Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Polda Metro Jaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polda Metro Jaya. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 November 2023

Digrebek Polda Metro Jaya Tempat Aborsi Bermodus Klinik Kecantikan Advokat


 






Ciracas,Pos62.Online-


Komplotan pelaku diduga praktik aborsi pada satu rumah di Jalan Tanah Merdeka, RT 06/RW 06, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur beraksi dengan modus klinik kecantikan dan kantor advokat.

Ketua RW 06, Artam Aryandi mengatakan modus ini yang disampaikan pelaku ketika menyewa unit rumah dua lantai lokasi praktik aborsi kepada pemilik dan pengurus lingkungan setempat.

"Melapor ke RT untuk meminta izin membuka praktik klinik dan salon kecantikan serta kantor advokat. Ternyata dijadikan tempat aborsi," kata Artam di Jakarta Timur, Jumat (3/11/2023).

Lantaran bermodus klinik kecantikan dan kantor advokat, warga sekitar lokasi tak curiga bila melihat ada orang tidak dikenal yang masuk ke lokasi karena mengira mereka tamu.

Belum diketahui pasti sudah berapa lama para pelaku beraksi, rumah yang dihuni pasangan suami istri (Pasutri) dan asisten rumah tangga (ART) tersebut sudah disewa sejak dua tahun terakhir.

Warga baru mengetahui rumah berlantai dua itu jadi tempat aborsi pada 23 Oktober 2023 lalu saat jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Puslabfor Polri, dan RS Polri Kramat Jati menggeledah rumah.

"Ya saya kaget, kecolongan. Ternyata ada kasus aborsi ini. Info yang diterima, untuk penghuni perempuan, pemilik rumah dan seorang pembantu sudah diamankan polisi pada Selasa (24/10)," ujarnya.

Artam menuturkan penggeledahan yang dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Puslabfor Polri, dan RS Polri Kramat Jati bahkan sudah berlangsung sebanyak tiga kali.

Terakhir pada Kamis (2/11/2023) saat petugas gabungan membongkar septik tank yang berada di bagian depan rumah untuk mencari barang bukti janin hasil aborsi pelaku.

"Kondisi perumahan di sini juga memang sepi. Sekarang kita untuk antisipasi kasus biar enggak kejadian lagi ya warga kalau melihat ada mencurigakan segera laporan. Agar segera dikordinasikan," tuturnya.


Sumber:Tribun

Kamis, 02 November 2023

Petugas Melakukan Razia Kendaraan Bermotor yang Tidak Lulus Uji Emisi

 







Jakarta,Pos62.Online-


Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi berlaku setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Menurut dia, petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan secara acak.

"Jadi nanti dalam teknisnya, pihak kepolisian dan pihak dari Dinas Perhubungan akan menghentikan kendaraan secara random (acak), kemudian dicek di aplikasi (ujiemisi.jakarta.go.id)," kata Asep di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara pada Rabu, 1 November 2023.

Lewat aplikasi, petugas dapat mengetahui kendaraan mana saja yang sudah atau belum lulus uji emisi. Jika ditemui ada kendaraan belum terdata dalam aplikasi, petugas tetap melakukan uji emisi di lokasi yang sudah disiapkan.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan menginformasikan hasil uji emisi. Pemilik akan mendapatkan sanksi apabila kendaraannya tidak lulus uji emisi. "Kemudian dilakukan tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan," ujar Asep.

Sanksinya adalah denda Rp 250 ribu (motor) dan Rp 500 ribu (mobil) sesuai dengan ketentuan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai 1 November. Penindakan ini sempat terhenti, tapi kemudian dilanjutkan setelah muncul berbagai reaksi atas disetopnya tilang.

Asep menyebut tidak ada target tertentu berapa kendaraan yang akan diuji. Dia berharap pelaksanaan tilang dapat berlangsung hingga akhir 2023.

Uji emisi ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemeliharaan rutin terhadap kendaraan mereka. Dengan begitu, dapat membantu mereduksi polusi udara Jakarta.

"Dengan kualitas emisi yang baik, diharapkan kualitas udara juga bisa semakin baik lagi," ujar Asep.

Dinas Lingkungan Hidup DKI mencatat sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang polusi udara tertinggi di Jakarta, yakni sekitar 60 persen.


Sumber:Tempo

Senin, 23 Oktober 2023

Penjelasan KPK soal Keberadaan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Mangkir


 









JAKARTA,Pos62,Online


Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, Ali Fikri memberi penjelasan soal keberadaan Ketua KPK Firli Bahuri yang sebelumnya dikabarkan menghilang setelah mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya.

"Sejak dari beberapa waktu lalu tidak kemana-mana. Aktifitas seperti biasa," jelas Ali Fikri saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Minggu, 22 Oktober 2023.

Ketika ditanya soal kemungkinan kehadiran Firli dalam panggilan pemeriksaan yang di jadwalkan pada Selasa, 24 Oktober 2023, Ali Fikri enggan memberikan keterangan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur tak bisa memastikan keberadaan Firli Bahuri saat ini. Firli tidak masuk kantor dan sedang melaksanakan agenda lain sehingga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang memberikan konfirmasi ketakhadirannya dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Agendanya nanti ditanyakan ke ini ya, pimpinan itu kan punya agenda sendiri. Saya juga sebagai Plt Deputi ada agenda sendiri juga,” kata Asep, Kamis, 20 Oktober 2023.

Ditanya mengenai indikasi Firli bepergian keluar negeri, menurut Asep sejauh ini tidak ada indikasi tersebut. “Saya belum dengar ada agenda ke luar negeri. Kemarin ada Pak Tanak ke Cina dan sudah balik,” ujarnya.

Sementara Ghufron sebelumnya mengatakan KPK juga meminta waktu penjadwalan ulang pemeriksaan Firli dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI. Bagi KPK, Firli perlu mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima Firli pada Kamis, 19 Oktober 2023.

“Lumrah itu mempelajari kasus. Begini, itu juga biasa kami alami. Pemanggilan itu terhadap seseorang untuk hadir di KPK misalnya, kalau itu agendanya sudah ada dan tak bisa hadir maka dijadwalkan ulang,” kata dia.

Ia masih menyandingkan dengan pemanggilan di KPK, kata Asep, minimal tiga hari sebelum jadwal yang ditentukan surat sudah diterima pihak yang bersangkutan.

“Di samping juga dalam pemanggilan itu ada waktu yang cukup kepada saksi, biasanya tiga hari, untuk mengumpulkan dokumen, kira-kira ditanya soal apa dan dicari berkasnya. Jadi ada persiapan,” kata Asep.


SUMBER:Tempo