Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label BPJS Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPJS Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Oktober 2023

Daerah Kabupaten Jayapura Targetkan Pembagian Kelambu Malaria 75.794 Pcs Tahun Ini








Sentani,Pos62.Online


Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura menargetkan distribusi kelambu anti malaria tahun 2023 sebanyak 75.794 pcs sedangkan yang baru terdistribusi adalah 70.544 pcs.

Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Edward Sitohang mengatakan dari capaian distribusi kelambu malaria tersebut baru mencapai target 93 persen di 19 distrik di Kabupaten Jayapura.

"Masih ada Distrik Kaureh yang belum capai target yakni di kampung Lapua," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (28/10/2023).

Kampung Lapua terdistribusi sekitar 1.379 pcs dengan target 3.719 pcs sehingga capaiannya baru diangka 37.08 persen.

Edward menjelaskan pihaknya melakukan sosialisasi penggunaan kelambu yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Sedangkan monitoring dilakukan kader malaria.

"Kami ada sosialisasi oleh petugas dinas juga petugas puskesmas. Lalu ada monitoring penggunaan kelambu juga oleh petugas puskesmas dan kader malaria," jelasnya.

Kata Edward, seluruh wilayah yang sudah terdistribusi kelambu untuk mendukung eliminasi malaria khusus tahun anggaran 2023.

Dikatakan, kelambu anti malaria itu merupakan bantuan dari Global Fund lewat Kementrian Kesehatan, sedangkan logistik malaria dari anggaran belanja daerah (APBD).

Masa penggunaan kelambu dengan batas waktu tiga tahun sekali, Edward berharap masyarakat dapat langsung mengganti kelambu.

Dinas Kesehatan akan kembali ke distrik untuk membagi ulang kelambu karena jika sudah lewat tiga tahun efektivitas kelambu yg mengandung obat anti malaria sudah hilang.

"Jika sdh berumur tiga tahun maka langsung diganti. Jadi penyerahan kelambu baru, kelambu lama tidak diambil. Tapi akan dilakukan monev apakah kelambu yg sdh dibagi, sdh digunakan atau sdh mengganti kelambu yg lama," jelasnya.


Sumber:Tribunpapua


Sabtu, 07 Oktober 2023

BPJS Kesehatan Tak Pernah Dipakai,Apakah Iurannya Bisa dicairkan?



Jakarta ,Pos 62.Online-

 Setiap peserta BPJS Kesehatan berkewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya bulan. Hanya dengan demikian peserta dapat menerima jaminan kesehatan sesuai dengan kelas yang diikuti.

Namun ada di antara kita yang pernah bertanya-tanya, bila kita selalu membayar iuran dan tidak pernah sakit, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan?

Diketahui bahwa dengan membayar iuran bulanan, setiap peserta berhak mendapat jaminan kesehatan. Baik sakit maupun tidak, kepesertaan tetap berlaku.

bertanya apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan? Jawabannya adalah tidak.Hal ini dikarenakan mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.

Tentu bukan berarti hal ini merugikan. Sebab, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan akan ditanggung. Bahkan apabila biaya pengobatan cukup tinggi sekalipun, BPJS Kesehatan akan tetap menanggungnya.

Artinya, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong.

Jadi buat kamu peserta BPJS Kesehatan, ingat yang bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan dengan uang!

Iuran BPJS Kesehatan

Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan. Arif mengatakan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.

Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. "Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.

"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," sambungannya.

Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.

Sedangkan jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iuran BPJS Kesehatan dibayar pemerintah.

Sumber: detikfinance