PASAR FINANSIAL

Kasus Kematian Anak Disabilitas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Toksikologi dan Rapat Penentuan Pembinaan Terlapor

Surabaya, idmpos.net– 

Nasib terduga pelaku perundungan terhadap anak disabilitas berinisial Z (10) hingga berujung meninggal dunia di Kecamatan Rungkut, Surabaya, akan ditentukan melalui rapat pengambilan keputusan bersama.

Diketahui, terlapor dalam kasus ini ada dua anak berinisal I dan U. Kemudian, berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian telah melakukan gelar penetapan anak terhadap I pada 16 September 2026 lalu. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, anak berinisial I yang diduga terlibat dalam kasus tersebut untuk sementara masih dirawat orang tuanya. "Dan terhadap anak ini. Sementara masih dirawat oleh orang tuanya. 

Ini karena kami masih menunggu hasil dari pekerja sosial (peksos), termasuk juga masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi dari Bidang Labfor Polda Jatim," katanya, Minggu (18/10/2026), dilansir dari TribunJatim.

Luthfie menegaskan, prosedur hukum terhadap I yang masih di bawah usia 12 tahun berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Khususnya di Pasal 21 Ayat 1, yakni terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta peksos mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau walinya. 

"Artinya, keberadaan anak saat ini bersama orang tuanya adalah dalam rangka menunggu rapat pengambilan keputusan bersama. Dalam rapat tersebut, kami tetap melibatkan keluarga korban, keluarga anak, Bapas, Peksos, hingga DP3A Kota Surabaya. 

Tujuan keputusan ini adalah untuk menentukan proses pembinaan selanjutnya terhadap anak," terangnya.


Kronologi Anak Disabilitas Ditemukan Meninggal 

Kasus ini bermula pada 12 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Z sedang bermain di teras rumahnya di Kecamatan Rungkut. 

Dua anak tetangganya yang berinisial U dan I kemudian menghampiri korban. "Lalu, kemudian salah satu anak melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Luthfie.

Polisi belum bisa mengungkap secara terperinci bentuk kekerasan yang diduga terjadi karena kasus tersebut melibatkan anak yang masih di bawah usia 12 tahun. Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, keluarga menemukan Z tergeletak di teras rumah dengan wajah membiru dan tali melilit lehernya. 

Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP. 

Korban sempat dibawa ke RSUD Eka Candrarini, tetapi dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya untuk menjalani otopsi.

"Hari itu juga orang tua korban dalam hal ini ibunya, bersama dengan penyidik dari Sat PPA PPO membuat laporan polisi di Polrestabes Surabaya," ucapnya. 

Penyidik memeriksa sejumlah saksi pada 13 September 2026, termasuk ibu korban berinisial N serta saksi berinisial SN, U, dan I. Pemeriksaan terhadap anak dilakukan dengan pendampingan orang tua dan DP3A Kota Surabaya.

Pada 14 September 2026, penyidik berkoordinasi dengan Bapas Kelas I Surabaya yang berada di Sidoarjo. Polisi kemudian melakukan gelar penetapan anak terhadap I pada 16 September dan memeriksa U pada 17 September 2026.

Pemeriksaan bersama Bapas terhadap I dilakukan pada 21 September 2026. Selanjutnya, pada 30 September 2026, sampel darah dan lambung dikirim ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan toksikologi. 

"Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 24 September 2026 sudah keluar hasilnya yang dikeluarkan oleh Bapas Kelas 1 Surabaya. Pada Rabu, 30 September 2026 dilakukan pengiriman sampel darah dan lambung untuk pemeriksaan toksikologi di Bidlabfor (Bidang Laboratorium Forensik) Polda Jawa Timur," tuturnya.

Polisi juga menggelar rekonstruksi di ruang Sat PPA PPO Polrestabes Surabaya pada 2 Oktober 2026. Kegiatan tersebut disaksikan Kasubdit, DP3A, dan penasihat hukum. 

Sementara itu, pemeriksaan psikologi terhadap I yang dijadwalkan pada 7 Oktober 2026 di RS Bhayangkara Surabaya belum terlaksana karena anak tersebut belum dapat hadir.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال