Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label DPR Papua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR Papua. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 November 2023

Perlindungan dan Pengembangan Danau Sen di Wilayah Papua Harus di Lakukan








Jayapura,Pos62.Online-


Anggota DPR Papua John NR Gobai memamndang danau di wilayah Papua selama ini tidak ditangani secara baik, sehingga mengalami kerusakan.

Hal ini menurutnya, dikarenakan pengaruh perkembangan jaman dengan adanya pemukiman, peternakan, adanya pembangunan serta adanya penebangan di hulu-hulu sungai yang bermuara ke danau. 

Maka kata Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua itu, perlu dilakukan pemulihan danau dengan melakukan pembersihan danau dan menanam kembali lahan lahan kritis melalui skema hutan kampung atau hutan kemasyarakatan serta hutan tanaman rakyat.

Agar kemudian tercipta agroforestrty di pinggiran danau danau di Papua," ujarnya

Ia menyarankan program yang dapat dilakukan adalah penanganan Eceng Gondok dan tanaman lainnya.

"Eceng Gondok merupakan tanaman air yang juga telah memenuhi danau di Papua, untuk itu perlu dilakukan pengerukan eceng gondok dengan menggunakan alat berat atau eksavator ampihipi," ujarnya.

Selain itu, juga perlu adanya pemanfaatan eceng gondok sebagai bahan dasar untuk membuat kerajinan tangan yang kemudian akan menjadi cinderamata," ujarnya.

Hal lain kata Gobai perlu adanya zonasi dengan adanya pengaturan melalui peraturan daeah maka akan tercipta, sistem zonasi di Danau, yang meliputi zona perlindungan.

"Zona ini merupakan zona yang diakui oleh masyarakat zona keramat karena itu tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan apa saja kecuali untuk keperluan masyarakat adat yang pengaturannya dibuat oleh masyarakat adat sendiri melalui peraturan adat setempat dan juga penetapan zona pemanfaatan," katanya.

Seperti, Sub zona pariwisata, perikanan air tawar seperti karamba perkebunan, pertanian, peternakan dan pemanfaatan lainnya, seperti pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Selain itu, Danau-danau di papua dan juga mempunyai biota dalam danau dan tanaman endemik, yang telah ada sejak lama sebelum adanya biota dan tanaman yang baru introduksi yang sengaja dibawah oleh orang luar.

"Maka hal penting yang perlu dilakukan adalah pendataan dan program untuk mengembangbiakan biota dan tanaman endemik agar dapat dimasukan kembali kedalam danau atau ditanam dipinggiran danau danau," katanya.

Hal ini lanjut Anggota DPR Papua dua periode itu bahwa, dapat dikembangkan dengan skema Hutan Kampung di Papua, dikelola baik secara sendiri maupun dengan bekerjasama.

"Masyarakat dapat bersama pihak lain dapat mengembangkan Ijin Usaha Hasil Hutan Bukan Kayu, berupa, rotan, sagu, nipah, bambu, kulit kayu, daun, karet, kakao, kopi, buah atau biji, dan getah. Satu hal yang penting juga adalah dengan tidak mengembangbiakan biota endemik baru yang memangsa biota endemik dan ikan lainnya," ujarnya.


Sumber:Tribun

Senin, 30 Oktober 2023

Nelayan Orang Asli Papua Dialog Bersama Anggota DPR Papua


 






Jayapura,Pos62.Online-


Pemerintah Kota Jayapura dan Provinsi Papua dinilai diskriminatif terhadap nelayan di pesisir Kota Jayapura.

Hal ini disampaikan nelayan Orang Asli Papua (OAP) dalam dialog bersama Anggota Komisi II DPR Papua, Jhon Gobai di Kampung Nelayan Hamadi Kota Jayapura, Minggu (29/10/2023).

Mereka menyampaikan segala kegelisahannya kepada anggota DPR papua tersebut, termasuk kendala yang dihadapi saat menangkap ikan.

Satu di antara nelayan OAP, Roi Wanggai, menyesalkan sikap pemerintah mengizinkan kapal nelayan non-Papua menangkap ikan di laut Jayapura.

Nelayan OAP ini kebaratan lantaran para nelayan non-Papua disebut menangkap ikan dengan peralatan modern, serta pukat harimau digunakan menangkap ikan di luar batas yang telah ditentukan.

"Ini sangat merusak ekosistem laut serta merugikan kami nelayan lokal OAP dimana efek dari Jaring yang dipakai menangkap ikan di laut Jayapura ini merusak habitat," katanya.

"Mereka nelayan non Papua juga menghancurkan rompong atau rumah ikan yang kami bikin secara tradisional dengan susah payah," katanya.

Ia menganggap tindakan tersebut telah menimbulkan persoalan hukum, namun dianggap ada pembiaran dari pemerintah dan pihak terkait.

Bahakan menurut nelayan Papua, dalam penerapan penegakan hukum kepada nelayan di Kota Jayapura diskriminatif.

"Kalau nelayan OAP yang melakukan penangkapan dengan mengunakan bahan peledak cepat sekali aparat melakukan penangkapan, tetapi kalau dari nelayan non OAP yang merusak laut dengan mengunakan Pukat Harimau dan merusak rumah ikan kami, tidak di tindak oleh aparat penegak hukum," pungkasnya. 


Sumber:Tribunpapua