekam kamera CCTV saat dalam perjalanan membuang jasad Al-Bashar (32) ke saluran air di Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kota Tangerang. "Pelaku terekam kamera CCTV sedang membawa mayat korban dalam karung menggunakan sepeda motor," ujar Abdul saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025). Dalam sebuah foto yang diterima Kompas.com, terlihat N alias R mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A 4366 VAC.


Saat berkendara, pelaku mengenakan jaket hitam dan helm berwarna hitam dengan kaca helm dalam posisi tertutup. Di bagian dek tengah sepeda motor, tampak jasad korban yang telah dibungkus dalam karung. Pada salah satu sisi karung terlihat noda darah yang menempel.



Pelaku terekam melintas di sebuah jalan oleh kamera CCTV milik Polda Metro Jaya pada Minggu (20/4/2025) pukul 16.47 WIB. Saat ini, N alias R sudah ditangkap oleh Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah rumah kontrakan, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, Rabu (23/4/2025). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, aksi pembunuhan N alias R terhadap Al-Bashar karena masalah pekerjaan. "Motif melakukan pembunuhan karena ada masalah pekerjaan di tempat kerja atau konveksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis.



Diberitakan sebelumnya, sesosok jasad ditemukan terbungkus dalam karung di saluran air Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kota Tangerang, Selasa (22/4/2025) pukul 08.15 WIB. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mayat merupakan seorang pria dan memiliki tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Menurut hasil otopsi sementara dari Tim Forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, ditemukan luka terbuka di bagian kepala serta rahang kanan dan kiri, serta luka memar di leher dan pipi yang diduga akibat kekerasan benda tumpul. Tim Forensik RSUD Kabupaten Tangerang juga menemukan luka-luka akibat benda tajam pada bagian tangan, jari, dan dahi sebelah kiri. Mayat tanpa identitas tersebut diperkirakan telah tewas dua hingga tiga hari sebelum ditemukan di saluran air di Jalan Daan Mogot KM 21.