Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Polda Sumut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polda Sumut. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 April 2025

Fakta Terungkap di Sidang Prapid: So Huan Diduga Lakukan Pemalsuan Tanda Tangan


Medan. Berita24.info-

Sutanto alias Ahai secara resmi mengajukan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut tercatat dalam register perkara dengan Nomor: 21/Pid.Pra/2025/PN-Mdn dan menyoroti proses hukum yang dianggap cacat prosedur dalam penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pada Selasa (22/4/2025).




Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh seorang wanita bernama Julianty, SE., pada 5 Oktober 2023 lalu, yang teregister dengan Nomor: LP/B/1188/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT. Dalam laporannya, Julianty menuduh Sutanto telah memalsukan tandatangannya dalam dokumen "Surat Permohonan Pembatalan Pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 74 Desa Asahan Mati" tertanggal 7 September 2022.




Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan Sutanto sebagai tersangka melalui Surat Keputusan Nomor: SP.Status/349/XI/2024/Ditreskrimum, yang dikeluarkan pada tanggal 28 November 2024. Dokumen yang menjadi barang bukti utama dalam perkara ini memuat nama dan tanda tangan atas nama Julianty, yang oleh pelapor dinyatakan sebagai palsu.




Melalui kuasa hukumnya, Sutanto mengajukan sejumlah keberatan terhadap penetapan status tersangkanya. Di antara alasan-alasan yang diajukan adalah:




1. Kepemilikan Sertifikat Telah Beralih Secara Sah

Sutanto menegaskan bahwa pelapor tidak lagi memiliki hak hukum atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 74 karena kepemilikan tanah tersebut telah dialihkan secara sah kepadanya. Hal ini telah diputuskan oleh tiga lembaga peradilan secara berjenjang:




o Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor: 8/Pdt.G/2023/PN-Tjb, tanggal 3 Juli 2023

o Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 474/PDT/2023/PT-MDN, tanggal 12 September 2023




o Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 736 K/PDT/2024, tanggal 20 Maret 2024

Dalam seluruh amar putusan tersebut, dinyatakan bahwa Sutanto adalah pemilik sah atas bidang tanah dengan SHM No. 74 seluas 17.187 meter persegi di Desa Asahan Mati, Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.




2. Belum Diperiksa Sebagai Saksi atau Calon Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Sutanto dianggap cacat prosedur karena ia belum pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa seseorang hanya boleh ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa terlebih dahulu. Sutanto memang sempat dipanggil, namun tidak dapat hadir karena sedang bekerja sebagai nelayan di perairan laut Sulawesi. Ia juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada penyidik terkait ketidakhadirannya, tetapi tetap ditetapkan sebagai tersangka.




3. Ketidakjelasan Tempus dan Locus Delicti

Ketidakkonsistenan terkait waktu dan tempat kejadian perkara menjadi sorotan lain dalam permohonan praperadilan ini. Dalam surat penetapan tersangka disebutkan kejadian terjadi pada 5 Oktober 2023 di Desa Asahan Mati, namun dalam surat pemanggilan sebagai saksi tercantum bulan September 2023. Sementara dalam surat pemanggilan sebagai tersangka, tidak disebutkan waktu dan tempat kejadian sama sekali. Hal ini dianggap menimbulkan kebingungan dan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.




Lebih lanjut, Sutanto menyampaikan bahwa dirinya bukan pelaku pemalsuan tanda tangan dalam surat tersebut. Dalam keterangannya kepada penyidik, ia menyebut bahwa yang menandatangani surat permohonan pembatalan pemecahan SHM No. 74 tersebut adalah So Huan, suami dari Julianty.




Menurut keterangan Sutanto, peristiwa itu terjadi ketika ia bersama seorang staf dari BPN Kabupaten Asahan bernama Eridian mengunjungi rumah/gudang milik Julianty. Karena Julianty tidak berada di tempat, So Huan mengatakan bahwa istrinya sedang berada di Medan. So Huan kemudian membawa surat tersebut ke dalam sebuah kontainer dan menandatanganinya. Saat itu Sutanto menyaksikan langsung tindakan tersebut dan menanyakan alasannya, yang dijawab oleh So Huan bahwa “tanda tangan saya sama saja dengan Julianty.” Surat itu kemudian diserahkan ke staf BPN.




Fakta lain yang diungkap adalah bahwa permohonan pembatalan tersebut ternyata tidak diproses lebih lanjut. Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan bahkan memproses kembali pemecahan sertifikat menjadi empat bagian yang masing-masing tetap atas nama Julianty, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 482 an. JULIANTY, SE., Sertifikat Hak Milik (SHM) No.483 an. JULIANTY, SE., Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 484 an. JULIANTY, SE. dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 485 an. JULIANTY, SE.




Atas dasar kepemilikan tanah yang sah serta kronologi kejadian, kuasa hukum Sutanto menilai bahwa yang seharusnya menjadi tersangka adalah So Huan, bukan Sutanto. Mereka juga menegaskan bahwa status pelapor Julianty semestinya telah gugur karena tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan atas objek yang sudah bukan miliknya.




Dengan pengajuan permohonan praperadilan ini, Sutanto berharap status tersangkanya dibatalkan dan aparat penegak hukum bertindak lebih hati-hati serta objektif dalam menangani perkara serupa. Sidang perdana praperadilan direncanakan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Medan.




Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak hukum warga negara, prosedur penegakan hukum pidana, serta persoalan legalitas atas tanah yang telah diputuskan oleh pengadilan secara inkracht.


Sumber: Peristiwa24.id

Sabtu, 19 April 2025

Pdt. Hein Arina, Ketua Sinode GMIM, Ditahan Terkait Kasus Hukum



Bitung. Berita24.info-

Akhirnya Pdt.Hein Arina (Ketua Sinode GMIM Sulut) ditahan oleh penyidik tipidkor ditreskrimsus polda sulut pada pukul 10.30 wita yang disambut puluhan simpatisan.


Hein arina tiba di mapolda sulut langsung masuk diruangan penyidik & langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pemprov sulut ke sinode gmim.


Hein arina keluar dari ruangan penyidik sudah menggunakan rompi tahanan berwarna orange sekitar pukul 15.00 wita.


Yang didampingi kuasa hukum diarahkan keruang tahanan mapolda sulut oleh tim penyidik yang dibantu pengamanan oleh anggota provos polda sulut.


Hein arina merupakan salah satu tersangka dari 5 org yang sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pemprov ke sinode GMIM tahun 2021-2023.


Dan saat ini ke lima tersangka kasus korupsi dana hibah pemprov ke sinode GMIM sudah ditahan dalam ruang tahanan mapolda sulut.

Sumber: Jurnalisme.info


Rabu, 22 November 2023

Polda Sumut Siap Pastikan Keamanan Hotel Selama Event Aquabike Jetski Danau Toba 2023











BALIGE,Pos62.Online-


Polda Sumut memperketat pengamanan terhadap sejumlah hotel yang menjadi lokasi penyelenggaran Event Aquabike Jetski Danau toba 2023 selama 24 jam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan selama digelarnya Aquabike Jetski 2023 Direktur Pamobvit Polda Sumut bersama Direktur Polairud terus melaksanakan peninjauan lokasi hotel tempat menginap para delegasi peserta Aquabike serta pengunjung.

"Tujuannya untuk memastika pengamanan sehingga peserta Aquabike maupun pengunjung selama menginap di hotel merasa aman dan nyaman," katanya, Selasa (21/11).

Hadi mengungkapkan, pengamanan hotel yang dilaksanakan itu berada di Kota Balige, Samosir, Dairi dan Karo. Personel secara intens melakukan pemeriksaan setiap pengunjung dan juga lokasi-lokasi lain untuk mengantisipasi adanya gangguan.

"Pengamanan ini sebagai bentuk pelayanan yang diberikan Polda Sumut dalam mendukung suksenya kegiatan internasional tersebut," ungkapnya seraya menanambahkan Polda Sumut juga telah memasang 34 kamera CCTV untuk memantau situasi keamanan saat digelarnya Aquabike.

"Pemasangan CCTV untuk memonitoring sistem keamanan saat berlangsungnya Event Aquabike Jetski Championship 2023 di Kawasan Danau Toba," pungkasnya.

(sopiyan) 

Sabtu, 18 November 2023

Anggota Bawaslu Medan OTT Ditahan Polda Sumut


 





Medan,Pos62.Online-


Tim Saber Pungli Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka kasus OTT komisioner Bawaslu kota medan yang di tangkap beberapa hari.

Satu orang tersangka adalah komisioner Bawaslu berinisial AZ dan seorang lainya berinisial FW, sedangkan lagi berstatus sebagai saksi dan akan di pulangkan

Kabid Humas Polda Sumut ,Kombes Pol .Hadi Wahyudi membenarkan ketika di wawancarai awak media/wartawan jumat 17/11/2023.

"Ya jadi dalam kasus OTT ini, dua orang di tetapkan sebagai tersangka , sedangkan seorang lainya tidak di temukan keterlibatannya, sehingga akan di pulangkan atau di lepas", ungkap Humas Polda Sumut Kombes.Hadi Wahyudi.

Menurut Humas Polda sumut ini, dua orang tersangka itu telah di tahan di Mapolda Sumut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

"Tersangka meminta sejumlah uang kepada salah satu calon legeslatif(Caleg) di duga sebagai syarat agar berkas pencalonan di terima modusnya", tambahnya

Lalu caleg itu pun menyerahkan uang Rp.25 juta kepada tersangka dan akhirnya pihak kepolisian mengamankan tersangka dan serta barang buktinya.

"Keduanya di persangkakan dengan kasus pemerasaan dan telah di tahan, untuk keterlibatan tersangka lainya, itu masih di dalami", terangnya Humas Polda Sumut.

(sopiyan)

Jumat, 17 November 2023

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Kabid Propam di Aula Tribrata Mapolda Sumut








 MEDAN,Pos62.Online-


Polda Sumut menggelar serah terima jabatan (sertijab) Kabid Propam bertempat di Aula Tribrata Mapoda Sumut, Rabu (15/11).

Kegiatan serah terima jabatan itu dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Sertijab Kabid Propam itu dari Kombes Pol Dudung Adijono kepada Kombes Bambang Tertianto.

Turut hadir dalam acara serah terima jabatan itu Wakapolda Sumut Brigjen Pol Jawari, PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

Dalam sambutannya, Kapoldasu mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas pengabdian, dedikasi, dan loyalitas selama menjalankan tugas.

"Kepada pejabat yang baru dilantik secepatnya dapat beradaptasi menjalankan tugas di Polda Sumut," ujarnya.

Agung berharap, kepada seluruh Pejabat Utama Polda Sumut untuk mempedomani dan melaksanakan program Presisi Polri yang telah dicantumkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Begitu juga dengan program lima prioritas kita Polda Sumatera Utara dalam pelaksanaan tugas yang akan datang untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," harapnya.

Kedepan, Agung mengungkapkan Polda Sumut akan menghadapi berbagai dinamika tantangan tugas antara lain mengawal dan mengamankan Pemilu 2024. Serta mengamankan berbagai agenda nasional, internasional juga mendukung pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

"Oleh karena itu diharapkan kepada personel untuk benar-benar menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

(sopiyan)

Persiapan Pengamanan Pemilu 2024 Polres Sergai


 






Sergei,Pos62.Online-


Wakapolres Sergai Kompol Damos C Aritonang SK MH, memimpin langsung

kegiatan latihan pengendalian masa (Dalmas) dalam rangka persiapan pengaman Pemilu 2024, Kamis (16/11/2023) di lapangan Polres Serdangbedagai.

Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen SIhotang SH MH ditemui di Polres Sergai mengatakan, Polres Sergai intensif latihan dalmas yang dilaksanakan dalam rangka kesiapan pengamanan Pemilu Tahun 2024.

"Dengan latihan yang intens ini, memastikan bahwa para personel Polres Sergai siap menghadapi potensi gangguan keamanan Pemilu 2024."

Hal ini, katanya, merupakan implementasi program Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat menyambut gelaran Pemilu Tahun 2024.

"Latihan ini juga sebagai sarana menyegarkan kemampuan personel agar semakin profesional, Kami juga mengharapkan dukungan semua pihak, terutama masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan damai dan tertib" pungkasnya.


Sumber:Tribun

Selasa, 14 November 2023

Sat Narkoba Polres Labuhan Batu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Warung Makan








Labuhan Batu,Pos62.Online-


Sat Narkoba Polres Labuhan Batu mengungkap penyalahgunaan narkotika di Warung Makan, Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (13/11/2023).

Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH mengatakan dalam pengungkapan ini 1 tersangka diamankan. Terdangka bernisial MAR didapati menjual narkotika jenis sabu dengan berat 0.54 gram bruto 2 buah skop terbuat dari pipet, Uang hasil penjualan Rp. 145.000 dan 10 (sepuluh) plastik klip kosong.

Penjualan narkotka jenis sabu itu dilakukan MAR di sebuah Warung Makan tepatnya di Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. 

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tepat pada pukul 13.30 wib. dilakukan penindakan di TKP dan didapatkan 1 (satu) orang tersangka yang menjual narkotika jenis sabu an Tersangka MAR dan ditemukan BB 3 (Tiga) buah paket sabu dengan berat 0.54 gram bruto 2 (dua) buah skop terbuat dari pipet, Uang hasil penjualan Rp. 145.000 dan 10 (sepuluh) plastik klip kosong.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka an. MAR mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki dengan nama panggilan DI.

Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan saudara DI (DPO)

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.


Sumber:Tribun

Sabtu, 11 November 2023

Polsek Barumun Tengah Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kebun Sawit


 






Palas,Pos62.Online-


Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah (Barteng) menangkap dua pengedar narkoba di kebun sawit masyarakat di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kamis (9/11/2023).

Keduanya, yakni MRS (51) warga Desa Siala Gundi, Kecamatan Spirok Kabupaten Tapsel dan MDS (28) Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Barteng AKP Syawaluddin mengatakan penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kebun itu sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Mendapatkan informasi, sambungnya, Kanit Reskrim Ipda Supangat bersama dengan personel Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi kebun sawit yang di informasikan masyarakat tersebut.

Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melihat kedua pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor, sehingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan salah satu tersangka melemparkan tas kecil ke arah semak kebun kelapa sawit. Selanjutnya personel opsnal menyisir sekitar semak kelapa sawit dan menemukan tas kecil yang di lemparkan salah satu tersangka," jelasnya.

Syawaluddin menerangkan, dari kedua tersangka diamankan barang bukti 10 bungkus kecil plastik klip kecil transparan berisi sabu, 1 lembar uang pecahan Rp100.000, 2 buah mancis, kaca pirex, timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan 10 plastik klip kecil kosong, 14 pipet runcing dan 1 HP merek Samsung Galaxi A50S.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk proses selanjutnya," pungkasnya.


Sumber:Tribun

Jumat, 10 November 2023

Oknum TNI Di Medan ditangkap Saat Transaksi Sabu 1 KG

 

Medan, Pos62.Online- Seorang oknum TNI di Medan ditangkap oleh personel Polda Sumatera Utara (Sumut). Oknum tersebut diringkus karena terlibat jual beli narkoba jenis sabu seberat 1 kg.

"Saya sampaikan semalam ada oknum TNI yang ditangkap oleh Polda," kata Pangdam I/BB Mayjen Mochammad Hasan saat diwawancarai di Taman Makam Pahlawan, Kota Medan, Jumat (10/11/2023).


"Itu tertangkap tangan melaksanakan transaksi jual beli dengan petugas kita, 1 kg sabu dan ini dikendalikan oleh oknum pecatan TNI," tambahnya


Hasan menjelaskan oknum TNI yang sudah dipecat tersebut divonis 20 tahun penjara dan saat ini telah menjalani hukuman kurang lebih dua tahun di Lapas Tanjung Gusta.


"Itu mengendalikan. Jadi bisa dibayangkan pengendalian narkoba itu sudah bukan lagi dilakukan di tempat yang, sudah dari dalam tempat yang menurut kita tidak mungkin dilakukan, tapi ternyata ini terjadi," sebutnya.


Hasan menyebutkan untuk oknum yang melakukan transaksi itu ditangkap di Kota Medan. Sejauh ini, pihaknya belum mendapati keterkaitan antara oknum tersebut dengan Samsul Tarigan, DPO kasus penyerangan polisi yang telah ditangkap di Karo semalam.


"Kita belum sampai di sana," saat ditanyakan apakah oknum tersebut punya keterkaitan dengan Samsul Tarigan.


Hasan pun menegaskan bahwa pihaknya betul-betul berkomitmen untuk memberantas narkoba. Oleh karena itu, ia perlu dukungan masyarakat untuk memberikan informasi atas peredaran narkoba.


"Kita kalau tidak bersinergi dalam menangani ini, omong kosong. Karena kita pasti akan saling diadu domba dan saling dilumpuhkan. Jadi ini, mereka yang menikmati ini semua," ucapnya.


Sumber:DetikSumut.Com

Oknum Polisi Di Medan Tipu Seorang Janda Hingga Rp 296 juta


Medan, Pos62.Online - Keinginan Sergina Sitorus agar anaknya bisa masuk polisi membuatnya diduga tertipu oleh seorang oknum polisi berinisial Bripka MY. Tak tanggung-tanggung, pengakuan Sergina, ia ditipu Rp 296 juta dengan iming-iming anaknya bisa lolos tes masuk polisi.

Uang sebanyak itu rupanya hasil pinjam meminjam hingga menggadaikan rumahnya. Sergina pun berharap uang itu kembali.


"Padahal uang itu sebenarnya saya pinjam semuanya dengan menggadaikan surat rumah. Membayar bungalah saya mulai bulan dua itu, bayar bunga terus 15 persen. Makanya saya sangat sedih, nanti tinggal di mana saya kalau enggak dibayar. Saya seorang janda, harapan saya uang saya kembali biar bisa saya bayar utang, saya tidak tahu dari mana saya cari uang untuk membayar itu," kata Sergina, Kamis (9/11/2023).


Atas dugaan penipuan itu, Sergina lalu melapor ke SPKT dan Propam Polda Sumut pada 31 Oktober 2023 dengan nomor: STTLP/B/1317/X/2023 SPKT Polda Sumut dan STPL/198/X/2023/Propam. Sergina menyebut oknum polisi yang berjanji bisa meloloskan anaknya jadi polisi bertugas di SPN Hinai Polda Sumut.


Awal Mula Kasus

Kasus tersebut bermula pada 6 Februari lalu, saat itu seorang temannya bertanya apakah anaknya mau masuk polisi. Teman Sergina tersebut mengaku punya kenalan polisi yang bisa menguruskan anaknya masuk polisi.


"Ceritanya ada guru, kawan saya, (tanya) anak saya mau masuk polisi apa enggak, saya bilang anak saya enggak mau masuk polisi, masuk tentara yang mau dia, tapi itupun saya coba saya tanya (ke anaknya)," ujarnya.


Teman Sergina tersebut mengaku kenal dengan Bripka MY yang bisa membantu meloloskan anak Sergina jadi polisi dengan syarat membayar uang Rp 150 juta.


