PASAR FINANSIAL

Begal Ibu dan Anak di Belawan Ditangkap, Korban Didorong ke Parit hingga Rugi Rp25,8 Juta


Belawan, idmpos.net-

Unit Reaksi Cepat (URC) Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan memburu dan memenjarakan seorang pemuda berinisial TSR (18), tersangka kasus pembegalan sadis yang menyasar ibu dan anak.

Tersangka beserta komplotannya tega mencegat dan mendorong para korban hingga terperosok ke parit demi menggasak sepeda motor, HP, tas kuliah, serta uang tunai.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, menyebut penangkapan tersangka dilakukan di kawasan Jalan Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.

Penggerebekan dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Marcellino Terpuji Sebastian Damanik sesaat setelah tim mengantongi titik persembunyian pelaku.

Cegat Pakai Balok Kayu di Jalan KL Yos Sudarso

Aksi perampokan jalanan ini menimpa korban Nomi Lestari Sitohang dan putrinya, Sarah Suci Aulia Sitohang, saat melintas di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (30/9/2026) sekira pukul 06.00 WIB.

Pagi itu, Nomi sedang membonceng Sarah mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 merah untuk mengantarnya pergi ke kampus. Di tengah perjalanan, laju sepeda motor mereka dihadang mendadak oleh pelaku yang memegang sebilah balok kayu.

Tanpa kompromi, pelaku mengancam dan memukul/mendorong para korban hingga jatuh terhempas ke parit di pinggir jalan. Ketika korban tak berdaya, komplotan pelaku lain langsung membawa lari sepeda motor Honda Vario, tas berisi perlengkapan kuliah, uang tunai Rp 1,2 juta, serta HP Infinix Hot 50 milik Sarah.

Jatah Penjualan hanya Rp 100 Ribu, Pelaku Terancam KUHP Baru

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TSR mengakui keterlibatannya dalam aksi begal tersebut bersama tiga rekannya berinisial D, F, dan D.

TSR mengambil peran utama mengancam korban menggunakan balok kayu dan merampas HP, sementara dua pelaku lain membawa kabur kendaraan korban. Anehnya, meski menyebabkan kerugian total mencapai Rp 25,8 juta, TSR mengaku hanya kebagian uang sebesar Rp 100 ribu dari hasil penjualan barang jarahan tersebut.Daerah Kisaran, Berita, O

"Pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp 100 ribu dari hasil penjualan barang curian. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lainnya," terang AKP Agus Purnomo, Rabu (14/10/2026).

TSR saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan dan disangkakan Pasal 479 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, tim URC terus memburu tiga pelaku lain yang masih buron.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال