Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Pristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pristiwa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 April 2025

PDAM Diduga Tak Patuhi SOP dalam Pekerjaan di Jalan Raya Daon, Desa Tani


Tanggerang. Berita24.info-

Kegiatan proyek galian pipa PDAM  di Kabupaten Tangerang Kecamatan Rajeg  Desa Sukatani Jalan Raya Daon  menjadi perhatian masyarakat terlebih awak media yang tupoksinya sosial kontrol,Selasa 22/04/2025.


Warga mengeluhkan pekerjaan karna pihak PDAM  belum melakukan tinjauan ke lapangan untuk memastikan Proyek berjalan sesuai prosedur atau tidak Sesuai Fakta integritas perjanjian Kegiatan.




Termasuk kedalam galian pipa yang diduga kurang dalam sehingga dalam waktu dekat bisa amblas, mengingat posisi jalan raya volume kendaraan yang begitu ramai.





Selain itu masyarakat juga mengeluhkan pekerjaan yang memperhatikan keselamatan dan kenyamanan penggunaan jalan. 




Masdon selaku LSM Simba berpendapat kegiatan Galian Pipa PDAM tersebut terkesan asal asalan dan kurang memperhatikan keselamatan pengendara.




"Dari awal saya perhatikan kegiatan ini kurang maksimal seperti galian pip yang kurang dalam dan kurang nya rambu keselamatan " Tegas nya




Awak media mencoba mengkonfirmasi terhadap pihak PDAM melaui whatsapp "Nanti Pihak Pengawas Turun dulu kelapangan untuk chek "ujarnya 




Sampai berita ini diterbitkan tidak ada tindak lanjut PDAM   untuk Konfirmasi


Sumber: Peristiwa24.id

Kuasa Hukum Nilai Bukti Lemah, Minta Status Tersangka Rahmadi Dibatalkan


Medan. Berita24.info-

Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi (pemohon) meminta hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, membatalkan penetapan status tersangka kliennya atas kasus dugaan tindak pidana narkoba.




“Harapan kami dari kuasa hukum pemohon, hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn, memberikan putusan agar membatalkan status tersangka kepada klien kami Rahmadi,” kata Suhandri Umar Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (22/4/2025).




Selain itu, pihaknya juga meminta agar Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan dalam putusannya memulihkan harkat dan martabatnya kliennya.




“Permintaan kami selaku kuasa hukum sesuai dengan pembuktian dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang sudah kita jalani dari awal hingga akhir,” tegas Suhandri Umar. 




Lebih lanjut, Suhandri Umar menegaskan di mana bukti tertulis dari pihak termohon yakni Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penydik Kompol Dedy Kurniawan melalui tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut dianggap lemah.




“Bukti tertulis yang dimaksud, yakni baik itu dari SPDP, surat penangkapan tersangka, surat LP model A-nya, bahkan pihak termohon juga tidak bisa menghadirkan saksi-saksi atau penyidik atau petugas yang melakukan menangkap terhadap klien kita,” ujar Suhandri Umar.




Bahkan, tegas Suhandri Umar, di mana dari pihak termohon hanya bisa menghadirkan ahli. Namun, pihaknya menilai ahli hukum pidana yang dihadirkan tidak kooperatif ketika memberikan keterangan di persidangan. 




“Ahli yang dihadirkan pihak termohon kita melihat secara gamblang bahwa ahli itu kita anggap kurang kooperatif, karena ketika kita selaku kuasa hukum pemohon bertanya, ahli dari termohon tidak mau menjawab,” tutur Suhandri Umar. 




Namun, sambung Umar, ahli hukum pidana yang dihadirkan pihaknya dari Jakarta, yakni Prof Dr. Jamin Ginting menjawab semua pertanyaan yang diajukan pihak termohon yang diwakili tim Bidkum Polda Sumut. 




“Selain itu, kita selaku pemohon juga dapat menghadirkan dua orang saksi ke persidangan,” tambah Suhandri Umar.




Umar juga menjelaskan, bukti surat tambahan yang diberikan pihak termohon hari ini adalah berita acara interogasi saksi-saksi yang melakukan penangkapan.




“Namun, bukti surat tambahan itu kami menilai sangat ganjal, di mana berita acara interogasi itu di tanggal 3 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, sehingga menurut kami ketika klien kami ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Tanjungbalai, tidak mungkin sampai ke Polda Sumut pukul 23.30 WIB. Maka kami menganggap itu tidak benar,” tegas Suhandri Umar. 




Kendati demikian, pihaknya masih memaklumi pihak termohon untuk memberikan satu bukti surat, meskipun rencana jadwal persidangan hari ini beragendakan kesimpulan atau konklusi.




“Dikarenakan termohon menambahkan satu bukti surat, sehingga kami menambahkan beberapa poin di konklusi untuk menangkis bukti surat tambahan yang diberikan termohon,” ucapnya. 




Sebelumnya Hakim Tunggal Hosari Parsaoran Nababan membuka persidangan lanjutan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Rahmadi, dengan memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyerahkan satu bukti surat tambahan. 




Setelah menerima satu bukti surat tambahan dari pihak termohon, Hakim Tunggal Cipto menskors persidangan selama satu jam, dan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda kesimpulan baik dari pemohon dan termohon.




“Saya sudah menerima kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (23/4/2025), dengan agenda putusan,” ujar Hakim Cipto Nababan.


Sumber: Peristiwa24.id

Selasa, 22 April 2025

Berani Bakar Mobil Polisi, Kini Anggota Ormas Tak Berkutik



Berita24.info-

 Anggota Ormas GRIB Jaya Depok menganiaya Briptu Z dan membakar mobil polisi. Pelaku ngamuk diduga karena tidak terima saat ketua ormasnya berinisial TS diringkus polisi.


Peristiwa penganiayaan dan perusakan mobil polisi itu terjadi pada Jumat (18/4/2025), sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota Polres Metro Depok itu dihadang saat akan meninggalkan lokasi setelah meringkus tersangka TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok.



Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 6 orang tersangka. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Berikut ini rinciannya:



1. Tersangka RS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS dan memukul anggota, Aipda Ariek.
2. Tersangka GR, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan membakar mobil Xenia milik petugas.
3. Tersangka ASR, karyawan swasta, berperan melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.



4. Tersangka LA, Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, berperan menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota Polres Depok dengan berteriak, 'bakar... bakar... bakar'.
5. Tersangka LS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil anggota Polres Depok.



6. Tersangka TS, berperan menghasut warga, termasuk warga dari ormas untuk membakar mobil anggota dan melawan petugas ketika saudara TS yang ditangkap oleh Polres Metro Depok melawan.



Para tersangka kemudian ditampilkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/4) kemarin. Mereka mengenakan baju tahanan.


Kronologi Kejadian

Polda Metro Jaya mengungkap kronologi mobil anggota Satreskrim Polres Metro Depok yang dibakar oleh kelompok ormas GRIB Jaya. Polisi menyebut mobil yang dibakar tersebut sempat dihalangi menggunakan sepeda motor saat akan meninggalkan tempat kejadian, usai menangkap tersangka TS.



"Mereka tidak bisa lolos karena mobil tersebut yang bagian depan dihalang-halangi oleh sepeda motor yang sudah dijatuhkan. Jadi mobil yang paling depan, sehingga tidak bisa bergerak lagi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4).



Selain dihalangi menggunakan sepeda motor, para tersangka juga sengaja menutup portal akses jalan untuk keluar di lokasi. Dia menyebut anggota Satreskrim Polres Metro Depok sempat berupaya untuk membuka portal yang sengaja ditutup para pelaku hingga menyebabkan terjadinya keributan.



"Satu buah mobil jenis Avanza yang berisikan tiga orang personel Polres Metro Depok yang di dalamnya ada tersangka TS yang sudah diamankan berhasil lolos. Sedangkan yang tiga mobil ini, mereka tidak bisa lolos," terang Wira.



Dia menjelaskan salah satu anggota Satreskrim Polres Metro Depok atas nama Briptu Zen terluka akibat dikeroyok saat mobil yang hendak keluar dihalangi menggunakan portal dan sepeda motor oleh para tersangka. Akhirnya, massa yang semakin banyak pun merusak mobil yang digunakan anggota Satreskrim Polres Metro Depok.



"Sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu Zen ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil. Kemudian korban dalam hal ini Briptu Zen dikeroyok oleh para pelaku, di mana pelaku tersebut berhasil kita identifikasi dengan inisial ASR," jelas Wira.



"Selanjutnya terjadi pemukulan terhadap anggota Satreskrim Polres Depok yang lain, yang dilakukan oleh saudara RSS. Kemudian saat itu masa sudah banyak sehingga terjadi pengerusakan terhadap mobil yang tertinggal di sana. Jadi ada tiga mobil yang tertinggal dilakukan, dirusak oleh simpatisan," imbuhnya.



Dalam peristiwa itu, ada mobil polisi yang dirusak dan ada juga yang digulingkan oleh massa. Massa mengamuk karena ada pelaku yang menebarkan provokasi saat upaya penangkapan tersangka TS.



Ketua GRIB Ditangkap Paksa karena Tak Koperatif

Penangkapan Ketua GRIB Jaya Harjamukti, TS, diwarnai perusakan dan pembakaran mobil anggota Satreskrim Polres Metro Depok. Polisi terpaksa menangkap TS karena tak koperatif terhadap panggilan pemeriksaan petugas kepolisian.
"Selama proses pelaporan di kami, ada beberapa laporan polisi juga yang masih kami tangani yang terindikasikan dilakukan oleh Saudara TS. Pada saat proses penyidikan yang ada di kami, yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikannya. Sehingga penyidik melakukan tindakan menjemput pada yang bersangkutan," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/4).



Dia menjelaskan TS ditangkap berkaitan dengan kasus tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin. Dia mengatakan TS sempat mengancam akan menembak operator ekskavator PT PP Properti yang sedang melakukan pekerjaan pembuatan pagar di wilayah Kampung Baru, Harjamukti.



"Perlu kami sampaikan bahwa awal mulai kejadian ini dimana pada saat PT PP Property akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, ini dihalangi oleh Saudara TS beserta pengikutnya dengan melakukan tadi yang kami sampaikan pengancaman, intimidasi kepada karyawan ataupun petugas ekskavator dari PT Properti yang akan melakukan pemagaran," ungkap Abdul.



Dia mengatakan dalam aksi penghalangan dan intimidasi, TS melepaskan tembakan hingga melukai operator alat berat backhoe dari PT PP Properti.



"Pada saat itu yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan. Maka yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak 3 kali yang mengenai kaca backhoe menyebabkan kaca pecah dan mengenai kaki dari operator backhoe," ujarnya.

Sumber: 1detik.asia