Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label SPT pengelola baru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SPT pengelola baru. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Mei 2025

Dua Kali Mediasi Gagal, Dishub Lampung Selatan Dinilai Lemah Tangani Konflik Parkir Pasar Inpres

 Lampung Selatan. Berita24.info- 

Upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan menyelesaikan polemik pengalihan pengelolaan parkir Pasar Inpres Kalianda belum membuahkan hasil. Dua kali mediasi digelar, namun seluruhnya berujung buntu, memperlihatkan lemahnya perencanaan dan ketidaktegasan Dishub dalam menangani konflik yang menyangkut kepentingan publik.


Mediasi pertama dilakukan di kantor Kepala Dinas Perhubungan setempat, menindaklanjuti protes dan penolakan dari pengelola lama dan sejumlah elemen masyarakat terhadap terbitnya Surat Perintah Tugas (SPT) tertanggal 1 Mei 2025 yang menunjuk koordinator baru. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kadishub Harrizon ini turut dihadiri Pangeran Adat Tiang Marga (Sai Batin Marga Legun Way Handak) dan pihak kepolisian.


Namun selama tiga jam mediasi berjalan alot tanpa titik temu. Pihak pengelola lama mempertanyakan dasar administratif pengalihan, sementara pengelola baru tetap ngotot mempertahankan SPT yang telah diterbitkan. Dishub tidak mampu memberikan penjelasan transparan, dan justru menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada jalur musyawarah adat.


Musyawarah adat kemudian digelar di kediaman Pangeran Tiang Marga, Desa Kesugihan, Kecamatan Kalianda. Dalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak kembali gagal mencapai kesepakatan. Koordinator lama menolak opsi pengelolaan bergilir tiga bulanan, sementara pihak pengelola baru menolak tawaran kompromi, termasuk kontribusi dana dari pengelola sebelumnya.


Kepada media, Kadishub Harrizon menyatakan bahwa Dinas Perhubungan akan mengikuti hasil musyawarah adat sebagai dasar penetapan pengelolaan ke depan. Namun ia tidak menjelaskan secara tegas apakah SPT yang sudah diterbitkan akan tetap berlaku atau dibatalkan.



"Kesimpulan hasil rembukan ini, di bawa ke Tokoh adat untuk mufakat, karena kita ini kan khagom mufakat, jadi apapun hasil dari tokoh adat Pangeran, itu yang diambil kesimpulan, dan kedua pihak harus menerima". Ucap Harrizon.



Sikap ambigu ini memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Alih-alih menyelesaikan konflik dengan dasar hukum dan regulasi yang jelas, Dishub justru terkesan melempar tanggung jawab kepada mekanisme adat, tanpa kepastian administratif. Hal ini dianggap menambah kebingungan dan memperpanjang ketegangan antara kedua kubu yang berebut lahan parkir strategis di tengah pusat ekonomi masyarakat Kalianda.


Hingga kini, belum ada keputusan resmi yang mengikat kedua belah pihak. Pengelolaan parkir Pasar Inpres Kalianda pun berada dalam kondisi abu-abu, sementara masyarakat sebagai pengguna jasa harus menanggung dampak dari konflik berkepanjangan ini.

(MAULANA)

Pengalihan Pengelola Parkir Pasar Inpres Kalianda Berpotensi Picu Kisruh

 Lampung Selatan. Berita24.info– 

Pengelolaan lahan parkir di Pasar Inpres Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Berpotensi memicu kisruh setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) tertanggal 1 Mei 2025. SPT tersebut menetapkan pengelola baru dengan masa berlaku hingga 30 Juni 2025.


Penerbitan SPT ini menuai protes dari pengelola sebelumnya yang merasa keputusan Dishub dilakukan secara sepihak tanpa adanya koordinasi. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan rekam jejak pengelolaan parkir yang telah berjalan puluhan tahun.


Ketua Pengelola Parkir Pasar Kalianda, Ismanto—yang akrab disapa Babeh—menyatakan keberatan atas kebijakan pengalihan tersebut. Ia menegaskan menolak keputusan sepihak dari Dishub, sebab selama ini pihaknya selalu mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.


"Selama puluhan tahun saya mengelola parkir di Pasar Kalianda dengan mengikuti semua aturan yang berlaku. Tapi kalau memang dirinya masih diberi kepercayaan, ia siap mengikuti aturan baru yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan". Tutur Ismanto.


Sebagai bentuk penolakan, pada Sabtu, 3 Mei 2025, puluhan warga dan petugas parkir menggelar orasi di Terminal Pasar Kalianda. Sekitar 50 orang hadir dalam aksi tersebut, termasuk warga yang merasa terpanggil untuk mempertahankan pengelolaan parkir berbasis kearifan lokal.


Salah satu warga, Harri Fajar, menyampaikan kekhawatirannya terkait pengalihan pengelolaan tersebut. Ia menilai selama ini pelayanan parkir oleh Ismanto berjalan baik dan tidak pernah menimbulkan masalah. Jika


Kalau menurut harri, selama ini tidak pernah ada masalah. Saat Ismanto Petugasnya ramah, pengaturannya rapi, dan masyarakat juga nyaman. 


"Sangat disayangkan pengalihan pengelolaan parkir ini, tidak ada dasar kebijakan yg ditetapkan Dishub. Saya khawatir ini malah memicu kisruh yang tentunya akan merugikan semua pihak, terutama pedagang dan pengunjung pasar". Ucap Harri di lokasi.


Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Harizon, membenarkan adanya penerbitan SPT kepada pihak pengelola baru. Ia menyebutkan bahwa dalam enam hingga tujuh bulan terakhir, pengelola lama tidak lagi menyetor retribusi kepada Dishub, sehingga perlu dilakukan evaluasi.


"Ini jelas merugikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka dari itu, kami menunjuk pengelola baru yang kami nilai bisa menjalankan kewajiban dengan lebih baik". Jelas Harizon saat dihubungi melalui sambungan telepon.


Hingga saat ini, situasi di sekitar Pasar Kalianda masih berjalan kondusif. Namun, Dishub diminta untuk membuka ruang dialog agar polemik ini tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat luas.

(SEPTIAWAN MAULANA)