Lampung Tengah, idmpos.net -
Pelarian AB alias Gemoy (35), tersangka kasus pencurian di Toko Handphone Jaya Cell, Bandar Jaya Barat, berakhir di Majalengka, Jawa Barat.
Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar menangkap pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut pada Jumat (9/10/2026), setelah melakukan pengembangan penyidikan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut pengusutan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (27/9/2026).
Dalam perkara tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp135 juta. Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian itu.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan AB berawal dari penyelidikan untuk melacak keberadaannya.
Tim kemudian memperoleh informasi bahwa pria tersebut berada di wilayah Majalengka. Berdasarkan informasi itu, petugas yang dipimpin Panit Opsnal 3 Ipda Andria Saputra bergerak ke lokasi dan mengamankan AB pada Jumat siang.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan anggota di lapangan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Samsari, Senin (12/10/2026).
Selain menangkap AB, polisi turut mengamankan enam unit handphone yang diduga merupakan hasil pencurian. Barang-barang tersebut ditemukan di rumah kontrakan AB di Jakarta dan kini menjadi bagian dari barang bukti dalam penanganan perkara.
Penyidik selanjutnya mendalami keterkaitan enam unit handphone tersebut dengan pencurian di Toko Handphone Jaya Cell.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas peran AB serta memastikan hubungan barang bukti dengan peristiwa yang dilaporkan korban.
Setelah penangkapan tersebut, polisi melanjutkan proses penyidikan terhadap AB sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengembangan perkara juga menjadi bagian dari upaya mengungkap keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Atas dugaan keterlibatannya dalam pencurian itu, AB dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Sumber: lampung.tribunnews.com
