Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Polres Tebing Tinggi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Tebing Tinggi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 April 2025

Ibadah Kamis Putih di Gereja St. Yoseph Dikawal Personel Polres Tebing Tinggi

 

Tebing Tinggi. Berita24.info-

Polres Tebing Tinggi melaksanakan pengamanan dalam rangka Perayaan Kamis Putih di Gereja Katholik St. Yoseph yang terletak di Jalan Pahlawan, Kota Tebing Tinggi pada Kamis malam (17/4/2025) sekitar pukul 18.30 Wib.


Kegiatan pengamanan ini dipimpin oleh Pawas AKP BSM Tarigan dan Padal Iptu J. Manurung serta melibatkan beberapa personel. Dalam pengamanan tersebut, personel Kepolisian disiagakan untuk memastikan situasi tetap kondusif, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada jemaat yang hadir dalam rangkaian ibadah Kamis Putih. Petugas melakukan penjagaan di area pintu masuk gereja, pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi, serta patroli di lingkungan sekitar.


Kapolres Tebing Tinggi melalui AKP BSM Tarigan menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan ini merupakan wujud Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya umat Kristiani yang sedang menjalankan ibadah.


"Puji Tuhan, seluruh rangkaian ibadah Kamis Putih malam ini berjalan dengan aman dan tertib. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak, termasuk jemaat dan panitia gereja yang turut menjaga ketertiban selama pelaksanaan ibadah", ujarnya.

Ibadah berlangsung lancar tanpa gangguan, dengan jemaat memadati ruang gereja. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman, tertib, dan terkendali.

Sumber: Indrometro.id

Rabu, 09 April 2025

Pengacara Korban Pencurian HP Desak Kejaksaan Tebing Tinggi Segera Gelar Sidang



Tebing Tinggi. Berita24.info-

Oknum pengacara yang jadi korban pencurian 4 unit handphone mendesak agar jaksa segera sidangkan perkaranya (09/04).



Kaharudinsyah SH yang saat ini berprofesi aktif sebagai salah satu advokat dikota Tebing Tinggi,dan juga merupakan korban dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan,meminta agar pihak jaksa kota Tebing Tinggi segera menyidangkan perkaranya.



Sejak mulai dari laporan kepolisian hingga saat ini,Kaharudinsyah SH terus berkoordinasi dengan oknum penyidik Polres Tebing Tinggi,dan juga sudah beberapa kali mencoba untuk koordinasi dengan oknum kejaksaan Tebing Tinggi yang memegang perkaranya,namun sangat disayangkan oknum Jaksa tersebut sama sekali mengabaikan komunikasi dari korban tersebut.



Kaharudinsyah SH sendiri mengapresiasi kinerja Polres Tebing Tinggi yang dengan cepat menangkap pelaku pencuri berinisial YK tersebut,namun juga mengutarakan kekecewaannya atas sikap oknum jaksa yang dinilai kurang bersahabat.



Hingga saat ini berkas perkara saya masih P19 dan belum ada tanda tanda P21 atau segera disidangkan,dan ini mengundang tanda tanya bagi saya,kenapa harus diperlama dan dipersulit?.Terang Kaharudinsyah



Saya ingin pihak Jaksa objektif dan jangan sampai korban yang faham dunia hukum seperti saya membuat dugaan yang aneh aneh karena lambatnya penanganan administrasi perkara ini.Tambahnya

Sumber: Wikiberita



Kamis, 09 November 2023

Polisi Dapatkan Palaku Pembacokan di Payakapar

Tebing Tinggi,Pos62.Online-


Kasus pembacokan di Payakapar Jalan Gelatik yang sempat viral akhirnya terungkap pihak kepolisian dan mendapatkan pelaku yang kabur ke Batubara usai melakukan aksinya.

Dalam hal ini, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Rambutan berhasil meringkus seorang pria berinisial Y alias Anto (42) seorang pelaku pembacokan dari tempat persembunyiannya di Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara pada Selasa (07/11/2023).

"Anto diringkus Polisi usai dirinya melakukan penganiayaan terhadap 2 orang pria berinisial ZYS (41) dan BAS (14) yang merupakan bapak dan anak, penduduk Jalan Letda Sujono Gang Gelatik Kelurahan Pinang Mancung Kota Tebing Tinggi," ungkap Plt Kapolsek Rambutan AKP Rustam Efendi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu pagi (8/11).

Kasus ini berawal pada hari Minggu siang (05/11), pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang, dan pada saat itu korban ZYS sedang berada di teras rumah. 

"Saat itu terjadi perdebatan antara pelaku dan ZYS hingga akhirnya pelaku melakukan pembacokan terhadap ZYS secara berulang ulang dengan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan luka robek pada kepala, luka pada telinga kanan, luka pada telapak tangan sebelah kiri, serta luka pada perut," tutur Kasi Humas. 

Mengetahui hal tersebut, selanjutnya istri korban membangunkan anaknya BAS (14) yang saat itu sedang tidur siang. Lalu BAS pergi menuju teras rumah untuk melerai pertikaian tersebut, namun setelah BAS tiba di teras rumah, pelaku juga melakukan pembacokan kepada BAS dan mengenai bahu sebelah kanan BAS.

