Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Pertamina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pertamina. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 November 2023

TNI Polri Ungkap 32 Kasus Pidana yang Berhasil Diungkap Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi


 






Jakarta,Pos62.Online-


Hingga Oktober 2023, di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyampaikan kasus tersebut terungkap berkat sinergi Pertamina dan aparat penegak hukum.

"27 diantaranya diungkap mandiri oleh Polri dan 5 diantaranya sinergi antara Pertamina-TNI-Polri," ujar Ahad melalui keterangannya dikutip Kamis (2/11/2023).

Dipaparkan Ahad, kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan Pemerintah. Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri.

"Hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya Polri yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya," terang Ahad.

Pihaknya mengapresiasi TNI-Polri yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus.

"Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat," sambungnya.

Ahad menambahkan dari sisi regulasi terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas yang saat ini terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran.

"Solar sudah diperketat, konsumen non kendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi Pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat," ucap Ahad.

Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite, solar hingga elpiji bersubsidi. Pengungkapan dari 31 polres jajaran ini mengamankan sebanyak 92 tersangka.

Dikonfirmasi terpisah Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman memaparkan, dari 31 polres jajaran, polisi menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga penyelewengan elpiji.

Ia mengungkap elpiji bersubsidi 3 kilogram kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram. Hal ini digunakan untuk kepentingan industri. Tak hanya itu,

Farman menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yakni memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.

"Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu di tandon di salah tempat, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram," jelas Farman

Selama 2023, Pertamina Sanksi 58 SPBU dan 11 Agen LPG se-Jatimbalinus Hingga akhir Oktober 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada 58 (lima puluh delapan) SPBU dari total 1344 SPBU yang beroperasi di Jatimbalinus saat ini.

Jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan tertulis dijatuhkan kepada 20 (dua puluh) SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 (empat belas) SPBU dan Biosolar untuk 44 (empat puluh empat) SPBU dalam jangka waktu tertentu.

Perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada 1 (satu) SPBU, hingga pembinaan tegas pada 2 (dua) operator SPBU.

Sebaran SPBU yang disanksi meliputi Jatim 47 (empat puluh tujuh) SPBU, Bali 7 (tujuh) SPBU, NTB 1 (satu) SPBU dan NTT 3 (tiga) SPBU. Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator / karyawan SPBU.

Ahad menuturkan, pemberian sanksi tersebut bersasar perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. “Dari sanksi tersebut 6 sanksi di antaranya berasal dari laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135, 9 Sanksi dari Pengawasan BPH Migas.

"Sisanya, Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri. Namun masyarakat kami imbau untuk tak ragu melapor ke Call Center 135," pungkas Ahad.

Selain SPBU, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap 11 Agen Agen LPG di wilayah Jatimbalinus, pembinaan dilakukan dengan mengacu pada jenis pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyalur LPG dalam hal ini adalah Agen LPG.

Pembinaan tersebut diberikan secara beragam dari mulai Surat Peringatan, Pemotongan Alokasi, sampai dengan Penghentian

Operasional Sementara (Skorsing) yang dilakukan agar memberikan pembelajaran dan efek jera.

VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso secara terpisah menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik Polri maupun TNI dan pihak lainnya yang konsisten mengungkap dan menindak tegas penyelewengan dan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

"Penindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dan juga Pembinaan yang dilakukan oleh Pertamina adalah bukti dari komitmen bersama kami dari Pertamina dan Penegak Hukum dalam rangka memastikan distribusi energi yang tepat sasaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan mitra lembaga penyalur agar bersama mewujudkan pendistribusian energi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Fadjar.

Dalam kurun waktu enam bulan, terdapat 406 laporan polisi. Sebanyak 338 laporan masih dalam penyidikan dan sebanyak 435 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim Mabes Polri telah berhasil mengamankan barang bukti 717.850 liter solar subsidi, 501.730 liter Pertalite, dan 118.504 tabung LPG subsidi.


Sumber:Tribunnews


Rabu, 01 November 2023

Daftar Harga BBM Untuk Jenis Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamina Dex







Jakarta,Pos62.Online


PT Pertamina (Persero) mengumumkan perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dexlite pada Rabu (1/11/2023).

Dikutip dari laman Pertamina, hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahant atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Pertamax, berdasarkan Kepmen tersebut, mengalami penurunan harga dari sebelumnya Rp 14.000 per liter menjadi Rp 13.400 per liter.

Kemudian, Pertamax Turbo juga turun dari Rp 16.600 per liter menjadi Rp 15.500 per liter.

Selanjutnya, penurunan harga juga terjadi terhadap BBM jenis Pertamina Dex dari Rp 18.250 per liter menjadi Rp 17.750 per liter.

Selengkapnya berikut daftar harga terbaru BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamina Dex per 1 November 2023.

Aceh

Pertamax: Rp 13.700

Pertamax Turbo: Rp 15.500

Dexlite: Rp 16.950

Free Trade Zone (FTZ) Sabang

Pertamax: Rp 12.600

Sumatera Utara

Pertamax: Rp 14.000

Pertamax Turbo: Rp 15.800

Pertamina Dex: Rp 18.100

Sumatera Barat

Pertamax: Rp 14.000

Pertamax Turbo: Rp 15.800

Pertamina Dex: Rp 18.100

Riau

Pertamax: Rp 14.300

Pertamax Turbo: Rp 16.100

Pertamina Dex: Rp 18.450

Kepulauan Riau (Kepri)

Pertamax: Rp 14.300

Pertamax Turbo: Rp 16.100

Pertamina Dex: Rp. 18.450

FTZ Batam

Pertamax: Rp 13.100

Pertamax Turbo: Rp 14.600

Pertamina Dex: Rp 16.800

Jambi

Pertamax: Rp 14.000

Pertamax Turbo: Rp 15.800

Pertamina Dex: Rp 18.100

Pertamax: Rp 14.300

Pertamax Turbo: Rp 16.100

Pertamina Dex: Rp 18.450

Sumatera Selatan

Pertamax: Rp 14.000

Pertamax Turbo: Rp 15.800

Pertamina Dex: Rp 18.100

Bangka Belitung

Pertamax: Rp 14.000

Pertamax Turbo: Rp 15.800

Pertamina Dex: Rp 18.100

Lampung

Pertamax: Rp 14.000

Pertamax Turbo: Rp 15.800

Pertamina Dex: Rp 18.100

DKI Jakarta

Pertamax: Rp 13.400

Pertamax Turbo: Rp 15.500

Pertamina Dex: Rp 17.750

Banten

Pertamax: Rp 13.400

Pertamax Turbo: Rp 15.500

Pertamina Dex: Rp 17.750

Jawa Barat

Pertamax: Rp 13.400

Pertamax Turbo: Rp 15.500

Pertamina Dex: Rp 17.750

Jawa Tengah

Pertamax: Rp 13.400

Pertamax Turbo: Rp 15.500

Pertamina Dex: Rp 17.750

DI Yogyakarta

Pertamax: Rp 13.400

Pertamax Turbo: Rp 15.500

Pertamina Dex: Rp 17.750

Jawa Timur

Pertamax: Rp 13.400

Pertamax Turbo: Rp 15.500

Pertamina Dex: Rp 17.750

Bali

Pertamax: Rp 13.700

Pertamax Turbo: Rp 15.500

Pertamina Dex: Rp 17.750

Nusa Tenggara Barat

Pertamax: Rp 13.700

Pertamax Turbo: Rp 15.500

Pertamina Dex: Rp 17.750

Nusa Tenggara Timur

Pertamax: Rp 13.700

Pertamax Turbo: Rp 15.500

Pertamina Dex: Rp 17.750

Kalimantan Barat

Pertamax: Rp 14.000

Pertamax Turbo: Rp 15.800

Pertamina Dex: Rp 18.100

Kalimantan Tengah

Pertamax: Rp 14.000

Pertamax Turbo: Rp 15.800

Pertamina Dex: Rp 18.100

Kalimantan Selatan

Pertamax: Rp 14.000

Pertamax Turbo: Rp 15.800

Pertamina Dex: Rp 18.100

Kalimantan Timur

Pertamax: Rp 14.000

Pertamax Turbo: Rp 15.800

Pertamina Dex: Rp 18.100

Kalimantan Utara

Pertamax: Rp 14.000

Pertamax Turbo: Rp 15.800

Pertamina Dex: Rp 18.100

Sulawesi Utara

Pertamax: Rp 14.000

Pertamax Turbo: Rp 15.800

Pertamina Dex: Rp 18.100

Gorontalo

Pertamax: Rp 14.000

Pertamax Turbo: Rp 15.800

Pertamina Dex: Rp 18.100

Sulawesi Tengah

Pertamax: Rp 14.000

Pertamax Turbo: Rp 15.800

Pertamina Dex: Rp 18.100

Sulawesi Tenggara

Pertamax: Rp 14.000

Pertamax Turbo: Rp 15.800

Pertamina Dex: Rp 18.100

Sulawesi Selatan

Pertamax: Rp 14.000

Pertamax Turbo: Rp 15.800

Pertamina Dex: Rp 18.100

Sulawesi Barat

Pertamax: Rp 14.000

Pertamax Turbo: Rp 15.800

Pertamina Dex: Rp 18.100

Maluku

Pertamax: Rp 14.000

Maluku Utara

Pertamax: Rp 14.000

Papua

Pertamax: Rp 14.000

Pertamax Turbo: Rp 15.800

Papua Barat

Pertamax: Rp 14.000

Pertamina Dex: Rp 18.100

Papua Selatan

Pertamax: Rp 14.000

Papua Pegunungan

Pertamax: Rp 14.000

Papua Tengah

Pertamax: Rp 14.000

Papua Barat Daya

Pertamax: Rp 14.000

Pertamina Dex: Rp 18.100


Sumber:Tribunnews