Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Presiden Prabowo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Presiden Prabowo. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Mei 2025

Wujudkan Ekonomi Desa Mandiri, Koperasi Merah Putih Hadir di Bantan Sari


Bengkalis. Berita24.info-

Sebagai upaya mendukung kebijakan nasional dalam pemerataan ekonomi, Pemerintah Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, melaksanakan Musyawarah Desa pada 7 April 2025 untuk membentuk Koperasi Merah Putih. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Koperasi Berbasis Desa, yang dicanangkan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.


Musyawarah ini dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa Bantan Sari, Gunondo, dan dihadiri oleh Plt. Sekretaris Desa Samsir, Ketua BPD Agus Irwanto, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pendidik, pemuda, pedagang, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.


Dalam forum tersebut, disepakati bahwa Koperasi Merah Putih akan menjadi wadah penguatan ekonomi lokal yang dikelola secara partisipatif oleh masyarakat desa. Fokus utama koperasi ini adalah meningkatkan kesejahteraan warga, membuka peluang usaha, dan memperkuat ekonomi desa berbasis gotong royong.


“Koperasi ini bukan sekadar lembaga ekonomi, tapi ruang bersama untuk membangun masa depan desa. Saya berharap anak-anak muda bisa memanfaatkan koperasi ini sebagai sarana mengembangkan ide usaha yang kreatif dan produktif,” ucap Pj. Kepala Desa Gunondo dalam sambutannya.


Ketua BPD, Agus Irwanto, juga menekankan pentingnya mematuhi ketentuan hukum dalam pendirian dan pengelolaan koperasi. “Perpres No. 17 Tahun 2024 menjadi dasar kita bergerak. Semua harus dijalankan sesuai aturan agar koperasi ini benar-benar membawa manfaat dan tidak menyimpang dari tujuannya,” jelasnya.


Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, Desa Bantan Sari mengambil langkah konkret dalam menjalankan kebijakan strategis pemerintah pusat untuk membangun ekonomi dari desa. Harapannya, koperasi ini akan menjadi pionir kemajuan ekonomi masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan.

Sumber: Harian62.info

Jumat, 18 April 2025

Perubahan dalam UU TNI Resmi Berlaku Setelah Disahkan Prabowo




Jakarta. Berita24.info-

Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-undang TNI hasil revisi yang dilakukan bersama DPR dan pemerintah. Alhasil perubahan UU TNI itu resmi berlaku sejak diundangkan.



Aturan baru tersebut sudah berlaku sejak 26 Maret lalu.



"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian dikutip dari bagian penutup UU TNI tersebut.




Sebelumnya, revisi UU TNI ini menuai kritik keras dari publik. Gelombang demonstrasi penolakan UU TNI pun bergulir di berbagai daerah. Represi aparat terhadap massa aksi juga tercatat terjadi di sejumlah wilayah yang melakukan penolakan.



Kini penolakan atas UU TNI bergeser ke ranah hukum. Hanya berselang beberapa hari usai disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, UU itu telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).



Tambahan kewenangan operasi selain perang

Pada Pasal 7 ayat 2 huruf b UU TNI diatur soal operasi militer selain perang atau OMSP. Dalam pasal ini, ada tambahan kewenangan bagi TNI dari yang semula 14 menjadi 16.



Dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.



Jabatan di instansi lain

Pada Pasal 47 UU TNI soal jabatan di kementerian/lembaga lain yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif. Dalam pasal ini, ada penambahan lima instansi dari sebelumnya sembilan menjadi 14.



Lima instansi yang ditambahkan ini yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).


Usia pensiun

Pada Pasal 53 UU TNI mengatur soal ketentuan baru terkait usia pensiun prajurit. Usia pensiun prajurit itu jadi bertambah dengan variasi sesuai tingkatan pangkat.



Merujuk ketentuan itu, usia pensiun bagi bintara atau tamtama paling tinggi 55 tahun. Kemudian, usia pensiun bagi perwira sampai pangkat kolonel pensiun maksimal 58 tahun.



Lalu, usia pensiun perwira tinggi bintang satu maksimal 60 tahun, usia pensiun perwira tinggi bintang dua maksimal 61 tahun, usia pensiun perwira tinggi bintang tiga maksimal 62 tahun.



Kemudian, khusus untuk perwira tinggi bintang empat batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.



Perwira Komcad

Lebih lanjut, pada Pasal 53 ayat 6 UU TNI juga diatur bahwa perwira yang sudah memasuki masa pensiun dapat direkrut menjadi perwira komponen cadangan (Komcad) dalam rangka mobilisasi jika memenuhi syarat.

Sumber: Penakita.info