Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sabu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 April 2025

Wanita di Kendari Banting Bayi Asuh karena Tak Dikirim Uang, Ternyata Positif Sabu

 


Jakarta. Berita24.info-

Wanita berinisial PD (25) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap setelah tega membanting bayi berusia 6 bulan yang diasuhnya. PD gelap mata karena ibu korban tidak pernah mengirimkan uang untuk kebutuhan korban.
Pelaku membanting bayi tersebut di salah satu kamar indekos di Lorong Anawai, Kecamatan Wuawua, Kendari, Senin (21/4) sekitar pukul 17.00 Wita. Pelaku memang menjadi orang tua asuh korban sejak lahir.


"Kejadiannya itu di kos pelaku dan korban adalah cucunya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun dalam keterangannya, dilansir detikSulsel, Selasa (22/4/2025).




Nirwan mengatakan ibu korban merupakan keponakan pelaku. Pelaku dan ibu korban yang merantau ke Papua sempat berdebat melalui sambungan telepon.



"Korban dirawat oleh pelaku sejak dilahirkan oleh ibunya karena ibunya meninggalkan korban dan pergi merantau," ucap Nirwan.



Pelaku menuding ibu korban hanya mementingkan diri sendiri di perantauan. Saat itulah pelaku mengancam ibu korban akan menganiaya bayi berusia 6 bulan itu.



Nirwan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat mengonsumsi sabu sebelum menganiaya bayi malang itu. Hal itu berdasarkan hasil tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.




"Pelaku positif methamphetamine dan amphetamine saat dicek. Sebelum kejadian itu, pelaku telah mengkonsumsi obat jenis Ifarsyl sebanyak 6 butir secara bersamaan," ungkapnya.


Sumber: Wikiberita.info

Kamis, 17 April 2025

Satresnarkoba Sragen Amankan Dua Pemuda Terkait Peredaran Sabu

 



Jateng. Berita24.info-

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.




Dalam rentang waktu dua jam, dua orang pengedar sabu berhasil ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Kecamatan Tanon dan Kecamatan Masaran.




Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis malam, 10 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang pemuda berinisial AJS alias Miko (20), warga Kecamatan Sumberlawang, Sragen, diamankan petugas di pinggir jalan Gabugan–Sumberlawang, tepatnya di Dukuh Sanggrahan, RT 012, Desa Bonagung, Kecamatan Tanon.




Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satresnarkoba Iptu Joko Margo Utomo menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.




“Tim mendapati dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat ±0,72 gram dalam penguasaan tersangka Miko,” ujar Joko.




Miko mengaku sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial Rio Gendel, yang berkomunikasi melalui akun Instagram bernama real.stimulans.69. Ia membeli sabu seharga Rp 400 ribu dan mengaku mendapat upah Rp100 ribu.




Tak lama berselang, sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat dini hari (11/4/2025), Tim Opsnal kembali mengamankan seorang pria berinisial DHS alias Bolot (27) di halaman rumah warga di Dukuh Bonan, Desa Masaran, Kecamatan Masaran.




Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Supriyanto, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.




Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sabu seberat 0,20 gram di dalam tas selempang milik pelaku.




Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk satu unit ponsel OPPO warna putih yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.




Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




Melalui Iptu Joko, Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sragen.




“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.


Sumber: Opsjurnal.asia

Selasa, 14 November 2023

Oknum TNI Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu,Berawal Penangkapan Samsul Tarigan


 






Deli Serdang,Pos62.Online-


Berikut ini peranan personel TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I Bukit Barisan yang ditangkap membawa satu kilogram sabu-sabu.

Personel TNI AD tersebut berpangkat Sersan Mayor, dengan inisial AS, yang bertugas di Kodim 02/01 Medan.

Hal tersebut juga dibenarkan, Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian.

Ia mengatakan, personel tersebut berpangkat Sersan Mayor, dengan inisial AS, yang melakukan penangkapan Polda Sumut.

Ia menjelaskan, Serma AS ditangkap bersama barang bukti 1 kilogram sabu-sabu kemarin sore, Kamis (9/11/2023) di wilayah Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan prajurit TNI itu pun bersamaan atau di hari yang sama dengan penangkapan Samsul Tarigan, DPO Polrestabes Medan sekaligus terduga bandar judi, narkoba hingga pengusaha galian C ilegal di wilayah Kabupaten Deliserdang, Binjai hingga Kabupaten Langkat.

"Sersan Mayor AS anggota Kodim Medan diamankan di daerah Sunggal, Kabupaten Deliserdang kemarin sore," kata Kolonel Rico J Siagian, Jumat (10/11/2023).

Sementara itu, untuk pecatan TNI yang mengendalikan sabu-sabu dari balik jeruji Lapas Tanjung Gusta Medan bernama Maulizar.

Maulizar inilah diduga pengendali pendistribusian barang haram yang dimiliki Sersan Mayor AS.

Ia terakhir berdinas di Kodim 02/01 Medan, Kodam I Bukit Barisan.