"Usai melakukan aksinya, lalu pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri ke arah Kabupaten Batubara," sambung Agus.

Tak terima atas perbuatan pelaku kepada suami dan anaknya, akhirnya istri korban membuat pengaduan ke Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Polsek Rambutan dan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya menemukan pelaku dari tempat persembunyiannya di Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Selasa (07/11). Selanjutnya tim gabungan membawa pelaku ke Polsek Rambutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku ditangkap tim gabungan dari tempat persembunyiannya di Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Dan saat ini pelaku penganiayaan tersebut sudah ditahan di RTP Polsek Rambutan", tandas Kasi Humas.

Dari informasi yang beredar, kasus pembacokan ini terjadi karena korban sakit hati usai dirinya diberhentikan kerja oleh korban. 




Sabtu, 04 November 2023

Kasus Pencabulan Tertangkap Polres Tebing Tinggi

 







Tebing Tinggi,Pos62.Online-


Polres Tebing Tinggi melalui tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap seorang pria pengangguran berinisial TBS (20) penduduk Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi usai diketahui menghamili pacarnya yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (16), Kamis (02/11/2023).

 Kasus ini bermula pada bulan Juni 2022, pelaku TBS (20) mengenal korban dan menjalin hubungan pacaran. Di bulan yang sama, pelaku membawa korban ke dalam rumah pelaku dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk pertama kalinya. Selanjutnya hubungan pelaku dan korban berlanjut hingga bulan September 2023 dan mengakibatkan korban mengalami kehamilan.

Kemudian di bulan September 2023, ibu korban berinisial Y (43) yang merupakan penduduk Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai mengetahui bahwa korban saat ini sedang hamil.

Mengetahui hal tersebut, selanjutnya ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban. Dan dari pengakuan korban, bahwa antara pelaku dan korban sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sudah berulang kali sampai dibulan September 2023 hingga mengakibatkan kehamilan pada korban.

Tak terima anaknya dihamili oleh pelaku, selanjutnya ibu korban mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk membuat pengaduan.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, lalu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya pada hari Kamis (02/11). Lalu petugas membawa pelaku ke kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (04/11) dalam keterangannya mengatakan telah diamankan seorang pria pengangguran yang diduga menghamili pacarnya yang masih dibawah umur.

"Untuk pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur", pumgkas Kasi Humas.



sumber:indometro

Rabu, 01 November 2023

Polsek Tebing Tinggi Gelar Razia Peredaran Narkoba


 







Tebing Tinggi,Pos62.Online-


Dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), jajaran Polsek Tebing Tinggi menggelar pelaksanaan razia di wilayah Polsek Tebing Tinggi, Selasa malam (31/10/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Ady Susanto Gari dan diikuti oleh 5 personel Polsek Tebing Tinggi ini berlokasi di Jalan Lintas Sipispis Tebing Tinggi Desa Jambu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor dan mobil yang melintasi daerah tersebut serta barang bawaannya yang dicurigai.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menerangkan kegiatan ini dilaksanakan untuk mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkoba.

Hingga di akhir pelaksanaan razia, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba didaerah tersebut dengan situasi aman dan kondusif.


Sumber:Indometro.id


Selasa, 24 Oktober 2023

Telah di Amankan Polres Tebing Tinggi Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur


 






Tebingtinggi,pos62.Online-


Sempat kabur dan melarikan diri ke luar kota, tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria pelaku cabul terhadap anak di bawah umur di Huta II Desa Mayang Kampung Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 23.15 WIB.

Pria berinisial M (34) warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi ini diamankan petugas berdasarkan laporan seorang ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa putrinya sebut saja Bunga (13).

Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pkl 17.00 WIB, korban saat itu bersama dengan orang tuanya sedang tidur berada di dalam rumahnya di kawasan Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi didatangi oleh pelaku. Kemudian pelaku menutup mulut korban dan langsung melakukan pelecehan terhadap korban, namun korban melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku, sehingga pelaku melepaskan korban.

Selanjutnya korban membangunkan Ayahnya dan menceritakan apa yang telah dialami oleh korban yang dilakukan pelaku tersebut. Korban juga mengaku bahwa korban juga pernah disetubuhi oleh pelaku ketika berada dirumah pelaku.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J. Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (24/10) membenarkan penangkapan terhadap seorang pria pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Simalungun selama beberapa waktu, namun tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan pelaku", ujar Kasi Humas.

Kemudian petugas Sat Reskrim membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Sel Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat pasal perlindungan anak dibawah umur", tutup Kasi Humas.


Sumber:Indometro.id

Senin, 23 Oktober 2023

Polres Tebing Tinggi Lakukan Patroli Jelang Pemilu di Wilayah Hukumnya













Tebing Tinggi,Pos62.Online-


Menjelang pemilu, petugas Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan patroli blue light malam hari di seputaran inti kota Tebing Tinggi, Minggu malam (22/10/2023).

Pelaksanaan patroli blue light yang menggunakan 1 unit mobil patroli Sat Lantas ini dengan rute Kantor KPU Jalan RS. Umum, Kantor Bawaslu Jalan Deblod Sundoro, Jalan Pahlawan, Jalan Sutoyo, Jalan Imam Bonjol, Jalan Sutomo, Jalan Suprapto, Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani dan Jalan SM.Raja.

Patroli blue light dilaksanakan untuk memberi rasa aman kepada masyarakat dan pengguna jalan raya serta menciptakan kamseltibcar lantas.

Selain itu juga mengimbau kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi, agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan menyosialisasikan tentang penerapan Tilang Manual.

Serta memberitahukam kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi, bahwas saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sedang melaksanakan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan bermotor, Pemutihan BBN KB, dan pajak Progresif di seluruh Wilayah Kantor Samsat Sumatera Utara.


Senin, 02 Oktober 2023

Pengedar Narkoba Desa Sibarau Ciduk Polsek Spispis

Tebing Tinggi,Pos 62.Online-

 Personel Polsek Sipispis Resor Tebing Tinggi menciduk seorang pria tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan sekitar perkampungan Kelapa Kembar Desa Sibarau Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (26/9/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB.


"Untuk tersangka pelaku HP alias Aseng (32) kita tangkap di sekitar kediamannya di Kampung Kelapa Kembar Desa Sibarau tepatnya di kebun kelapa sawit," ungkap Kapolsek Sipispis AKP Gunawan Effendi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Senin (2/10).


Selanjutnya Kasi Humas membeberkan rinci kronologi penangkapan pelaku yang bermula dari informasi masyarakat sekitar perkampungan tersebut yang resah atas perbuatan HP alias Aseng dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. 


Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengintai pergerakan tersangka pelaku yang akhirnya berhasil menangkap pelaku di sekitar Kampung Kembar Desa Sibarau. 


"Saat ditangkap petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp. 290 ribu dari dalam kantong celana depan sebelah kanan, dompet kecil warna biru berisi 2 paket sabu seberat 2,88 gram, 13 bungkus plastik klip transparan kosong, alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex dan korek api gas warna kuning yang jaraknya sekitar 30 meter dari tersangka pelaku," terang Kasi Humas. 


Setelah diinterogasi petugas, tanpa banyak kata tersangka pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku berikut barang bukti yang ditemukan ke Polsek Sipispis guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Lalu pukul 21.00 WIB, personel Polsek Sipispis mengantarkan dan menyerahkan pelaku berikut barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Agus Arianto. 

Sumber:Indometro.id

Jumat, 29 September 2023

Polsek Padang Hilir,Pelaku Jambret Yang Sempat Kabur


Tebing Tinggi,Pos 62.Online-

usai melakukan jambret bersama rekannya di Jalan Darat akhirnya tertangkap aparat Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi pada Kamis (28/9/2023) dinihari sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Bakti Gang Karya Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.


Demikian disampaikan Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis sore (28/9), menurutnya para personel mendengar informasi bahwa lelaki pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RF alias Rio (20) warga sekitar lokasi penangkapan telah kembali dari persembunyiannya.



"Sebelumnya Polisi telah menangkap A alias Opung (25) usai merampok seorang IRT bernama Almaya Indrawati (61) warga Jalan Ahmad Bilal Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, korban dirampok di Jalan Darat sebelah TK Pembina usai berbelanja di pasar," tutur Kasi Humas. 


Dijelaskan bahwa pada hari Sabtu (9/9) sekira pukul 07.30 WIB, korban selaku pelapor setelah selesai berbelanja dari pasar menuju ke rumah berjalan kaki, lalu tepatnya di Jalan Darat samping TK Pembina dari arah berlawanan melintas sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarai oleh 2 orang laki-laki tidak diketahui identitas langsung mengambil dompet yang digenggam tangan sebelah kirinya.



"Dompet tersebut berisikan KTP dan uang tunai sebesar Rp 1.385.000, korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong 'ada rampok' namun tidak ada orang di sekitar TKP, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Padang Hilir guna dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/35/IX/2023/ POLSEK PADANG HILIR POLRES TEBING TINGGI.

tanggal 21 September 2023," beber Kasi Humas

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Joni Zuardi bersama Aipda Bastian Sinaga, Aipda A Manurung, Aipda P Manurung, Aipda Suriadi dan Brigadir Amir Hamzah mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian yang dilaporkan korban telah diketahui keberadaannya. 


"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap A alias Opung warga Jalan KF Tandean Bandar Utama, Jumat (22/9) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pandan Tambangan, dari keterangannya Opung mengaku perampokan tersebut dilakukan bersama seorang temannya RF alias Rio yang beralamat di Jalan Bakti," ucap AKP Agus Arianto. 


Berbekal dari pengakuan Opung, petugas mengejar rekannya di beberapa tempat namun sudah terlebih dahulu melarikan diri pada saat itu. Selang beberapa hari kemudian jajaran Polsek Padang Hilir berhasil menangkap pelaku tersebut yang sempat buron.


"Pelaku lalu dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Kasi Humas

Indometro.id