Pekanbaru, idmpos.net -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru. Polisi menyita 47 kilogram sabu terkait kasus ini.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Akmadi menyampaikan, penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
"Barang bukti yang disita sebanyak 47 kilogram sabu. Orang yang menguasai barang tersebut juga diamankan," kata Akmadi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (19/10/2026).
Namun, Akmadi belum menyampaikan secara detail proses penangkapan, termasuk berapa orang yang ditangkap. "Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis," kata Akmadi.
Menurut dia, penindakan ini dalam rangka melaksanakan arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat, untuk menindak dan memerangi narkotika.
"Pengungkapan ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini kami sudah melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam dan lainnya," katanya.
Sumber: regional.kompas.com
