PASAR FINANSIAL

Galian C Di Janji Rantauprapat Merusak Lingkungan Parah Diduga Pakai Solar Subsidi, Oknum Pejabat Inisial BS Dituding Perlindung, Belum Ada Tanggapan Pihak Berwenang

Rantauprapat – Indometropos —
Pemandangan memilukan terlihat di kawasan janji, rantauprapat. foto udara yang diterima redaksi menampakkan kerusakan lingkungan yang sangat luas akibat aktivitas pengambilan bahan galian c tanpa kendali. tanah yang tadinya hijau kini berubah menjadi lubang raksasa berisi air keruh, gundukan tanah liar, dan lereng yang rawan longsor mengancam hutan sawit serta pemukiman warga di sekitarnya.
 
bukan sekadar kerusakan lahan, warga mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi bersamaan:
 
kerusakan lingkungan nyata di depan mata
bukit dan lahan terbuka digali sedalam puluhan meter, membentuk kolam buatan berwarna kehijauan keruh yang tak beraturan. tumpukan tanah merah dan abu-abu berserakan, tidak ada penutup maupun pengamanan. pepohonan dan tanaman hilang, tanah terbuka tergerus air potensi banjir dan longsor mengintai setiap saat. sampai kini tidak terlihat ada upaya pemulihan atau reklamasi lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
diduga kuat menyalahgunakan solar subsidi
sumber di lokasi mengonfirmasi bahwa alat berat yang beroperasi diduga menggunakan bahan bakar solar bersubsidi. padahal peraturan menegaskan solar subsidi hanya boleh dipakai untuk kebutuhan transportasi umum, perikanan, dan usaha skala kecil. jika terbukti, negara dirugikan milyaran rupiah dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.
 
oknum pejabat berinisial bs diduga melindungi
operasi yang berjalan terus-menerus ini memunculkan kecurigaan adanya perlindungan dari pihak tertentu. warga menyebut nama inisial BS seorang pejabat yang diduga membiarkan kegiatan ini berlangsung tanpa gangguan, padahal izin pengambilan bahan galian di lokasi tersebut belum jelas dan diduga melanggar aturan tata ruang serta perlindungan lingkungan.
 
peraturan yang dilanggar
- undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kerusakan lingkungan tanpa izin dapat dihukum penjara hingga 10 tahun dan denda sampai rp10 miliar
- undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan pengambilan bahan galian tanpa izin usaha merupakan tindak pidana
- peraturan presiden dan kementerian esdm penggunaan bahan bakar bersubsidi untuk kegiatan usaha pertambangan dilarang tegas
 
tuntutan warga
warga menuntut agar pemerintah kabupaten labuhanbatu segera bertindak: turun ke lokasi, hentikan segala kegiatan penggalian sekarang juga, periksa dugaan penyalahgunaan bahan bakar, panggil dan periksa pihak yang diduga melindungi, serta perintahkan pelaku memulihkan lingkungan yang rusak atas biaya sendiri.
 
"alam ini bukan milik segelintir orang untuk diambil sesuka hati. ini titipan bagi anak cucu kita. jika dibiarkan, kerugiannya akan kita tanggung bersama." ungkap warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
 
belum ada tanggapan pihak berwenang
saat awak media menghubungi melalui pesan whatsapp, ipda seniman, s.h., m.psi., selaku kanit pidana tertentu satreskrim polres labuhanbatu, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban maupun penjelasan apa pun.
 
warga berharap aparat tidak diam saja, segera turun ke lapangan, usut tuntas siapa saja yang terlibat, dan mengembalikan wajah alam yang telah dirusak. perkembangan kasus ini akan terus dipantau.
Sy
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال