Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Senin, 12 Mei 2025

Bawa Sabu, Rencong, dan Kunci Letter T, Dua Warga Palas Diciduk di Cafe Karaoke

 Lampung Selatan. Berita24.info– 

Suasana malam di sebuah cafe karaoke Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, mendadak berubah tegang saat tim gabungan Satgas Operasi Pekat Krakatau 2025 Polres Lampung Selatan melakukan razia mendadak. Hasilnya, dua warga Palas ditangkap karena diduga terlibat dalam aktivitas kriminal.


Salah satu pelaku, IN (43), wiraswasta asal Dusun II Sukaraja, tak bisa berkutik saat digeledah petugas. Dari tubuhnya ditemukan sabu seberat 1,5 gram dan senjata tajam jenis rencong. Sementara itu, remaja berinisial AP (15), pelajar asal Desa Palas Pasemah, kedapatan menyimpan anak kunci letter T—alat yang kerap digunakan untuk aksi pencurian kendaraan bermotor.


“Razia ini merupakan bagian dari Operasi Pekat dalam rangka memberantas penyakit masyarakat dan mencegah premanisme. Kami ingin masyarakat merasa aman, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha,” tegas Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono.


Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya potensi tindakan kriminal yang lebih luas. Sabu digunakan untuk meningkatkan keberanian dan agresivitas, senjata tajam untuk intimidasi, sementara kunci letter T mengarah pada aksi curanmor.


Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Selatan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak kejahatan lain di wilayah Palas maupun sekitar Kalianda.


Operasi Pekat Krakatau 2025 digelar secara masif sebagai upaya Polres Lampung Selatan untuk menekan angka kriminalitas. Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti narkoba, premanisme, perjudian, miras ilegal, prostitusi, hingga kejahatan jalanan.


Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dukungan publik menjadi kunci suksesnya upaya mewujudkan Lampung Selatan yang aman dan bebas dari kejahatan. 

(Maulana)

Kamis, 08 Mei 2025

Aksi Cabul di Rumah Sakit, Polres Ketapang Ringkus Pelaku




Ketapang. Berita24.info-


Pria paruh baya berinisial T (57), Warga Kabupaten Ketapang diamankan pihak Kepolisian setelah diduga melakukan tindak pencabulan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Peristiwa memalukan ini terjadi pada hari Selasa (06 Mei 2025) Pukul 00.30 Wib.




Pelaku berinisial T (57), diduga melakukan aksi bejatnya terhadap seorang tenaga medis perempuan berusia 24 tahun yang saat itu sedang bertugas jaga merawat pasien. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak rumah sakit, yang kemudian diteruskan ke Polres Ketapang.




Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya resminya pada Rabu (7 Mei 2025), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. “ Kami sudah mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam,” ujarnya.




Pelaku T (57) merupakan keluarga salah satu pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut. Saat peristiwa terjadi, pelaku T mengajak korban mengobrol di ruang piket jaga tenaga kesehatan. Dan saat itulah pelaku T melancarkan aksinya dengan meraba bagian sensitif tubuh korban. Korban yang tidak terima dengan kejadian yang dialaminya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke rekan kerja korban dan dilanjutkan dengan membuat laporan ke Polres Ketapang.




Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, terlebih karena terjadi di lingkungan fasilitas kesehatan, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien dan tenaga kesehatan. Kasat reskrim Polres Ketapang menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan kepada pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pidana bagi pelaku pelecehan seksual secara fisik.




“ Proses penyidikan masih berjalan, tentunya peristiwa ini menjadi perhatian kita bersama dimana perempuan dan anak anak masih menjadi kelompok yang rentan terhadap perbuatan prilaku seperti dalam kasus ini. Pastinya kami dari Polres Ketapang akan menangani secara cepat dan profesional terkait peristiwa ini, kami juga mengajak warga masyarakat yang apabila mengetahui adanya suatu peristiwa seperti ini, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian. Mari kita bersama menjadi Polisi untuk diri sendiri dan keluarga di sekitar kita," pungkas AKP Ryan.

Sumber: Sergap24.info

Perang Narkoba, Polres Bengkalis Amankan 91 Tersangka di Awal Tahun



Bengkalis. Berita24.info-

 Dalam kurun waktu kurang dari lima bulan, Polres Bengkalis menunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui kerja keras Satres Narkoba dan Tim Khusus Elang Malaka, sebanyak 67 kasus narkotika berhasil diungkap dari 1 Januari hingga 8 Mei 2025.


Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan 91 tersangka, yang terdiri dari 89 pria dan 2 wanita. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:

Sabu-sabu: 98.755,6 gram

Pil ekstasi: 52.214 butir

Ganja: 46,61 gram

Happy Five: 4 butir

“Ini merupakan hasil kerja kolaboratif Tim Elang Malaka, yang difokuskan untuk menggempur jaringan narkotika di wilayah perbatasan, terutama yang berbatasan langsung dengan Malaysia,” ujar Iptu Doni.


Langkah ini juga disebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terutama pada poin ketujuh yang menekankan pentingnya reformasi hukum serta pemberantasan narkoba, korupsi, judi, dan penyelundupan.


Iptu Doni juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan agar Bengkalis bebas dari narkotika,” ujarnya.


Polres Bengkalis menegaskan bahwa upaya ini akan terus digencarkan sebagai bagian dari perlindungan terhadap generasi muda dan masa depan daerah.

Sumber: Harian62.info


Polisi Ringkus Kurir Sabu Bawa 44,19 Gram Barang Bukti



Ketapang. Berita24.info-


Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Terbaru, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu berhasil diamankan. Penangkapan ini dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.




Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang terduga pelaku berinisial W (20) yang dicurigai menguasai sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan W di tepi jalan Brigjend Katamso, tidak jauh dari Kantor Mapolres Ketapang.




“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap kurir sabu berinisial W (20) di Jalan Brigjend Katamso Ketapang,” kata AKP Aris Pramudji Widodo kepada awak media, Rabu (7/5/2025).




Polisi berpangkat tiga balok emas itu menyampaikan bahwa penangkapan terduga pelaku disaksikan oleh warga sekitar. Dari tangan kurir tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 44,19 gram dan sebuah handphone (gawai).




“Saat ditangkap W (20) mengakui bahwa dirinya mengambil sabu dari Kota Pontianak dan akan diberikan kepada terduga pelaku N yang berada di Ketapang,” ujarnya.




Setelah mendapatkan informasi penerima barang haram tersebut, Satresnarkoba Polres Ketapang langsung mengamankan pria berinisial N di sebuah rumah Desa Payak Kumang.




“Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua alat hisap sabu (Bong), dua pipet berbentuk sendok, dua korek api, puluhan klip kosong, sebuah gawai dan uang tunai Rp400.000,” jelasnya.




Aris Pramudji Widodo menuturkan bahwa kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




“Keduanya berserta BB telah berada di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembangan asal sabu ini,” tuturnya.




Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba, untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari dampak buruk barang haram tersebut.




“Kami akan tindak tegas peredaran sabu ini, kepada masyarakat Ketapang jika ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penggunaan dan peredaran narkoba, segera hubungi Polsek terdekat atau hotline 110,” pungkasnya.


Sumber: Sergap24.info

10 Tersangka Pembunuhan Berencana Ditangkap Polresta Samarinda



Samarinda. Berita24.info-


Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 11.00 WITA, dipimpin langsung Kapolresta Samarinda, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kanit Reskrim, dan Kasi Humas.




Konferensi pers turut dihadiri sejumlah media elektronik, cetak, online, serta organisasi Amsindo. Kapolresta Samarinda memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, berdasarkan laporan polisi LP/B/253/V/2025/Polresta Samarinda/Polda Kaltim tertanggal 4 Mei 2025.




Peristiwa terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, di depan THM Crown Pub & KTV Samarinda. Korban, Dedy Indrajid Putra, ditembak dengan senjata api revolver oleh salah satu pelaku.




Dalam pengungkapan ini, polisi telah mengamankan 10 tersangka, masing-masing berinisial AR (36), J (19), A (19), W (45), FR (24), SM (31), KP (28), AG (40), AL (42), dan An (35). Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor penembakan, pengawas lokasi, pemberi informasi, hingga koordinator aksi.




Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor XMax warna hitam, satu unit sepeda motor PCX warna merah, satu unit mobil Wuling warna putih, satu pucuk senjata api jenis revolver, 21 butir amunisi aktif, lima selongsong peluru, empat proyektil (dua ditemukan di TKP dan dua di tubuh korban), serta pakaian korban. Senjata api sempat dikubur oleh salah satu pelaku di area kebun wilayah Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.




Kapolresta menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.




“Kasus ini menjadi atensi serius. Kami mengapresiasi kerja keras tim Satreskrim yang bergerak cepat mengungkap pelaku dalam waktu singkat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan informasi terkait tindak kriminal di wilayah Samarinda,” ujar Kapolresta.




Polresta Samarinda masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.


Sumber: Sergap24.info

Anak Kades Klapanunggal Aniaya Warga Gegara Kritik di Medsos


Bogor. Berita24.info-

Polisi buka suara mengenai kabar anak kepala desa (kades) di Klapanunggal, Bogor, berinisial L, tersangka pemukulan berdamai dengan warga korban pemukulan. Polisi menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku.


"Proses di kami tidak mengenal mediasi di luar kepolisian dan tidak ada cabut laporan. Yang ada permohonan RJ (restorative justice) yang diajukan, seusai aturan yang ada," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri, kepada wartawan, dikutip Kamis (8/5/2025).



Silfi mengatakan pengajuan restorative justice telah dilakukan oleh keluarga korban. Sampai saat ini, katanya, pihaknya masih belum mendapat disposisi untuk menindaklanjutinya.



"Kalau sudah ada disposisi, kita tindaklanjuti," tuturnya.



Dia menjelaskan jika sudah ada instruksi, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengundang pihak korban dan pelaku. Kemudian musyawarah dilakukan sesuai aturan kepolisian.



"Kalau sudah ada turun ke kami permohonan restorative justice untuk ditindaklanjuti, kami akan undang kedua belah pihak pelapor maupun keluarga tersangka untuk musyawarah yang benar yaitu restorative justice di kepolisian," bebernya.



Silfi menjawab pertanyaan apakah pengajuan restorative justice tersebut karena ada intimidasi atau tidak. Dia menyebut sejauh ini pihak korban sendiri yang datang ke Polsek dan menginformasikan untuk berdamai.



"Sejauh ini pelapor sendiri yang datang ke Polsek, yang bersangkutan memang datang waktu itu menginformasikan kepada kami bahwa dilakukan mediasi tapi di luar kepolisian. Kami arahkan mediasinya yang benar seperti apa di kepolisian," sebutnya.



Anak Kades Jadi Tersangka

Sebelumnya, pria berinisial L, anak kades yang viral pukuli warga karena kritik ayahnya di media sosial (medsos) ditetapkan tersangka. L kini ditahan di Mapolsek Klapanunggal.



"Iya, sudah penetapan tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan. Adapun pelapor adalah korban sendiri yaitu M dan tersangka yaitu inisial L," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Rabu (7/5).



Silfi menyebutkan, L dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Silfi.

Sumber: Harian62.info