PASAR FINANSIAL

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi, Lebih dari 10 Santriwati Diduga Jadi Korban dan Polisi Dalami 3 Orang Lain

Bekasi, idmpos.net - 

Update perkembangan kasus pelecehan seksual di pondok pesantren di Bekasi Selatan.

Diketahui, seorang pimpinan pengajar di pesantren tersebut telah ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka.


Seiring pengustan kasus tersebut, selain guru MHH (28) yang telah ditahan, polisi mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain. 


Penyidik menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan dalam perkara tersebut.

Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.


Pihak kepolisian mengedepankan keselamatan serta pemenuhan hak para korban selama proses pemeriksaan.


“Kami terus mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Dalam proses pemeriksaan, kami juga mengutamakan pendekatan yang memperhatikan kondisi korban agar mereka dapat memberikan keterangan dengan aman dan tanpa tekanan,” kata Rosdiana kepada wartawan Selasa (13/10/2026).


Di tengah proses penyidikan, pendampingan hukum dan psikologis terhadap para korban juga dilakukan.


Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi berkolaborasi dengan Posbakum 'Aisyiyah Kota Bekasi memberikan bantuan hukum kepada korban.


Pendampingan ditandai dengan penyerahan surat kuasa oleh ibu salah seorang korban kepada tim advokat yang dipimpin M. Salman Alfarisi.


Tim advokat tersebut akan mendampingi dan mewakili kepentingan hukum korban selama proses penyidikan hingga persidangan.

Sementara itu, PUSPAGA bersama UPTD PPA Kota Bekasi turut memberikan pendampingan psikologis.


Guru Jadi Tersangka 

Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan seorang pria berinisial MHH (28) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Bekasi Selatan.

Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai guru tersebut langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, Jumat (9/10/2026).


Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, membenarkan penetapan status tersangka terhadap MHH setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.


"Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren," ujar Rosdiana saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026) malam.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, MHH diketahui telah mengenal salah satu korban sejak tahun 2023, saat korban masih menempuh pendidikan di ponpes tersebut.

Tak hanya sebagai tenaga pengajar, korban juga menyebut MHH menduduki jabatan sebagai ketua pondok pesantren.


Penyidik saat ini tengah mencocokkan keterangan MHH dengan keterangan korban, para saksi, dan alat bukti guna mengurai secara runtut rangkaian aksi bejat tersebut.


Kasus ini pun dipastikan tidak berhenti pada MHH saja. Rosdiana mengungkapkan pihaknya kini tengah membidik tiga orang lainnya yang diduga ikut terlibat, termasuk seorang petugas keamanan (satpam) pesantren.


"Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," tegas Rosdiana.


Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, sembari tetap menjaga ketat kerahasiaan identitas para korban demi perlindungan psikologis mereka.


Korban Lebih dari 10 Orang

Kasus dugaan kekerasan seksual mengguncang salah satu pondok pesantren (ponpes) di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.


Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota turun tangan mengusut kasus tersebut setelah belasan orang teridentifikasi menjadi korban.


Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengungkapkan bahwa hingga saat ini jumlah korban yang terdata telah mencapai lebih dari 10 orang, dan kemungkinan masih bisa bertambah.


"Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk," kata Rosdiana saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).


Rosdiana menjelaskan, terkuaknya kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban, Rabu (7/10/2026).


Dari hasil pemeriksaan awal, aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung secara berulang sejak tahun 2023 hingga September 2026.


Seiring berjalannya penyelidikan, polisi mendapati laporan bahwa aksi serupa ternyata juga menimpa santri lainnya.


"Kami juga menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa ini," tegasnya.


Guna memperkuat alat bukti, penyidik kepolisian telah memeriksa korban, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga memfasilitasi pemeriksaan medis atau visum.


Rosdiana memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan asas perlindungan anak, mengingat sebagian besar korban masih berstatus di bawah umur.


"Kami menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak. Setiap keterangan akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperoleh alat bukti yang cukup," jelas Rosdiana.


Selain langkah penegakan hukum, Polres Metro Bekasi Kota menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) serta asesmen terhadap korban.


"Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Kerahasiaan identitas korban dijamin selama proses hukum berlangsung," pungkas Rosdiana.




Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال