PASAR FINANSIAL

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Pekerja di Batam, Korban Diduga Dipukul dan Ditahan Berhari-hari

Batam, idmpos.net - 

Polisi menangkap dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap pekerja berinisial C (52) di Batam. Kasus tersebut sebelumnya viral di media sosial dan dilaporkan ke Polsek Sagulung.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Riyanto, mengatakan kedua terduga pelaku berinisial K (45) dan A alias T (54). Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung pada Selasa (6/10/2026).

"Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan para terduga pelaku," kata Riyanto, Rabu (7/10/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Batam.

"Saat itu, korban bersama sembilan rekannya disebut hendak meninggalkan proyek tempat mereka bekerja di Sekupang karena persoalan pembayaran gaji," ujarnya

"Setelah ditemukan tiket pesawat, K diduga memukul wajah korban," ungkapnya.

Korban juga diduga dipaksa melepas pakaian. Sementara itu, uang hasil kasbon korban sebesar Rp 4,5 juta disebut diambil oleh A alias T.

"Selanjutnya korban dipukul bagian tubuh dan punggungnya menggunakan selang secara berulang kali," ujar Riyanto.

Dalam kondisi terbaring, korban kembali diduga dipukul pada bagian wajah dan ditendang pada paha. A juga diduga kembali memukul wajah korban menggunakan tangan.

Setelah kejadian tersebut, korban tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi selama beberapa hari. Pada 5 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 WIB, korban akhirnya berhasil menemui rekan-rekannya di wilayah Sekupang.
"Namun, pada sore harinya korban kembali dijemput dan dibawa ke kantor K," Ujarnya.

Di lokasi tersebut kemudian dibuat kesepakatan terkait penggantian biaya sebesar Rp 71 juta. Nilai tersebut disebut sebagai biaya kedatangan ke Batam dan utang kasbon selama bekerja.

"Dari jumlah tersebut, pihak korban disebut telah membayar Rp 35 juta. Sisanya disepakati untuk dicicil sambil korban kembali bekerja," Ujarnya.

Kasus tersebut kemudian diketahui keluarga korban setelah melihat video yang memperlihatkan kondisi luka korban dan beredar di media sosial.

Polisi mengamankan K dan A alias T pada 6 Oktober 2026. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi video kondisi luka korban. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pendalaman kasus.

Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Sebelumnya, Video sejumlah pekerja asal Jawa Barat yang mengaku mengalami kekerasan dan tidak mendapatkan upah layak di sebuah proyek di Batam, Kepuluan Riau (Kepri) viral di media sosial. Polisi kini tengah menyelidiki laporan dugaan kekerasan tersebut.

Seorang pekerja mengaku dipukuli hingga mengalami luka pada bagian badan hingga kepala. Pekerja tersebut juga menyebut dirinya bersama sejumlah rekannya bekerja di kawasan Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam.

"Ini pecah semua, jadi berdarah," ujar pekerja tersebut dalam video viral.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال