Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Berita Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Jakarta. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Mei 2025

Peran Tersembunyi Bos Buzzer Terbongkar di Kasus Korupsi: Ratusan Direkrut, Bukti Dihapus



Jakarta. Berita24.info-

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan M. Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka utama dalam kasus perintangan penyidikan beberapa kasus korupsi besar yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). MAM diketahui memimpin jaringan buzzer yang sengaja dibentuk untuk menyudutkan Kejagung dan membentuk opini negatif di media sosial.



Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAM tidak bertindak sendiri. Ia bersekongkol dengan tiga tersangka lain: advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB).



Tujuan utama mereka adalah menggagalkan proses hukum dalam kasus-kasus korupsi besar, seperti ekspor crude palm oil (CPO), pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk, dan importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.



“Dalam perkara ini, terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua Tim Cyber Army bersama MS, JS, dan TB, Direktur Pemberitaan JakTV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara korupsi,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).



Menurut Kejagung, MAM mengorganisasi 150 orang buzzer dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V. Tiap anggota tim dibayar Rp1,5 juta untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter



"Materi konten dan narasi diberikan oleh MS dan JS. Tersangka MAM kemudian membuat video dan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung, termasuk membentuk opini bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik menyesatkan dan tidak valid," ujar Qohar.



Dana untuk operasi ini bersumber dari MS, yang mengalir ke MAM sebesar Rp864,5 juta. Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.



Lebih jauh, penyidik juga mengungkap bahwa MAM sempat merusak barang bukti untuk menghilangkan jejak keterlibatannya. Barang bukti yang dihilangkan adalah ponsel berisi komunikasi strategis antara MAM dan dua tersangka lain.



“Bahwa selain daripada itu tersangka MAM juga merusak, menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter," tegas Abdul Qohar.



Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.



MAM kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, mulai Rabu, 7 Mei 2025.

Kamis, 24 April 2025

Jasad Pria di Tangerang Diduga Dibawa Pelaku Menggunakan Sepeda Motor



Jakarta. Berita24.info-

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan, pelaku N alias R (23) sempat terekam kamera CCTV saat dalam perjalanan membuang jasad Al-Bashar (32) ke saluran air di Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kota Tangerang. "Pelaku terekam kamera CCTV sedang membawa mayat korban dalam karung menggunakan sepeda motor," ujar Abdul saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025). Dalam sebuah foto yang diterima Kompas.com, terlihat N alias R mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A 4366 VAC.


Saat berkendara, pelaku mengenakan jaket hitam dan helm berwarna hitam dengan kaca helm dalam posisi tertutup. Di bagian dek tengah sepeda motor, tampak jasad korban yang telah dibungkus dalam karung. Pada salah satu sisi karung terlihat noda darah yang menempel.



Pelaku terekam melintas di sebuah jalan oleh kamera CCTV milik Polda Metro Jaya pada Minggu (20/4/2025) pukul 16.47 WIB. Saat ini, N alias R sudah ditangkap oleh Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah rumah kontrakan, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, Rabu (23/4/2025). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, aksi pembunuhan N alias R terhadap Al-Bashar karena masalah pekerjaan. "Motif melakukan pembunuhan karena ada masalah pekerjaan di tempat kerja atau konveksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis.



Diberitakan sebelumnya, sesosok jasad ditemukan terbungkus dalam karung di saluran air Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kota Tangerang, Selasa (22/4/2025) pukul 08.15 WIB. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mayat merupakan seorang pria dan memiliki tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Menurut hasil otopsi sementara dari Tim Forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, ditemukan luka terbuka di bagian kepala serta rahang kanan dan kiri, serta luka memar di leher dan pipi yang diduga akibat kekerasan benda tumpul. Tim Forensik RSUD Kabupaten Tangerang juga menemukan luka-luka akibat benda tajam pada bagian tangan, jari, dan dahi sebelah kiri. Mayat tanpa identitas tersebut diperkirakan telah tewas dua hingga tiga hari sebelum ditemukan di saluran air di Jalan Daan Mogot KM 21.

Batangan vs Perhiasan: Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Investasi Emas?


Jakarta. Berita24.info-

Harga emas belakangan dalam tren peningkatan karena tingginya permintaan di tengah gejolak ekonomi global. Masyarakat berbondong-bodong membeli emas meskipun harganya cenderung naik.



Lantas mana yang lebih untung, investasi dengan emas batangan atau emas perhiasan? Perencana Keuangan Finante.id Rista Zwestika mengatakan, ketika seseorang memang memiliki tujuan utama untuk investasi, maka instrumen emas batangan adalah pilihan yang lebih efektif.



"Secara umum, emas batangan dianggap lebih efektif untuk investasi dibandingkan perhiasan," kata Rista kepada Kompas.com, ditulis Kamis (24/4/2025).



Namun demikian, ia bilang, ketika seseorang mencari nilai estetika dan fungsi ganda, perhiasan emas bisa menjadi pilihan menarik. Meskipun begitu, perlu diingat kalau keuntungan investasi perhiasan emas cenderung lebih rendah dbandingkan dengan emas batangan. "Perlu diingat, jika tujuannya adalah investasi, emas batangan adalah pilihan yang lebih baik," imbuh dia.



Lantas apa sih alasannya emas batangan lebih baik untuk investasi?

Rista menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat emas batangan lebih efektif digunakan sebagai instrumen investasi dibandingkan dengan emas perhiasaan. Faktor yang jadi penentu mulai dari tingkat kemurnian hingga biaya-biaya tambahan yang dikenakan pada produk emas itu. Berikut ini adalah beberapa keunggulan emas batangan sebagai instrumen investasi dibandingkan dengan perhiasaan emas.



1. Kemurnian dan Nilai Emas batangan biasanya memiliki kadar kemurnian yang lebih tinggi, setara 24 karat atau 99,99 persen dibandingkan perhiasan emas yang biasanya berkisar antaran 18-22 karat. Hal ini membuatnya lebih dihargai dalam investasi. Harga emas batangan lebih dekat dengan harga emas dunia, sehingga lebih transparan dan stabil.

2. Biaya Tambahan
Harga perhiasan emas biasanya mencakup biaya pembuatan, desain, dan merek. Biaya pembuatan emas perhiasan juga bisa mendapai 10-20 persen.

Biaya-biaya ini mengurangi nilai investasi yang dimiliku seseorang. Di sisi lain, emas batangan memiliki biaya tambahan yang lebih rendah, sehingga nilai investasi jadi lebih optimal.

3. Likuiditas
Secara umum, emas batangan lebih mudah diperjualbelikan di pasar global.

Sebaliknya, menjual perhiasan emas seringkali lebih sulit dan harganya mungkin lebih rendah dari harga beli. 

4. Fokus Investasi Emas batangan memang di khususkan untuk investasi. Sementara itu, perhiasan emas lebih difungsikan untuk aksesoris

Demikian adalah beberapa keunggulan emas batangan sebagai instrumen investasi dibandingkan dengan perhiasaan emas.

Selasa, 22 April 2025

Upaya Halangi Penyidikan Korupsi Timah, Gula, dan CPO, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka


Jakarta. Berita24.info-

Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO). 




“Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (21/4/2025). 




Ketiga tersangka ini adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.




 “Terdapat pemufakatan jahat dilakukan MS JS, bersama-sama TB untuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah, dan korupsi impor gula Tom Lembong, baik di penuntutan maupun di pengadilan,” lanjut Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) dini hari.




Ketiganya diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.



Penangkapan hari ini merupakan pengembangan dari penyidikandalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.



Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.



Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini. 



Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar. Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. 



Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Sumber: Lenteranews.info