PASAR FINANSIAL

Anggota Komisi III DPR Desak Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Diusut Tuntas hingga Aktor Intelektual

Jakarta, idmpos.net-

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P I Wayan Sudirta mengingatkan agar penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak berhenti pada perwira tinggi yang menjadi pelaksana. 

Menurut Wayan, pengusutan kasus yang turut menyeret eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik penyadapan. 

"Hukum harus tajam ke atas, jangan hanya tajam ke bawah. Kami di Komisi III akan terus berdiri di belakang Kapolri selama langkah yang diambil berada di koridor kebenaran demi menjaga marwah institusi Polri dan keselamatan bangsa," kata Wayan kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2026).

Wayan menilai, dugaan penyadapan terhadap seorang kepala negara bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman langsung terhadap kedaulatan dan keamanan nasional. Ia bahkan menyebut kasus tersebut sebagai salah satu skandal terburuk dalam sejarah penegakan hukum dan keamanan informasi negara.

Menurut dia, ini merupakan bentuk ancaman langsung terhadap kedaulatan dan keamanan nasional.

Menurutnya, ini merupakan alarm keras bagi sistem keamanan di Indonesia. "Logika publik saat ini sedang diuji.

Jika seorang Presiden yang merupakan simbol negara dan memiliki lapisan keamanan tertinggi saja bisa disadap oleh oknum penegak hukum, lalu bagaimana dengan nasib privasi dan keamanan masyarakat biasa?" ujar Wayan. 

Wayan menekankan, proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada oknum perwira tinggi yang menjadi pelaksana di lapangan. Dia menuntut polisi menggali lebih dalam terkait motif utama di balik tindakan insubordinasi dan pelanggaran berat ini. Baca juga: Bukan untuk Negara, Penyadapan Prabowo

"Kita harus berani bertanya, siapa yang memesan? Siapa aktor intelektual di balik para perwira tinggi ini? Motifnya apa? Apakah manuver politik, sabotase ekonomi, atau agenda lain yang merongrong wibawa negara? Negara tidak boleh kalah oleh segelintir oknum yang menyalahgunakan seragam dan kewenangannya," tuturnya. 

Meski begitu, Wayan menyoroti keberanian Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang membuka kotak pandora dan mengungkap keterlibatan internal di institusinya sendiri. Apalagi, Listyo Sigit merupakan senior Suyudi, yang bahkan masih aktif sebagai jenderal bintang 4.

"Kita angkat topi dan mendukung penuh langkah tegas Kapolri. Membersihkan 'kotoran' di rumah sendiri membutuhkan nyali dan integritas yang besar. Kapolri telah membuktikan komitmennya. Kini, tugas kita di Parlemen dan seluruh elemen masyarakat adalah mengawal agar langkah berani ini tidak masuk angin di tengah jalan," kata Wayan. 

Selanjutnya, Wayan menyebut Polri perlu membentuk tim khusus yang melibatkan unsur pengawas eksternal independen, guna memastikan penyidikan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan internal.

"Pemerintah, melalui BSSN dan lembaga terkait, harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap infrastruktur komunikasi VVIP untuk mencegah celah kerawanan di masa depan," katanya. 

"Para oknum yang terbukti bersalah diberikan sanksi maksimal, baik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) maupun hukuman pidana berat, sebagai efek jera," sambung Wayan. Sebelumnya diberitakan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto hingga pengusaha.

"Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Irjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). 

Listyo Sigit tidak sendirian, ada dua pejabat lain yang juga menjadi tersangka. Mereka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi. Kini, mereka telah ditahan di Rutan Mabes Polri.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال