Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Pemberantas Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemberantas Narkoba. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 November 2023

Polsek Barumun Tengah Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kebun Sawit


 






Palas,Pos62.Online-


Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah (Barteng) menangkap dua pengedar narkoba di kebun sawit masyarakat di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kamis (9/11/2023).

Keduanya, yakni MRS (51) warga Desa Siala Gundi, Kecamatan Spirok Kabupaten Tapsel dan MDS (28) Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Barteng AKP Syawaluddin mengatakan penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kebun itu sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Mendapatkan informasi, sambungnya, Kanit Reskrim Ipda Supangat bersama dengan personel Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi kebun sawit yang di informasikan masyarakat tersebut.

Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melihat kedua pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor, sehingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan salah satu tersangka melemparkan tas kecil ke arah semak kebun kelapa sawit. Selanjutnya personel opsnal menyisir sekitar semak kelapa sawit dan menemukan tas kecil yang di lemparkan salah satu tersangka," jelasnya.

Syawaluddin menerangkan, dari kedua tersangka diamankan barang bukti 10 bungkus kecil plastik klip kecil transparan berisi sabu, 1 lembar uang pecahan Rp100.000, 2 buah mancis, kaca pirex, timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan 10 plastik klip kecil kosong, 14 pipet runcing dan 1 HP merek Samsung Galaxi A50S.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk proses selanjutnya," pungkasnya.


Sumber:Tribun

Kamis, 26 Oktober 2023

Polres Sergei Berhasil Mengamankan Pengedar Sabu Paket Seratus


 





Sergei,Pos62.Online-


Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sergai berhasil membekuk seorang pria terduga pengedar sabu berinisial FAN (35), warga Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolokmasihul, Kecamatan Dolokmasihul.

"Tersangka diamankan pada Selasa (24/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB di halamam rumah salah seorang warga di Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolokmasihul, Kecamatan Dolokmasihul," Kata Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi melalui Kasi Has Ipda Brimen Sihotang, Kamis (26/10/2023) di Polres Sergai Seirampah.

Brimen menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informadi dari masyarakat bahwa di Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolokmasihul ada lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Tiba di lokasi, tim melihat seorang pemuda dengan gelagat yang mencurigakan. Salah seorang anggota tim menyaru sebagai pembeli, menemui pemuda tersebut dan memesan paketan sabu seharga Rp 100 ribu. Ketika hendak menyerahkan sabu, tersangka langsung dibekuk dan diamankan," terangnya.

Dari tangan tersangka, tim menyita barang bukti berupa satu plastik klip berukuran kecil berisi butiran kristal putih diduga sabu yang setelah ditimbang dengan berat brutto 0.25 gram, serta ang tunai Rp 110 Ribu.

"Tim juga melakukan penggeledahan badan tersangka, dan menyisir TKP, namun tidak menemukan barang bukti lain," ujarnya.

Saat diinterogasi, tersangka yang mengaku bernama FAN ini mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tim memboyong tersangka berikut barang bukti yang ditemukan ke Polres Sergai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini tersangka berikut dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut.

Brimen kembali mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana, baik penyalahgunaan narkotika, kejahatan jalanan, maupun tindak pudana lainnya, dengan menghubungo call center 110 ataupun melalui WA layanan Polres Sergai di nomor 0811 6124 110.

"Hal ini sesuai tagline Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Bapak Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK demi mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilkum Polres Sergai," jelasnya.


Sumber:Tribun Medan