Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label narkoba. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Mei 2025

Perang Narkoba, Polres Bengkalis Amankan 91 Tersangka di Awal Tahun



Bengkalis. Berita24.info-

 Dalam kurun waktu kurang dari lima bulan, Polres Bengkalis menunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui kerja keras Satres Narkoba dan Tim Khusus Elang Malaka, sebanyak 67 kasus narkotika berhasil diungkap dari 1 Januari hingga 8 Mei 2025.


Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan 91 tersangka, yang terdiri dari 89 pria dan 2 wanita. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:

Sabu-sabu: 98.755,6 gram

Pil ekstasi: 52.214 butir

Ganja: 46,61 gram

Happy Five: 4 butir

“Ini merupakan hasil kerja kolaboratif Tim Elang Malaka, yang difokuskan untuk menggempur jaringan narkotika di wilayah perbatasan, terutama yang berbatasan langsung dengan Malaysia,” ujar Iptu Doni.


Langkah ini juga disebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terutama pada poin ketujuh yang menekankan pentingnya reformasi hukum serta pemberantasan narkoba, korupsi, judi, dan penyelundupan.


Iptu Doni juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan agar Bengkalis bebas dari narkotika,” ujarnya.


Polres Bengkalis menegaskan bahwa upaya ini akan terus digencarkan sebagai bagian dari perlindungan terhadap generasi muda dan masa depan daerah.

Sumber: Harian62.info


Rabu, 30 April 2025

Pengedar Inisial AS Ditangkap, Hampir 1 Ons Sabu Disita Polisi

 Banyumas. Berita24.info-

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus Tindak Pidana UU Narkotika dan telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka pengedar berinisial AS (41) warga Kelurahan Kober Purwokerto Barat. 




Tersangka AS diamankan berdasarkan dari Laporan Polisi nomor: LP/A/38/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS, tanggal 23 April 2025.




Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan terhadap AS pada hari Rabu (23/4/25) sekitar pukul 21.45 wib di rumahnya. 




Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat netto 16,85 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 45,82 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastik klip transparan berisi serbu kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat netto 31,14 gram, 1 (satu) dompet kecil warna merah muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 2,89 gram, 1 (satu) buah pipet kaca sisa pemakaian Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong botol kaca alat hisap sabu yang terhubung dengan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan Pocket Scale serta 1 (satu) buah handphone merk Infinix X6525 warna hitam.




"Hampir 1 ons untuk barang bukti sabu yang berhasil diamankan yaitu 96,71 gram", ujar Kompol Willy. 




AS mengakui menyimpan barang bukti tersebut yang merupakan milik TM yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).




AS dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Guna proses hukum lebih lanjut, AS dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. 


Sumber: Wikiberita.info

Kamis, 17 April 2025

Satresnarkoba Sragen Amankan Dua Pemuda Terkait Peredaran Sabu

 



Jateng. Berita24.info-

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.




Dalam rentang waktu dua jam, dua orang pengedar sabu berhasil ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Kecamatan Tanon dan Kecamatan Masaran.




Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis malam, 10 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang pemuda berinisial AJS alias Miko (20), warga Kecamatan Sumberlawang, Sragen, diamankan petugas di pinggir jalan Gabugan–Sumberlawang, tepatnya di Dukuh Sanggrahan, RT 012, Desa Bonagung, Kecamatan Tanon.




Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satresnarkoba Iptu Joko Margo Utomo menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.




“Tim mendapati dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat ±0,72 gram dalam penguasaan tersangka Miko,” ujar Joko.




Miko mengaku sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial Rio Gendel, yang berkomunikasi melalui akun Instagram bernama real.stimulans.69. Ia membeli sabu seharga Rp 400 ribu dan mengaku mendapat upah Rp100 ribu.




Tak lama berselang, sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat dini hari (11/4/2025), Tim Opsnal kembali mengamankan seorang pria berinisial DHS alias Bolot (27) di halaman rumah warga di Dukuh Bonan, Desa Masaran, Kecamatan Masaran.




Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Supriyanto, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.




Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sabu seberat 0,20 gram di dalam tas selempang milik pelaku.




Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk satu unit ponsel OPPO warna putih yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.




Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




Melalui Iptu Joko, Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sragen.




“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.


Sumber: Opsjurnal.asia

Rabu, 15 November 2023

Dua Orang Oknum Pegawai Tertangkap Polisi Lantaran Diduga Mengonsumsi Narkoba Jenis Sabu-sabu


 






Lumajang,Pos62.Online-


Rumah Dinas Bupati Lumajang digrebek petugas kepolisian usai 2 pegawai honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terlibat kasus narkoba jenis sabu.

Salah satu pegawai yang ditangkap berinisial MS (23) bekerja di lingkungan Pendopo Arya Wiraraja, Kabupaten Lumajang.

Dalam penggerebekan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun personel Polres Lumajang menemukan alat pengisap sabu dan klip plastik di kamar pelaku MS.

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan dua pegawai honorer Pemkab Lumajang yang ditangkap berinisial MS (23) dan GA (30).

"Dari hasil penggeledahan dikamar MS tidak ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu, pihaknya hanya menemukan seperangkat klip plastik dan pipet yang digunakan hisap sabu sabu," terangnya.

Keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis (9/11/2023) dengan sejumlah barang bukti yang sudah diamankan.

"Dari kedua tersangka oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang ini polisi menyita sabu-sabu sebanyak 4,87 gram lengkap beserta alat hisap, handphone dan satu unit sepeda motor," ungkapnya, Senin (13/11/2023), dikutip dari

Penangkapan kedua pegawai honorer tersebut merupakan pengembangan kasus setelah petugas menangkap pengedar narkoba berinisial NH.

Pelaku GA membeli narkoba jenis sabu dari NH kemudian MS meminta barang terlarang tersebut.

"Yang bersangkutan mengakui beberapa kali mengonsumsi narkoba. Kami akan melakukan untuk pengembangan untuk mengetahui asal barang tersebut," tandasnya.

Akibat perbuatannya, GA dan MS dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menegaskan tidak ditemukan barang bukti narkoba di Rumah Dinas Bupati Lumajang atau di Pendopo Arya Wiraraja.

Selain itu, kedua pegawai honorer tersebut ditangkap di rumah masing-masing dan tidak di Rumah Dinas Bupati Lumajang.

“Dua orang ini tidak ditangkap di pendopo, atau digrebek di rumah dinas, tapi itu di luar."

"Namun ada barang bukti karena salah satunya adalah bekerja membantu di rumah dinas, sehingga barang bukti ada yang disimpan di rumah dinas,” bebernya, Senin.

Ia menyatakan kedua pegawai honorer yang ditangkap Polres Lumajang telah dipecat secara tidak hormat.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan GA dan MS merupakan pelanggaran berat.

"Penggunaan narkoba itu sanksi berat yakni pemecatan. Keduanya sudah kami pecat."

"Kami tidak menunggu asas praduga tak bersalah. Kami tidak perlu menunggu proses hukum, lantaran dua orang ini sudah terbukti mengonsumsi narkoba melalui tes urin."

"Sehingga kami langsung memberhentikan," ungkapnya.


Sumber:Tribun


Selasa, 14 November 2023

Sat Narkoba Polres Labuhan Batu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Warung Makan








Labuhan Batu,Pos62.Online-


Sat Narkoba Polres Labuhan Batu mengungkap penyalahgunaan narkotika di Warung Makan, Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (13/11/2023).

Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH mengatakan dalam pengungkapan ini 1 tersangka diamankan. Terdangka bernisial MAR didapati menjual narkotika jenis sabu dengan berat 0.54 gram bruto 2 buah skop terbuat dari pipet, Uang hasil penjualan Rp. 145.000 dan 10 (sepuluh) plastik klip kosong.

Penjualan narkotka jenis sabu itu dilakukan MAR di sebuah Warung Makan tepatnya di Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. 

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tepat pada pukul 13.30 wib. dilakukan penindakan di TKP dan didapatkan 1 (satu) orang tersangka yang menjual narkotika jenis sabu an Tersangka MAR dan ditemukan BB 3 (Tiga) buah paket sabu dengan berat 0.54 gram bruto 2 (dua) buah skop terbuat dari pipet, Uang hasil penjualan Rp. 145.000 dan 10 (sepuluh) plastik klip kosong.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka an. MAR mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki dengan nama panggilan DI.

Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan saudara DI (DPO)

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.


Sumber:Tribun

Oknum TNI Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu,Berawal Penangkapan Samsul Tarigan


 






Deli Serdang,Pos62.Online-


Berikut ini peranan personel TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I Bukit Barisan yang ditangkap membawa satu kilogram sabu-sabu.

Personel TNI AD tersebut berpangkat Sersan Mayor, dengan inisial AS, yang bertugas di Kodim 02/01 Medan.

Hal tersebut juga dibenarkan, Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian.

Ia mengatakan, personel tersebut berpangkat Sersan Mayor, dengan inisial AS, yang melakukan penangkapan Polda Sumut.

Ia menjelaskan, Serma AS ditangkap bersama barang bukti 1 kilogram sabu-sabu kemarin sore, Kamis (9/11/2023) di wilayah Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan prajurit TNI itu pun bersamaan atau di hari yang sama dengan penangkapan Samsul Tarigan, DPO Polrestabes Medan sekaligus terduga bandar judi, narkoba hingga pengusaha galian C ilegal di wilayah Kabupaten Deliserdang, Binjai hingga Kabupaten Langkat.

"Sersan Mayor AS anggota Kodim Medan diamankan di daerah Sunggal, Kabupaten Deliserdang kemarin sore," kata Kolonel Rico J Siagian, Jumat (10/11/2023).

Sementara itu, untuk pecatan TNI yang mengendalikan sabu-sabu dari balik jeruji Lapas Tanjung Gusta Medan bernama Maulizar.

Maulizar inilah diduga pengendali pendistribusian barang haram yang dimiliki Sersan Mayor AS.

Ia terakhir berdinas di Kodim 02/01 Medan, Kodam I Bukit Barisan.

Namun, lantaran terjerat kasus narkoba karirnya runtuh. Ia dipecat dan dipenjarakan.

"Kalau yang pecatan TNI diduga mengendalikan narkoba dari lapas bernama Maulizar. Ia dipecat terkait narkotika," ungkap Kolonel Rico J Siagian.

Saat ini pemeriksaan terhadap Serma AS masih bergulir. Ia diserahkan ke Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan, Medan di Jalan Letjen Suprapto Medan.

"Yang bersangkutan diamankan ke Denpom Medan," ucapnya

Namun, lantaran terjerat kasus narkoba karirnya runtuh. Ia dipecat dan dipenjarakan.

"Kalau yang pecatan TNI diduga mengendalikan narkoba dari lapas bernama Maulizar. Ia dipecat terkait narkotika," ungkap Kolonel Rico J Siagian.

Saat ini pemeriksaan terhadap Serma AS masih bergulir. Ia diserahkan ke Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan, Medan di Jalan Letjen Suprapto Medan.

"Yang bersangkutan diamankan ke Denpom Medan," ucapnya.

Sebelumnya, Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochamad Hasan Hasibuan menyatakan, ada satu oknum TNI ditangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram.

Penangkapan dilakukan Polda Sumut, kemarin atau di hari yang sama dengan penangkapan terduga pemilik barak narkoba dan DPO Polrestabes Medan, Samsul Tarigan.

Namun demikian, Pangdam belum mau menjelaskan siapa oknum TNI tersebut dan apakah berkaitan dengan Samsul Tarigan.

"Kita belum sampai ke sana. Tapi yang jelas semalam saya sudah menerima laporan bahwa ada oknum ditangkap di Kota Medan memang dalam operasi yang kita laksanakan bersama," kata Mayjen Mochamad Hasan Hasibuan, Jumat (10/11/2023).

Mayjen Hasan mengatakan, sabu-sabu seberat 1 kilogram yang diamankan bersama anggota Kodam I Bukit Barisan ini dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan.

Adapun pengendalinya merupakan pecatan TNI yang kini mendekam di Lapas dan sudah divonis selama 20 tahun kurungan.

"Itu tertangkap tangan melaksanakan transaksi jual beli, 1 kilogram sabu-sabu dan ini dikendalikan oleh oknum pecatan TNI yang sekarang sudah mengalami hukuman di Lapas Tanjung Gusta selama 20 tahun, tapi dia baru 2 tahun," ungkapnya.

Sejauh ini Kodam I Bukit Barisan menyatakan berkomitmen turut serta menangani peredaran narkoba di Sumatera Utara.

Mochamad Hasan Hasibuan meminta baik masyarakat, pemerintah sama-sama berjibaku terkait narkoba.

"Jadi bisa dibayangkan pengendalian narkoba itu dilakukan di tempat yang dari dalam menurut kita tidak mungkin dilakukan, tapi ini terjadi. Jadi pengumuman bantuan saya selaku Panglima Kodam, betul-betul komitmen terhadap ini," ujarnya.

"Itu tertangkap tangan melaksanakan transaksi jual beli, 1 kilogram sabu-sabu dan ini dikendalikan oleh oknum pecatan TNI yang sekarang sudah mengalami hukuman di Lapas Tanjung Gusta selama 20 tahun, tapi dia baru 2 tahun," ungkapnya.

Sejauh ini Kodam I Bukit Barisan menyatakan berkomitmen turut serta menangani peredaran narkoba di Sumatera Utara.

Mochamad Hasan Hasibuan meminta baik masyarakat, pemerintah sama-sama berjibaku terkait narkoba.

"Jadi bisa dibayangkan pengendalian narkoba itu dilakukan di tempat yang dari dalam menurut kita tidak mungkin dilakukan, tapi ini terjadi. Jadi pengumuman bantuan saya selaku Panglima Kodam, betul-betul komitmen terhadap ini," ujarnya.

Terbaru, Kodam I Bukit Barisan menyatakan, Sersan Mayor AS, personel Kodim 0201 Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika usai tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram pada Kamis (9/11/2023) kemarin.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian.

"Benar. Serma AS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian, Sabtu (11/11/2023).

Menurut Rico, penangkapan Serma AS merupakan kerjasama antara Kodam I BB dengan Kepolisian dengan cara menjebaknya pura-pura menjadi pembeli narkoba.

Ketika transaksi jual beli terjadi, ia langsung dibekuk.

Adapun peran Serma AS sebagai kurir narkoba, yang diduga dikendalikan oleh pecatan TNI yang mengendalikan sabu-sabu dari balik Lapas Tanjung Gusta Medan bernama Maulizar.

Maulizar, terakhir berdinas di Kodim 0201 Medan, Kodam I Bukit Barisan.

Namun, lantaran terjerat kasus narkoba karirnya runtuh. Ia dipecat dan dipenjarakan.

"Peran tersangka sebagai kurir,"ungkap Rico.


Sumber:Tribun

Jumat, 10 November 2023

Oknum TNI Di Medan ditangkap Saat Transaksi Sabu 1 KG

 

Medan, Pos62.Online- Seorang oknum TNI di Medan ditangkap oleh personel Polda Sumatera Utara (Sumut). Oknum tersebut diringkus karena terlibat jual beli narkoba jenis sabu seberat 1 kg.

"Saya sampaikan semalam ada oknum TNI yang ditangkap oleh Polda," kata Pangdam I/BB Mayjen Mochammad Hasan saat diwawancarai di Taman Makam Pahlawan, Kota Medan, Jumat (10/11/2023).


"Itu tertangkap tangan melaksanakan transaksi jual beli dengan petugas kita, 1 kg sabu dan ini dikendalikan oleh oknum pecatan TNI," tambahnya


Hasan menjelaskan oknum TNI yang sudah dipecat tersebut divonis 20 tahun penjara dan saat ini telah menjalani hukuman kurang lebih dua tahun di Lapas Tanjung Gusta.


"Itu mengendalikan. Jadi bisa dibayangkan pengendalian narkoba itu sudah bukan lagi dilakukan di tempat yang, sudah dari dalam tempat yang menurut kita tidak mungkin dilakukan, tapi ternyata ini terjadi," sebutnya.


Hasan menyebutkan untuk oknum yang melakukan transaksi itu ditangkap di Kota Medan. Sejauh ini, pihaknya belum mendapati keterkaitan antara oknum tersebut dengan Samsul Tarigan, DPO kasus penyerangan polisi yang telah ditangkap di Karo semalam.


"Kita belum sampai di sana," saat ditanyakan apakah oknum tersebut punya keterkaitan dengan Samsul Tarigan.


Hasan pun menegaskan bahwa pihaknya betul-betul berkomitmen untuk memberantas narkoba. Oleh karena itu, ia perlu dukungan masyarakat untuk memberikan informasi atas peredaran narkoba.


"Kita kalau tidak bersinergi dalam menangani ini, omong kosong. Karena kita pasti akan saling diadu domba dan saling dilumpuhkan. Jadi ini, mereka yang menikmati ini semua," ucapnya.


Sumber:DetikSumut.Com

Kamis, 09 November 2023

Kapolres Padangsidimpuan Sisir Lapak Narkoba, 1 Pelaku Tertangkap


Padang Sedimpuan,Pos62.Online-


Upaya memberantas narkoba, dan perjudian, Personil gabungan Polres Padangsidimpuan dipimpin langsung Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan SH SIK MH menyisir pondok yang berada Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsiidmpuan Tenggara, Rabu (8/11/2023) Petang.

Kapolres memulai penysiran dar pondok ke pondok yang dicurigai menjadi sarang peredaran narkoba serta perjudian di desatersbut.

Penggerebekan dlakukan atas adanya dari laporan masyarakat, ada pondok kerap dijadikan tempat transaksi serta penyalahgunaan narkoba serta arena perjudian.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang baik pemilik maupun pengunjung di Lopo Jobar, Alhasil, petugas langsung memeriksa dan menggeledah semua orang yang di dapati dilokasi tersebut termasuk pemilik tempat usaha tersebut

Saat pemeriksaan di lakukan petugas mendapati 1 bungkus narkotika jenis ganja dari seorang pria berinisial GS. Alhasil, petugas pun mengamankan pria berusia 43 itu bersama barang bukti narkoba jenis ganja dan sejumlah uang serta 1 unit ponsel miliknya, sedangkan saat penggeledahan disekitar lokasi, petugas mendapati 3 unit alat isap sabu.

Kepala Desa Huta Koje, Aspan Siregar saat di temui di lokas mengatakan bahwa siap mendukung penuh program-program Polri dalam memberantas peredaran narkoba serta memberantas judi. Bahkan, dirinya mengaku siap membongkar segala bentuk fasilitas yang berkedok warung kopi yang di jadikan tempat mengkonsumsi narkoba dan judi.

“Dan kami sebagai pemerintah desa siap mendukung program bapak Kapolres, tegasnya.

Sementara Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan mengatakan, supaya dapat memberantas narkoba, kata dia pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah kota Padangsidempuan.

Informasikan ke seluruh masyarakat bahwa apapun bentuk dan jenisnya, yang berkaitan dengan Narkotika tetap akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Dan perlu diketahui, bahwa narkoba dilarang dan jangan ada yang coba-coba berjualan narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, tegasnya.

Kapolres menambahkan dengan kegiatan ini pihaknya akan membersihkan tempat yang dijadikan kegiatan pengguna narkoba. “Pak kades bersama kita.

"Besok bersama warga kita sepakat membersihkan ini semua. Kita akan bongkar semua supaya tidak ada lagi tempat-tempat seperti ini, di desa juta koje,"tegas AKBP Dudung Setiawan.

Setelah melakukan penyisiran, pria berinisal GS diboyong petugas ke Mapolres Padangsidimpuan. Dalan kegiatan ini juga tampak dihadiri, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar, KBO Sat ResNarkoba Iptu Kenborn Sinaga, hadir juga Kapolsek Batunadua AKP Andi Gustawi, kapolsek Hutaimbaru AKP Maruhum Panggabean bersama personil polres Padangsidimpuan.


Sumber:Tribun

Senin, 06 November 2023

Polres Tanjung Balai Menangkap Seorang Bandar Narkoba


 






Tanjung Balai,Pos62.Online-


Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang bandar narkoba berinisial SP (35) di Dusun I Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, Jumat (3/11/2023) pukul 20.40 WIB.

Saat ditangkap, dari warga Dusun IV, Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 3,23 gram.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan dengan teknik undercover buy (penyamaran). Saat itu, petugas berpura-pura memesan narkoba seharga Rp150.000 kepada SP dan berjanji untuk melakukan transaksi.

"Ketika tersangka akan menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar kita langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.

Lebih lanjut Silalahi menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti sabu seberat 3,23 gram, dua ball plastik klip kecil transparan kosong, uang tunai Rp82.000, satu buah tas sandang warna hitam dan satu buah pipet yang diruncing kan. 

"Selanjutnya tersangka SP beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.


Sumber:Tribun

Sabtu, 04 November 2023

Berhasil Dibongkar Bareskrim Polri Narkoba Diedarkan Dalam Bentuk Keripik Pisang


 






Narkoba,Pos62.Online-


Modus peredaran narkoba kini semakin bermacam-macam.

Terbaru, kini beredar narkoba yang dikirim dan dikemas dalam bentuk keripik pisang. 

Beruntung modus keripik pisang ini berhasil dibongkar Bareskrim Polri.

Peredaran narkoba berbentuk keripik pisang berhasil diungkap setelah polisi melakukan patroli siber di media sosial selama satu bulan.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan setelah menemukan modus baru ini pihaknya kemudian melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang haram tersebut di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023).

"Kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya," kata Wahyu Widada dalam jumpa pers, Jumat (3/11/23).

Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap delapan orang, tiga orang di antaranya di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.

Setelah melakukan pengembangan, polisi mendatangi tiga lokasi lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang.

"Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini," ujarnya.

Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, polisi mengangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah atau koki; EH sebagai pengolah atau koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah atau koki dan R sebagai pengolah pengolah atau koki.

Kabareskrim menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu.

Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran polres.

"Sebagaimana sudah menjadi arahan Bapak Presiden bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu," ujar Kabareskrim.

Menurut Kabareskrim, hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

Dalam arahan Presiden, Polri harus menyerukan dan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba mulai dari hulu sampai hilir.

"Bareskrim Polri dan seluruh jajaran polda juga sudah membentuk satgas pemberantasan narkoba, di mana satgas ini sudah dibentuk sekitar satu bulan dan progresnya terus berjalan," jelasnya.

Kabareskrim menjelaskan dari data yang dimiliki Polri, sebagian besar pengguna narkoba adalah masyarakat berusia produktif.

Hal ini jelas memberikan dampak buruk kepada generasi produktif yang akan menghambat jalannya pembangunan jika tidak diberantas.


Sumber:Tribun