Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label sumut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sumut. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 April 2025

Fakta Terungkap di Sidang Prapid: So Huan Diduga Lakukan Pemalsuan Tanda Tangan


Medan. Berita24.info-

Sutanto alias Ahai secara resmi mengajukan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut tercatat dalam register perkara dengan Nomor: 21/Pid.Pra/2025/PN-Mdn dan menyoroti proses hukum yang dianggap cacat prosedur dalam penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pada Selasa (22/4/2025).




Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh seorang wanita bernama Julianty, SE., pada 5 Oktober 2023 lalu, yang teregister dengan Nomor: LP/B/1188/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT. Dalam laporannya, Julianty menuduh Sutanto telah memalsukan tandatangannya dalam dokumen "Surat Permohonan Pembatalan Pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 74 Desa Asahan Mati" tertanggal 7 September 2022.




Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan Sutanto sebagai tersangka melalui Surat Keputusan Nomor: SP.Status/349/XI/2024/Ditreskrimum, yang dikeluarkan pada tanggal 28 November 2024. Dokumen yang menjadi barang bukti utama dalam perkara ini memuat nama dan tanda tangan atas nama Julianty, yang oleh pelapor dinyatakan sebagai palsu.




Melalui kuasa hukumnya, Sutanto mengajukan sejumlah keberatan terhadap penetapan status tersangkanya. Di antara alasan-alasan yang diajukan adalah:




1. Kepemilikan Sertifikat Telah Beralih Secara Sah

Sutanto menegaskan bahwa pelapor tidak lagi memiliki hak hukum atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 74 karena kepemilikan tanah tersebut telah dialihkan secara sah kepadanya. Hal ini telah diputuskan oleh tiga lembaga peradilan secara berjenjang:




o Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor: 8/Pdt.G/2023/PN-Tjb, tanggal 3 Juli 2023

o Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 474/PDT/2023/PT-MDN, tanggal 12 September 2023




o Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 736 K/PDT/2024, tanggal 20 Maret 2024

Dalam seluruh amar putusan tersebut, dinyatakan bahwa Sutanto adalah pemilik sah atas bidang tanah dengan SHM No. 74 seluas 17.187 meter persegi di Desa Asahan Mati, Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.




2. Belum Diperiksa Sebagai Saksi atau Calon Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Sutanto dianggap cacat prosedur karena ia belum pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa seseorang hanya boleh ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa terlebih dahulu. Sutanto memang sempat dipanggil, namun tidak dapat hadir karena sedang bekerja sebagai nelayan di perairan laut Sulawesi. Ia juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada penyidik terkait ketidakhadirannya, tetapi tetap ditetapkan sebagai tersangka.




3. Ketidakjelasan Tempus dan Locus Delicti

Ketidakkonsistenan terkait waktu dan tempat kejadian perkara menjadi sorotan lain dalam permohonan praperadilan ini. Dalam surat penetapan tersangka disebutkan kejadian terjadi pada 5 Oktober 2023 di Desa Asahan Mati, namun dalam surat pemanggilan sebagai saksi tercantum bulan September 2023. Sementara dalam surat pemanggilan sebagai tersangka, tidak disebutkan waktu dan tempat kejadian sama sekali. Hal ini dianggap menimbulkan kebingungan dan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.




Lebih lanjut, Sutanto menyampaikan bahwa dirinya bukan pelaku pemalsuan tanda tangan dalam surat tersebut. Dalam keterangannya kepada penyidik, ia menyebut bahwa yang menandatangani surat permohonan pembatalan pemecahan SHM No. 74 tersebut adalah So Huan, suami dari Julianty.




Menurut keterangan Sutanto, peristiwa itu terjadi ketika ia bersama seorang staf dari BPN Kabupaten Asahan bernama Eridian mengunjungi rumah/gudang milik Julianty. Karena Julianty tidak berada di tempat, So Huan mengatakan bahwa istrinya sedang berada di Medan. So Huan kemudian membawa surat tersebut ke dalam sebuah kontainer dan menandatanganinya. Saat itu Sutanto menyaksikan langsung tindakan tersebut dan menanyakan alasannya, yang dijawab oleh So Huan bahwa “tanda tangan saya sama saja dengan Julianty.” Surat itu kemudian diserahkan ke staf BPN.




Fakta lain yang diungkap adalah bahwa permohonan pembatalan tersebut ternyata tidak diproses lebih lanjut. Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan bahkan memproses kembali pemecahan sertifikat menjadi empat bagian yang masing-masing tetap atas nama Julianty, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 482 an. JULIANTY, SE., Sertifikat Hak Milik (SHM) No.483 an. JULIANTY, SE., Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 484 an. JULIANTY, SE. dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 485 an. JULIANTY, SE.




Atas dasar kepemilikan tanah yang sah serta kronologi kejadian, kuasa hukum Sutanto menilai bahwa yang seharusnya menjadi tersangka adalah So Huan, bukan Sutanto. Mereka juga menegaskan bahwa status pelapor Julianty semestinya telah gugur karena tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan atas objek yang sudah bukan miliknya.




Dengan pengajuan permohonan praperadilan ini, Sutanto berharap status tersangkanya dibatalkan dan aparat penegak hukum bertindak lebih hati-hati serta objektif dalam menangani perkara serupa. Sidang perdana praperadilan direncanakan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Medan.




Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak hukum warga negara, prosedur penegakan hukum pidana, serta persoalan legalitas atas tanah yang telah diputuskan oleh pengadilan secara inkracht.


Sumber: Peristiwa24.id

Rabu, 01 November 2023

Ini Penyebab nya Sumut Alami Deflasi 0,07 Persen Per Oktober 2023








Medan,Pos62.Online-


Sumatera Utara (Sumut) mencatatkan penurunan indeks harga konsumen atau deflasi sebesar 0,07 persen pada Oktober 2023 secara month to month (mtm). 

Angka tersebut jauh lebih baik dibandingkan nasional yang mencatatkan inflasi sebesar 0,17 persen

"Gabungan lima kota IHK di Sumut mengalami deflasi sebesar 0.07 persen, dengan adanya deflasi di Oktober 2023 maka dapat kita lihat di tahun kalender dari Januari hingga Oktober 2023 terjadi inflasi sebesar 1,22 persen, angka ini lebih rendah dibandingkan nasional yaitu 1,80 persen," kata Misfarudin, Statistisi Utama BPS Sumut pada kegiatan Rilis Berita Resmi Statistik BPS Sumut secara Online, Rabu (1/11/2023). 

Misfarudin menyebutkan, faktor paling utama yang mendorong terjadinya deflasi ini berasal dari kelompok makanan, minuman dan tembakau yang terkontraksi sebesar 0,43 persen dengan andil deflasi 0,14 persen. 

"Walaupun sebenarnya di Oktober 2023 secara total kita mengalami deflasi tetapi ada kelompok pengeluaran mengalami inflasi dan yang tertinggi adalah transportasi dengan andil 0,32 persen," katanya 

Adapun lima komoditas dominan penyumbang deflasi terbesar pada Oktober 2023 ini adalah cabai merah dengan andil -0,16 persen, kemudian tomat -0,05 persen, telur ayam ras 0,02 persen, wortel 0,02 persen dan cabai hijau -0,02 persen. 

Sedangkan komoditi penyumbang inflasi di lima kota IHK di Sumut adalah beras dengan menyumbang 0,08 persen, kemudian bensin 0,04 persen, daging ayam ras 0,03 persen, cabai rawit 0,02 persen dan emas perhiasan 0,02 persen. 

"Jika dilihat di lima kota IHK Sumut yaitu Medan, Gunungsitoli, Padang Sidempuan, Sibolga dan pematang siantar secara mtm semuanya mengalami deflasi," ucapnya. 

Lebih rinci Sibolga mengalami deflasi sebesar -0.19 persen, Gunungsitoli -0,48, Padang Sidempuan -0,18 persen, Pematang Siantar -0,15 persen dan Medan -0,04 persen. 


Sumber:tribun

Kamis, 05 Oktober 2023

Ngaku Dapat Pistol dari Kapolda Aksi Koboi Pria di Sumut Perkara Duduk

 

Deli Serdang ,Pos 62.Online- Aksi Ruslan, seorang pria pemilik gudang yang melepaskan tembakan berkali-kali di daerah Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) viral di media sosial. Apalagi Ruslan mengaku pistol yang dipakainya pemberian Kapolda. Rabu (4/10/2023), video itu berdurasi 1 menit 29 detik. Terlihat ada keramaian di sebuah ruangan. Ternyata, di dalamnya sedang terjadi percekcokan. Ada pria yang tampak mengamuk.

Pria itu memegang pistol dan sempat melepaskan tembakan setidaknya 7 kali ke udara. Pria itu mengenakan kaus dan celana panjang. Ada seorang wanita yang coba menenangkannya. Namun pria itu mengindahkannya.

Ruslan mengatakan agar warga lain yang menyaksikan untuk memvideokannya dan menyebarluaskan. Selain itu, pria tersebut mengaku mendapatkan senjata api itu dari Kapolda.


"Video-video, sebarkan luas. Ini dari Pak Kapolda tahu nggak? Biar kalian tahu," sebutnya.

Peristiwa itu diketahui tepatnya terjadi di sebuah gudang, Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Pria itu diduga mengamuk karena didatangi oleh salah satu organisasi kelompok pekerja.

Hal itu dipicu oleh pemecatan sepihak yang dilakukan diduga pria itu terhadap karyawannya.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pria yang berinisial R itu telah diamankan.

"Pria itu sudah diamankan," kata Fathir.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan R masih diperiksa lebih lanjut. Termasuk soal senjata yang dipakai R.

"Kami masih periksa pria itu. Ini masih diperiksa juga soal senjatanya. Nanti akan kami sampaikan informasi lebih lanjut," tutupnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan aksi pelaku terjadi pada Selasa (3/10). Saat itu, ada sekitar 30 orang dari organisasi serikat pekerja yang menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk ke ruangan kerja pelaku yang berada di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Lalu, mandor menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya. Setibanya di kantor pelaku masuk ke ruang kerjanya yang sudah dihadang puluhan orang," ujar Hadi.

Kemudian Ruslan menyuruh orang yang berkumpul di ruangannya untuk keluar. Saat itulah dia menembakkan pistol berulang kali ke udara.

"Sambil menyuruh keluar, pelaku mengeluarkan tembakan ke atas," kata Hadi.

Hadi mengatakan pelaku saat ini telah ditahan di Polrestabes Medan. Selain pelaku, pistol yang digunakannya juga turut diamankan.

"Pelaku langsung ditahan Polrestabes Medan. Untuk pistolnya sudah disita," ujarnya.

Selain itu Ruslan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," tuturnya.

Sumber:detiksumut


Senin, 02 Oktober 2023

Kebangkitan Kain Tradisional Gelar Ketua DPRD Sumut Bulan Oktober



Sumatra Utara.Pos 62.Online-

 Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting menyatakan Oktober menjadi momentum kebangkitan kain khas tradisional Nusantara karena terdapat perayaan Hari Batik dan Hari Ulos di bulan tersebut.


"Dua perayaan ini mewakili kain khas tradisional yang kita punya. Indonesia memiliki keragaman budaya yang sudah diakui dunia. Di Sumut ada berbagai kain yang dimiliki ragam etnis yang patut dibanggakan," ujar Baskami Ginting di Medan, Senin.


Ia menyebut, suku-suku di Sumut seperti Melayu, Nias, Karo, Batak Toba, Batak Angkola, Batak Simalungun, Mandailing, Pakpak, Tionghoa, India dan lainnya yang memiliki pakaian khas masing-masing.


"Kain tradisional tersebut memiliki kaitan erat dengan gambaran adat istiadat serta budaya di berbagai wilayah serta memiliki makna filosofi tersendiri," ucapnya. Oleh karenanya, Baskami mengapresiasi pemerintah daerah yang menginstruksikan para ASN memakai baju adat pada hari tertentu dalam pelayanan.


"Ini bisa menularkan rasa cinta dan bangga kita kepada seluruh masyarakat. Anak-anak kita juga harus dididik serupa, mencintai budayanya," tuturnya.


Batik Indonesia telah diakui sebagai warisan budaya tak benda (intangible cultural heritage) oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009 lalu. Sedangkan Ulos, pada 17 Oktober 2015, Kemendikbud menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Ulos Nasional.


Baskami menjelaskan mendukung langkah Pemprov Sumut mengusulkan ulos menjadi warisan budaya tak benda dunia ke United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO).

Sumber: ANTARASUMUT

Sabtu, 30 September 2023

Membuat -15 Contoh Ucapan Hari Batik Nasional



Medan,Pos 62.Online-


Medan - Batik Day merupakan perayaan Hari Batik Nasional yang diadakan di Indonesia sebagai bentuk penghormatan kepada budaya Indonesia serta promosi seni batik. Batik sendiri merupakan salah satu kekayaan budaya Indonesia turun-temurun dari generasi ke generasi.

Batik sendiri memiliki nilai seni tinggi yang telah diakui oleh dunia. Hal ini dibuktikan dari penghargaan yang diberikan oleh UNESCO (Unesco Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), yang merupakan PBB yang membidangi pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, UNESCO menerapkan Batik Indonesia sebagai Warian Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbedawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity).


Setiap tahunnya, Indonesia memperingati Hari Batik Nasional pada tanggal 2 Oktober. Dilansir dari laman resmi Kemenparekraf mengenai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional

Pengertian Hari Batik Nasional 2 Oktober

Hari Batik Nasional ditetapkan sebagai pengingat bagi bangsa Indonesia tentang pentingnya warisan seni budaya batik. Sebagai identitas negara Indonesia, keanekaragaman pola batik yang dimiliki tiap daerah mencerminkan budaya Indonesia, simbolik dari warna hingga desain kreatif maupun spiritualitas bangsa Indonesia.

kreatif maupun spiritualitas bangsa Indonesia.


15 Contoh Ucapan Hari Batik Nasional 2 Oktober

1.Selamat Hari Batik Nasional 2 Oktober 2023. Jangan lupa kenakan batikmu di mana pun kakimu berdiri.

2.Aku begitu bangga pada hasil karya dan warisan budaya Indonesia. Aku bangga mempertontonkan batik sebagai ikon bangsaku. Selamat Hari Batik Nasional!

3.Happy National Batik Day Indonesia. Proud to wear Batik.

4.Celebrating National Batik Day as one of the world heritage in Indonesia. Proud to wear Batik.

5.Happy National Batik Day! Today, wearing another stunning element of Indonesia's fascinating culture

6.Mengenakan batik sebagai bentuk bangga akan warisan Indonesia. Selamat Hari Batik Nasional!

7.Berbagai motif batik yang menjadi simbol warisan Indonesia. Tunjukkan batik kebanggaanmu. Selamat Hari Batik Nasional.

8.Suatu kebanggaan bagiku mengenakan batik yang menjadi karya dan warisan budaya negeriku. Selamat Hari Batik Nasional Indonesia!

9.Dari mana batikmu berasal? Apa motif batikmu? Ayo tunjukkan batikmu kepada dunia. Happy Batik Day All!

10.Batik yang merupakan identitas serta kekayaan kita. Ayo kita jaga. Ayo kita lestarikan. Selamat Hari Batik Nasional!

11.Batik is not just a piece of clothing but is the identity of my Indonesian heritage. Happy National Batik Day!

12.Sebagai bentuk banggaku pada Batik, hari ini mengenakan Batik dari daerah (....) yang memiliki motif indah dan cerita spiritual yang menarik. Selamat Hari Batik Nasional Indonesia!

13.Menyemarakkan Hari Batik Nasional dengan ikut berpartisipasi dalam memamerkan kekayaan budaya yang satu ini. Bangga jadi bangsa Indonesia. Selamat Hari Batik Nasional 2 Oktober 2023.

14.Selamat Hari Batik Nasional 2023 Indonesia! Sudah semakin banyak insan di belahan dunia mengagumi salah satu kekayaan Indonesia yang satu ini, guys!

15.Mengenakan batik di Hari Batik National. Mari sama-sama kita jaga identitas budaya dan kekayaan milik Indonesia. Selamat Hari Batik Nasional Indonesia!


Itulah dia pengertian serta 15 contoh ucapan Hari Batik Nasional. Mari kita kenakan batik sebagai bentuk cinta kepada budaya dan produk Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat.

Sumber:detiksumut