Bripka MY disebut-sebut anak asuh jenderal polisi bintang 2. Informasi itu disampaikan teman Sergina untuk lebih meyakinkannya.


"Ini murah harganya, hanya Rp 150 juta, katanya gitu. (Katanya) ini sudah banyak masuk dibuatnya ini, anak asuh bintang dua ini di Jakarta, katanya gitu. Jadi, yang bintang dua ini nanti yang urus anak ibu, jadi saya percaya," sebutnya.


Setelah itu, Bripka MY bersama temannya datang ke rumah Sergina di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Medan Petisah dan membahas soal tawaran tersebut. Sesuai janji, Rp 150 juta ditawarkan sebagai mahar memasukkan anaknya ke Polri.


Saat itu Bripka MY menagih uang Rp 50 juta sebagai uang muka. Sergina pun mengaku harus mencari uang pinjaman untuk uang muka itu. Setelah dapat, ia lalu menyerahkannya pada Bripka MY pada hari yang sama. Penyerahan uang Rp 50 juta itu disaksikan temannya dan adiknya.


"Diminta pertama Rp 150 juta, bisa masuk polisi, tanda bukti harus kasih dulu Rp 50 juta, katanya gitu. Terus saya cari-carilah uangnya," jelasnya.


Saat pendaftaran Bintara Polri dibuka, anaknya pun mendaftar. Lalu Bripka MY meminta sisa uang Rp 100 juta lagi. Dalam prosesnya, anak Sergina lulu tes kesehatan dan psikotes. Namun pada Mei 2023, anaknya gagal di tes akademik.


Namun Bripka MY mengaku masih bisa mengusahakan agar anak Sergina lulus. Namun ada uang tambahan. Setelah itu Bripka MY terus menagih uang pada Sergina hingga total uang yang diserahkan menjadi Rp 296 juta.


"Saya kasih tau sama dia, (katanya) tenang saja ibu, yang ngurus bintang dua, bisa itu masuk lagi, tapi harus menambah karena sudah kalah. Jadi harus pakai uang lagi, katanya gitu. Secara bertahap, transfer terus, habislah Rp 146 juta lagi uang itu. Makanya jumlah uang itu semua Rp 296 juta," sebut Sergina.


Padaha, kata Sergina, Bripka MY sempat berjanji akan mengembalikan semua uang korban jika anaknya tidak lulus. Namun, hingga kini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.


"Ada di surat perjanjian itu dibalikkan semua (kalau tidak lulus). Kalau kita telepon, kadang diangkat, tapi mulai bulan delapan itu (Bripka MY) sudah enggak mau lagi ngangkat telepon, enggak bisa dihubungi lagi," ujarnya.


Kasus itu pun membuat Sergina minta tolong pada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar mengusut kasus yang merugikannya tersebut.


"Tolong sama Pak Jokowi, bantu saya, Pak Kapolri, Kapolda Sumut," kata Sergina, Kamis (9/11/2023).


Terpisah, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono membenarkan ada laporan terkait dugaan penipuan masuk polisi oleh Bripka MY. Ia mengaku laporan tersebut masih diproses.


"Baru diterima penyidik tanggal 6 November. Jadi, baru buat surat undangan klarifikasi ke para saksi," kata Sumaryono.


Ia menyebut penyidik masih belum memeriksa korban karena masih penjadwalan.


"Ya, akan dijadwalkan," pungkasnya.


Sumber:DetikSumut.Com

Kamis, 09 November 2023

Polres Sergai Olah TKP Dugaan Bunuh Diri

Sergai,Pos62.Online-

Polres Sergai, Olah TKP dugaan bunuh diri berinisial W (36), warga Dusun V Desa Jati Mulyo Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (8/11/2023).

Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen Sihotang mengatakan, Tim Inafis Polres Sergai melakukan Olah TKP meninggalnya seorang laki-laki diduga bunuh diri dengan cara gantung diri di dalam rumah di Dusun V Desa Jati Mulyo.

"Dengan upaya paksa, Tim Inafis Polres Sergai olah TKP dugaan bunuh diri karena rumah keadaan terkunci dari dalam" ungkapnya.

Informasi diperoleh dari Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen Sihotang saat ditemui di Polres Sergai Seirampah menyebutkan, sekira pukul 09.50 WIB, petugas piket Polsek Perbaungan mendapat informasi dari 

Bhabinkamtibmas Desa Jatimulyo, Aiptu Marwan bahwa di desa tersebut ada ditemukan warga yang telah neninggal dunia dengan cara gantung diri.

Mendapat informasi tersebut, Piket Polsek Perbaungan segera menghubungi Unit Inafis Satreskrim Polres Sergai, untuk segera datang ke lokasi kejadian.

"Saat tim Inafis tiba di TKP (tempat kejadian perkara), benar ada warga masyarakat berjenis kelamin laki-laki telah meninggal dunia. Namun saat tim Inafis tiba, korban telah diturunkan oleh pihak keluarga," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di TKP, lanjutnya, korban pertama kali dilihat oleh saksi Riska Damayanti (25), warga sekitar. Sekira pukul 09.30 WIB, saksi Riska hendak masuk ke dalam rumah korban, akan tetapi pintu rumah korban terkunci. Saksi Riska lalu mengintip melalui jendela rumah korban, ternyata korban sudah tergantung di ruang tamu rumah tersebut.

Melihat itu, saksi Riska kemudian memanggil saksi Samiran (66) dan warga sekitar lainnya. Oleh pihak keluarga, korban selanjutnya diturunkan.

Hasil olah TKP, mendapati tali yang digunakan bunuh diri adalah Tali Nilon panjang 4 m. Sedangkan hasil pemeriksaan pada tubuh Korban tidak ada ditemukan tanda-tandakekerasan.

"Saat Tim Inafis melakukan pemeriksaan pada tubuh korban, tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pada leher korban masih terikat tali nilon, lidah korban tergigit, mengeluarkan darah dari hidung, dan mengeluarkan sperma dari kemaluannya. Pihak keluarga korban keberatan dilakukan outopsi" jelasnya


Sumber:Tribun

Rabu, 08 November 2023

Curi Uang Puluhan Juta dan HP Diamankan Reskrim Polres Labuhan Batu Selatan


 






Labuhanbatu,Pos62.Online-


Pria kelahiran Rantau Parapat 7 Oktober 1991, Jefri Bize Dasopang ditangkap Saat Reskrim Polres Labuhan Batu.

Plt Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan Iptu Amlan SH dalam keterangan persnya Rabu (8/11/2023) mengatakan, pelaku diamankan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Penangkapan kami lakukan berdasarkan LP/B/15/II/2023/SPKT/SEK Kampung Rakyat/Polres Labusel/Polda Sumut, 04 Februari 2023, lalu surat perintah Tugas Nomor SPT/268/XI/Res 1.8/2023/Reskrim tgl 06 Nopember 2023,"ujarnya.

Peristiwa berlangsung pada Sabtu 04 Februari 2023 terhadap korban Riri Febriani (52) di rumahnya.

Korban Rini kehilangan saaat berada di dalam kamar.

Dia menyadari kejadian pencurian ketika dipanggil Fakhruddin Siregar, dan diberitahukan tas sandang miliknya yang diletakkan di teras rumah pelapor sudah hilang.

Korban pun memeriksa tas yang sebelumnya diletakkan dekat jensela sudah tidak ada.

Korban Riri kehilangan 1 unit HP merek Oppo A 77 S, gelang emas seharga 30 Juta dan uang tunai sebesar Rp 1.300.000.

Dalam aksinya pelaku merusak jendela dengan cara mencongkel dan merusak kunci jendela dengan menggunakan 2 batang kayu, atas kejadian tersebut pelapor di rugikan sebesar Rp 35.300.000 dan membuat Laporan Polisi ke Polsek Kampung Rakyat.

Atas laporan itu, pada Selasa 07 Nopember 2023, Pukul 15.90 WIB personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan mendapat informasi bahwa HP merek Oppo A 77 S itu.

Hp hasil curian berada di Jalan Tapa Lingkungan Perdamean Keluraa Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabuaten Labuhanbatu di tangan Jefri Bize.

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan langsung mengamankan pelaku dan mengecek IMEI HP.

Setelah dicek IMEI HP tersebut sesuai dengan HP yang dicuri, kemudian Personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan membawa pelaku ke Polsek Kampung Rakyat.


Sumber:Tribun

Jumat, 03 November 2023

2 Pengedar di Jalan Tirtanadi Sunggal Telah Diamankan Polrestabes Medan


 






Medan,Pos62.Online-


Unit 3 Satuan Narkoba Polrestabes Medan dengan cara undercover buy sergap dua orang pemuda sebagai pengedar narkotika jenis sabu - sabu di seputaran kawasan Jalan Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. 

Kedua pelaku yang diamankan itu masing-masing AR (35) warga Jalan Tirtanadi Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dan DP (19 ) warga Jalan Amal, Gang Joran, Kel Sunggal, Kecamatan Medan.  

"Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti yakni 4 bungkus plastik klip berisi sabu berat 2,5 gram, 2 bungkus Plastik klip Kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam dan uang tunai senilai Rp 600.000,

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH MH kepada wartawan, Kamis (2/11/2023) malam mengatakan, kronologis penangkapannya, dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkona (P4GN) wilayah hukum Polrestabes Medan, tim gabungan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan melaksanakan giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) pada hari Kamis, tanggal 2 November 2023 Pukul 15.00 WIB, tepatnya di seputaran Jalan Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. 

Tim melakukan undercover buy di lokasi yang dimaksud, hasilnya dari TKP berhasil diamankan 2 orang laki - laki yang diduga merupakan pengedar narkoba beserta barang buktinya, tim kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke mako Sat Resnarkoba Polrestabes Medan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Karena itu, dirinya berharap kepada masyarakat ikut terlibat dalam pemberantasan narkoba di Medant.

 "Tanpa adanya kerjasama yang baik dengan masyarakat. Pihak kita akan sulit melakukan penangkapan dan pemberantasan narkoba di Medan, " tandasnya.


Sumber:Tribun

Kamis, 02 November 2023

Sat Reskrim Polres Labuhan Batu Mengamankan Maling Motor


 






Labuhanbatu,Pos62.Online-


Sat Reskrim Polres Labuhanbatu telah mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dalam rangka Ops Sikat Toba-2023 (1/11/2023).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasihumas IPTU Parlando mengatakan Pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 03.00 Team menangkap pelaku berinisial SM di jalan Pendoan Kecamatan Rantau Utara Kabuoaten Labuhanbatu.

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu juga mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Viksion Warnah Hitam BK 8788 YB (kendaraan yang digunakan pelaku), 1 (satu) Unit handphone Merk VIVO Y 22. Dan 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) sisa uang jual handphone dan kalung emas. dari tangan pelaku kerugian korban di perkirakan mencapai Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Pelaku di kenai Pasal 363 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tutup Kasi Humas Polres Labuhanbatu.


Sumber:Tribun


Segala Jenis Perjudian 1 Pelaku Berhasil Diamankan Polres Taput








Tapanuli Utara,Pos62.Online-


Satuan Reserse Krimanal ( Satreskrim ) Polres Tapanuli tidak memberikan ruang bagi para pelaku pemain judi, terkhusus perjudian jenis toto gelap (Togel).

Sebagau bukti, polres Taput berhasil meringkus salah seorang penulis yang merangkap sebagai kordinator togel berinisial RS, (38), warga Desa Onan Runggu III kecamatan Sipahutar Taput.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H melalui kasat reskrim AKP Delianto Habeahan, SH mengungkapkan, RS di tangkap, senin ( 30/10) di salah satu warung di dekat rumahnya.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, melalui layanan hot line telphone 110 yang selalu aktif menerima informasi dari masyarakat.

Melalui informasi yang kita terima, bahwa permainan judi jenis togel tersebut sudah mulai membuat warga resah karena para pelajar sudah turut ikut-ikutan dengan dalih menguji nasib.

Sehingga, dengan cepat tim opsnal kita bertindak untuk melakukan penindakan.

Saat tiba di lokasi sesuai informasi tersebut, tim langsung mengamankan pelaku yang diduga kuat sebagai penulis merangkap sebagai kordinator togel.

Saat di amankan barang bukti turut disita berupa : 1 unit Handphone OPPO warna Biru A15, yang di dalamnya terdapat aplikasi judi togel online.

Setelah diperiksa, RS mengaku bahwa dirinya melakukan perjudian togel dengan mengirimkan nomor penjualan melalui aplikasi judi online.

Dia pun mengaku, bahwa perjudian togel itu dilakukanya untuk menambah pencarian melalui persenan penjualan,"ujar Delianto.


Sumber:Tribun


 

Selasa, 31 Oktober 2023

4 Pelaku Pencurian dan Kekerasa Telah Diamankan Kapolres Simalungun


 






Simalungun,Pos62.Online -


Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa dua warga Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH melalui Kanit Jatanras Polres Simalungun Iptu Bayu Mahardhika, Strk saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

"Benar Unit Jatanras berhasil menangkap para tersangka pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan di daerah kecamatan bandar, "ucap Bayu. Senin(30/10/2023).

Peristiwa berlangsung lb Pada Sabtu, 21 Oktober 2023 sekitar tengah malam.

6 pelaku melukai 2 korban dan mencuri sepeda motor Honda Genio milik korban.

Saat itu korban sedang berhenti dengan sepeda motornya di depan TKP, kemudian para pelaku datang dan langsung melakukan aksi pemukulan serta pembacokan terhadap korban.

Kanit jatanras menjelaskan, para pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 27 Oktober 2023 para tersangka yang berhasil diamakan berjumlah 4(empat) orang dan masih mencari 2(dua) orang lagi, Keempat tersangka berinisial "RG(16)", "MA(16)", "AF(15)", "GS(17)", yang merupakan warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara yang bersatus sebagai pelajar.

"Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut,"ujar Kanit 

Dari para tersangka berhasil kita amankan beberapa barang bukti, yaitu helm yang dipakai pelaku "MA(16)", uang Rp 300.000 dari hasil penjualan motor korban, sepeda motor Honda CBR 150 R yang digunakan pelaku "RG(16)", untuk mendorong motor korban, dan sebuah handphone merk Vivo Y02 warna hitam milik "RG(16)".

Sementara itu, kerugian korban dari kasus pencurian ini ditaksir mencapai Rp 18 juta. Para pelaku kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku, "ujar Bayu.

"Saat ini para pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, saat dilakukan introgasi kepada keempat pelaku mengakui perbuatannya, yang melakukan pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan cara melukai korban di jalan umum lintas Perdagangan-Ashan.

Saat itu korban sedang berhenti dengan sepeda motornya di depan TKP, kemudian para pelaku datang dan langsung melakukan aksi pemukulan yang berhasil melukai 2 korban dan mencuri sepeda motor pada hari Sabtu, tgl 21 Oktober 2023, sekitar pukul 24.00 wib.

Atas kejadian tersebut korban "F" mengalami luka dibagian punggung kemudian "A" luka robek pada bibir atas dan bawah serta sakit pada bagian mulutnya terkena pukulan helm dari salah satu tersangka", terang Bayu.

Kanit jatanras menyampaikan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap lingkungan sekitar, khususnya di malam hari. 

IPTU Bayu Mahardhika juga menuturkan bahwa kasus seperti ini merupakan pelajaran kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban kejahatan. 

Dia juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mendiamkan kasus-kasus pencurian dengan kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat tindakan mencurigakan yang berpotensi menjadi aksi kejahatan. 

Kanit Jatanras ini juga meminta masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun.

Terakhir, IPTU Bayu Mahardhika menegaskan kembali komitmen pihaknya dalam upaya memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, serta memastikan para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.


Sumber:Tribunmedan

Senin, 30 Oktober 2023

Polres Padang sidimpuan Tangani Kasus Pengrusakan


 






Padang Sedimpuan,Pos62.Online


Sesama tukang becak di Kota Padangsidimpuan berseteru, hingga akhirnya terjadi kasus dugaan tindak pidana pengrusakan barang di antara mereka, Sabtu (28/10/2023) pagi.

Salah satu tukang becak yang saling berseteru dan menjadi korban kasus pengrusakan adalah, Toni Munthe (35) warga Jalan Bhakti ABRI II, Kelurahan Padang Matinggi, Kota Padangsidimpuan.

Toni datang melapor ke Mako Polres Padangsidimpuan, karena merasa batok lampu becak bermotornya sudah dirusak. Yang merusak, menurut Toni, sesama tukang becak yang tak ia ketahui identitasnya.

"Pelapor (Toni-red) melapor bahwa terjadi pengrusakan pada becaknya. Karena pelapor tak mengetahui identitas terlapor, maka kami datang ke lokasi pengrusakan guna meminta keterangan saksi," terang Ka SPKT II Polres Padangsidimpuan, Aiptu Timbul Harahap.

Ternyata, lokasi pengrusakan sendiri berada di Jalan Parlaungan Silalahi, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Untuk TKP pengrusakan, berada di Rumah sewa dari Toni, yaitu Haryanti.

"Awalnya, pelapor hendak antarkan Ibu Haryanti, selaku saksi. Namun, karena pelapor terlibat keributan dengan terlapor yang sesama tukang becak, pelapor pergi dan tak jadi mengantar sewanya," imbuh Timbul.

Haryanti sendiri, tak begitu tahu pasti, apa penyebab kedua tukang becak itu terlibat keributan. Namun begitu, Haryanti mengenal terlapor yang ternyata bernama, Bangkit Simatupang (55).

"Terlapor, merupakan warga Jalan Raja Inal Siregar, Gang Sihar, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan," terang Timbul.

Kemudian, Ka SPKT beserta Bhabinkamtibmas berupaya mencari terlapor di sekitar TKP dan Pasar Sangkumpal Bonang Kota Padangsidimpuan. Namun hasilnya nihil.

"Pelapor, kini mengurungkan niatnya untuk membuat laporan polisi. Karena, pelapor sudah merasa puas atas layanan dari petugas kepolisian," tutup Timbul.



Sumber:Tribunmedan




Jumat, 27 Oktober 2023

Dua Orang Terduga Pengedar Narkoba Telah di Amankan Polda Panai Tengah


 






Labuhanbatu,Pos62.Online-


Polsek Panai Tengah bergerak cepat merespons laporan masyarakat dengan menangkap dua orang terduga pengedar narkoba di Dusun IB Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (25/10/2023).

Keduanya adalah RG (38) warga Dusun IB Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu dan DA (32) warga Dusun Kampung Baru I, Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah hilir, Labuhanbatu.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat dengan turun langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan.

"Sehingga kedua pelaku tersebut di ditangkap di tempat tinggal RG dengan disaksikan oleh kepala desa," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita, jelasnya, 1 buah toples, 1 bungkus sedang plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,21 gram, 1 bungkus plastik besar klip kosong, 4 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah bong, 2 buah skop dari pipet, 1 mancis, 2 kaca pirex dan uang sebesar Rp230.000.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sedang menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.


Sumber:Tribunmedan