Namun, lantaran terjerat kasus narkoba karirnya runtuh. Ia dipecat dan dipenjarakan.

"Kalau yang pecatan TNI diduga mengendalikan narkoba dari lapas bernama Maulizar. Ia dipecat terkait narkotika," ungkap Kolonel Rico J Siagian.

Saat ini pemeriksaan terhadap Serma AS masih bergulir. Ia diserahkan ke Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan, Medan di Jalan Letjen Suprapto Medan.

"Yang bersangkutan diamankan ke Denpom Medan," ucapnya

Namun, lantaran terjerat kasus narkoba karirnya runtuh. Ia dipecat dan dipenjarakan.

"Kalau yang pecatan TNI diduga mengendalikan narkoba dari lapas bernama Maulizar. Ia dipecat terkait narkotika," ungkap Kolonel Rico J Siagian.

Saat ini pemeriksaan terhadap Serma AS masih bergulir. Ia diserahkan ke Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan, Medan di Jalan Letjen Suprapto Medan.

"Yang bersangkutan diamankan ke Denpom Medan," ucapnya.

Sebelumnya, Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochamad Hasan Hasibuan menyatakan, ada satu oknum TNI ditangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram.

Penangkapan dilakukan Polda Sumut, kemarin atau di hari yang sama dengan penangkapan terduga pemilik barak narkoba dan DPO Polrestabes Medan, Samsul Tarigan.

Namun demikian, Pangdam belum mau menjelaskan siapa oknum TNI tersebut dan apakah berkaitan dengan Samsul Tarigan.

"Kita belum sampai ke sana. Tapi yang jelas semalam saya sudah menerima laporan bahwa ada oknum ditangkap di Kota Medan memang dalam operasi yang kita laksanakan bersama," kata Mayjen Mochamad Hasan Hasibuan, Jumat (10/11/2023).

Mayjen Hasan mengatakan, sabu-sabu seberat 1 kilogram yang diamankan bersama anggota Kodam I Bukit Barisan ini dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan.

Adapun pengendalinya merupakan pecatan TNI yang kini mendekam di Lapas dan sudah divonis selama 20 tahun kurungan.

"Itu tertangkap tangan melaksanakan transaksi jual beli, 1 kilogram sabu-sabu dan ini dikendalikan oleh oknum pecatan TNI yang sekarang sudah mengalami hukuman di Lapas Tanjung Gusta selama 20 tahun, tapi dia baru 2 tahun," ungkapnya.

Sejauh ini Kodam I Bukit Barisan menyatakan berkomitmen turut serta menangani peredaran narkoba di Sumatera Utara.

Mochamad Hasan Hasibuan meminta baik masyarakat, pemerintah sama-sama berjibaku terkait narkoba.

"Jadi bisa dibayangkan pengendalian narkoba itu dilakukan di tempat yang dari dalam menurut kita tidak mungkin dilakukan, tapi ini terjadi. Jadi pengumuman bantuan saya selaku Panglima Kodam, betul-betul komitmen terhadap ini," ujarnya.

"Itu tertangkap tangan melaksanakan transaksi jual beli, 1 kilogram sabu-sabu dan ini dikendalikan oleh oknum pecatan TNI yang sekarang sudah mengalami hukuman di Lapas Tanjung Gusta selama 20 tahun, tapi dia baru 2 tahun," ungkapnya.

Sejauh ini Kodam I Bukit Barisan menyatakan berkomitmen turut serta menangani peredaran narkoba di Sumatera Utara.

Mochamad Hasan Hasibuan meminta baik masyarakat, pemerintah sama-sama berjibaku terkait narkoba.

"Jadi bisa dibayangkan pengendalian narkoba itu dilakukan di tempat yang dari dalam menurut kita tidak mungkin dilakukan, tapi ini terjadi. Jadi pengumuman bantuan saya selaku Panglima Kodam, betul-betul komitmen terhadap ini," ujarnya.

Terbaru, Kodam I Bukit Barisan menyatakan, Sersan Mayor AS, personel Kodim 0201 Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika usai tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram pada Kamis (9/11/2023) kemarin.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian.

"Benar. Serma AS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian, Sabtu (11/11/2023).

Menurut Rico, penangkapan Serma AS merupakan kerjasama antara Kodam I BB dengan Kepolisian dengan cara menjebaknya pura-pura menjadi pembeli narkoba.

Ketika transaksi jual beli terjadi, ia langsung dibekuk.

Adapun peran Serma AS sebagai kurir narkoba, yang diduga dikendalikan oleh pecatan TNI yang mengendalikan sabu-sabu dari balik Lapas Tanjung Gusta Medan bernama Maulizar.

Maulizar, terakhir berdinas di Kodim 0201 Medan, Kodam I Bukit Barisan.

Namun, lantaran terjerat kasus narkoba karirnya runtuh. Ia dipecat dan dipenjarakan.

"Peran tersangka sebagai kurir,"ungkap Rico.


Sumber:Tribun