Lampung Selatan, idmpos.net –
Tiga pria diamankan polisi setelah diduga terlibat pencurian dengan pemberatan atas sebuah kulkas bekas senilai Rp 1,2 juta di Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial BP (34), H (47), dan S (38). Mereka diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Bintang pada Minggu (18/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan yang disampaikan korban.
Kecamatan Tanjung Sari masuk dalam wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang, selain wilayah Kecamatan Tanjung Bintang sendiri.
Jarak dari Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari menuju Polsek Tanjung Bintang adalah sekitar 16,4 kilometer dengan waktu tempuh normal berkisar 33 menit menggunakan kendaraan bermotor (melalui rute utama).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan, kasus pencurian itu bermula ketika korban bernama Sariman kehilangan kulkas bekas merek Aqua berwarna hitam yang sebelumnya diletakkan di teras rumah untuk dijual.
Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu (17/10/2026) dini hari. Saat itu, korban mendapati kulkas yang sebelumnya berada di teras rumah sudah tidak ada di tempatnya.
Padahal, kulkas tersebut sengaja diletakkan di teras karena hendak dijual. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.
"Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Ketiganya kemudian diamankan bersama barang bukti satu unit kulkas merek Aqua berwarna hitam," kata Edi yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Selasa (20/10/2026).
Polisi Sita Kulkas sebagai Barang Bukti
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit kulkas bekas merek Aqua berwarna hitam yang diduga milik korban.
Ketiga pria tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Edi mengatakan, ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Tanggamus ini.
Meski demikian, polisi masih perlu mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.
Sumber: lampung.tribunnews.com
