Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 November 2023

Tega,Ayah Kandung Cabuli 2 Anak nya Selama Belasan Tahun


 






Sukabumi,Pos62.Online-


Humas Polres Sukabumi – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers pada hari Kamis, 09 November 2023, untuk mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap kedua anak kandungnya. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman.

Dalam laporan polisi nomor LP/B/508/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 23 Oktober 2023, terungkap bahwa tersangka, dengan inisial (N), telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap dua anak perempuannya sejak mereka berusia 9 tahun. Modus operandi tersangka melibatkan pemaksaan, kekerasan, dan penggunaan alat seperti kabel, besi, raket, serta benda hiasan dinding.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan bahwa tindakan keji ini telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga September 2023. “Tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul secara berkali-kali terhadap kedua anaknya dengan menggunakan kekerasan fisik. Salah satu anak perempuannya bahkan hamil dan melahirkan seorang anak akibat dari perbuatan bejat sang ayah,” ujar Kapolres di depan Gedung Mapolres Sukabumi (09/11).

Korban, dua anak perempuan yang menjadi bulan-bulanan ayah kandungnya, mengalami trauma dan ketakutan sehingga salah satunya kabur dari rumah. Ancaman hukuman bagi tersangka sesuai dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3),(5) dan atau Pasal 82 ayat (1),(2),(4) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perrpu RI NO. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp. 5.000.000.000,00.

Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan agar tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya yang keji. “Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan menghindarkan masyarakat dari ancaman serupa di masa yang akan datang,” tambahnya.


(Daniel Herdiana)


Seorang Mahasiswi Menjadi Korban Pelecehan Seksual Oleh Kakak Lettingnya di Kampus UNY


 






Yogyakarta,Pos62.Online-


Viral di media sosial adanya dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi baru di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

Dalam unggahan akun @UNYmfs tersebut dilampirkan foto tangkapan layar percakapan tidak senonoh melalui aplikasi WhatsApp. Postingan akun @UNYmfs ini pun viral di media sosial dan bahan pergunjingan warganet.

Kini, kakak senior yang tertuduh langsung memberikan sanggahan. Bahkan, pihaknya sedang mencari sang penyebar informasi di media sosial tersebut.

Pihak Kampus melalui Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) saat ini juga masih mencari terduga korban pelecehan seksual.

"Iya yang merasa jadi korban plus yang menyebarkan kan gitu," ujar Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, FMIPA UNY, Jaslin Ikhsan, Jumat (10/11/2023).

Jaslin mengatakan saat kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat dan viral di media sosial X (dulunya Twitter), pihaknya masih belum mengetahui siapa terduga korban dan pengunggahnya.

Setelah kabar ini viral, pihaknya baru melakukan konfirmasi kepada mahasiswa yang tertuduh dan sudah mendapatkan klarifikasi langsung.

"Yang bersangkutan (MF) dituduh melakukan hal tersebut. Sementara yang nuduh kami tidak tahu. Nanti semoga satgas bisa menemukan baik yang merasa korban atau yang menyebarkan itu. Kami tidak tahu siapa mereka oleh karena itu kami tidak bisa konfirmasi," katanya.

Saat ini kasus dugaan pelecehan seksual ditangani oleh pihak UNY dengan melibatkan satgas khusus untuk menanganinya.

"Kasus ini akan ditangani terkoordinir pusat UNY, ada satgas yang aka menangani," imbuhnya.

Sekarang UNY khususnya FMIPA sedang melakukan pencarian data yang benar-benar valid.

"Terus mencoba mencari data yang valid. Kalau benar harus dibenarkan yang salah harus dapat sanksinya," imbuhnya.

Tanggapan yang Tertuduh

Sebelumnya viral di media sosial, seorang mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) semester 5 berinisial MF merasa difitnah dengan unggahan di media sosial X terkait dugaan pelecehan seksual.

Sekarang UNY khususnya FMIPA sedang melakukan pencarian data yang benar-benar valid.

"Terus mencoba mencari data yang valid. Kalau benar harus dibenarkan yang salah harus dapat sanksinya," imbuhnya.

Sebelumnya viral di media sosial, seorang mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) semester 5 berinisial MF merasa difitnah dengan unggahan di media sosial X terkait dugaan pelecehan seksual.

"Saya selaku MF orang yang difitnah untuk melakukan tindak kekerasan seksual," ujar MF saat ditemui di FMIPA UNY, Jumat (10/11/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/10/2023), MF menyampaikan klarifikasinya, dia tidak melakukan kekerasan seksual seperti yang ramai dibahas di media sosial X.

"Di sini saya izin klarifikasi bahwa saya tidak melakukan kekerasan seksual dan tidak pernah melakukan kekerasan seksual apapun itu kepada siapapun," ujar dia.

Atas unggahan tersebut ia merasa dirugikan dan siap untuk menempuh jalur hukum.

Ia meminta bagi siapapun pengunggah kabar tersebut untuk menunjukkan itikad baiknya.

"Adapun atas tuduhan tersebut saya merasa sangat dirugikan, dan saya siap menempuh jalur hukum dan pada orang yang melakukan tuduhan tersebut saya minta untuk itikad baiknya," ujarnya.

"Untuk tuduhan tuduhan tersebut seperti yang saya bilang mau dilakukan seperti apa silakan, cek HP saya maupun apa silakan ini dicek tidak ada chat apapun yang saya hapus silakan diperiksa," tambahnya.

Dengan adanya unggahan itu, dia menyebut mengalami berbagai hal yang tidak menyenangkan seperti adanya orang yang mencarinya, mengancam, hingga mencoba mengambil alih akun media sosial miliknya.

"Beberapa itu mengancam melakukan tindakan kekerasan fisik dan bahkan ada yang mendatangi tempat tinggal saya di kosan," ungkapnya.

Ditambah lagi, identitas serta fotonya tersebar di media sosial.

"Untuk tuduhan tuduhan tersebut seperti yang saya bilang mau dilakukan seperti apa silakan, cek HP saya maupun apa silakan ini dicek tidak ada chat apapun yang saya hapus silakan diperiksa," tambahnya.

Dengan adanya unggahan itu, dia menyebut mengalami berbagai hal yang tidak menyenangkan seperti adanya orang yang mencarinya, mengancam, hingga mencoba mengambil alih akun media sosial miliknya.

"Beberapa itu mengancam melakukan tindakan kekerasan fisik dan bahkan ada yang mendatangi tempat tinggal saya di kosan," ungkapnya.

Ditambah lagi, identitas serta fotonya tersebar di media sosial.

Oleh sebab itu, F ingin menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual ini.

"Karena itu (identitas tersebar) saya ingin menindaklanjuti dan saya berani berhadapan langsung sama orang yang melakukan tuduhan tersebut," jelasnya.

Terkait hal ini, Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumberdaya, Fakultas MIPA UNY Ali Mahmudi mengatakan, terkait adanya unggahan soal dugaan pelecehan seksual pihak kampus masih mencari tahu kebenarannya.

"Sampai saat ini kami masih mencari informasi terkait itu, dan apapun kebijakan keputusan, tindaklanjut harus berdasarkan informasi yang valid. Sementara informasi yang diperoleh di medsos tidak bisa dijadikan dasar karena memang terbatas," ujarnya saat ditemui di Fakultas MIPA UNY, Jumat (10/11/2023).

Sebelumnya, Media sosial X (Twitter) digegerkan adanya unggahan dari akun @UNYmfs yang menyampaikan adanya dugaan pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

"Aku enggak nyangka kuliah di UNY malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku sudah dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," tulis akun @UNYmfs, Jumat (10/11/2023).

Dalam unggahan tersebut juga dilampirkan foto tangkapan layar percakapan tidak senonoh melalui aplikasi WhatsApp. Postingan akun @UNYmfs ini pun viral di media sosial dan bahan pergunjingan warganet.


Sumber:Tribun

Jumat, 10 November 2023

Kakek Cabuli Anak Tetangga Disabilitas Hingga Hamil


 






Medan,Pos62.Online-


Sudah bau tanah bukannya banyak beribadah malah melakukan perbuatan yang tak terpuji.

Kakek berusia 65 tahun nekat mencabuli anak tetangganya yang merupakan seorang disabilitas.

Korban diketahui berinisial DS yang berusia 20 tahun.

Lebih mirisnya, setelah disetubuhi pelaku, korban pun kini dikabarkan tengah hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

Kini pelaku telah ditangkap oleh polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

“Ya. Kakek perkosa perempuan disabilitas hingga hamil 4 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Piet Yardi melalui pesan singkat, Kamis (9/11/2023).

Piet menjelaskan, saat diintrogasi, pelaku mengaku hanya sekali memperkosa korban.

Akan tetapi menurut pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu sebanyak dua kali.

Pemerkosaan tersebut terjadi saat korban di rumah sendirian di Batanghari, Jambi, Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Keluarga kemudian melihat perubahan dari korban.

Ditandai dengan perut korban yang membesar.

Setelah diperiksakan ke dokter, korban ternyata hamil 4 bulan. 

Mengetahui persoalan tersebut, baru keluarga melaporkan kejadian ini.

Polisi lalu menangkap pelaku, Abdul Somad, di rumahnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Sumber:Tribun

Modus Pura-Pura Beri Arahan,Pembina Pramuka Di Batam Cabuli Siswi SMP

 

Batam, Pos62.Online - Seorang pria berinisial SPM (21) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi usai mencabuli siswi kelas 7 SMP. Pelaku melancarkan aksi cabulnya tersebut saat kegiatan Pramuka.

"Perbuatan cabul pelaku SPM dilakukan di ruang kelas saat kegiatan Pramuka. Pelaku adalah kakak pembinaan Pramuka di sekolah tersebut," kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, Kamis (9/11/2023)


Syarifuddin menyebut kasus pencabulan itu terjadi, Sabtu (4/11) saat kegiatan Pramuka di sekolah. Pelaku berpura-pura memanggil korban dan rekannya ke dalam ruangan kelas untuk memberikan arahan.

Korban datang bersama temannya. Modus pelaku pura-pura memberikan arahan. Kemudian rekan korban oleh pelaku disuruh keluar terlebih dahulu. Kemudian pelaku SPM melakukan perbuatannya," ujarnya.


Pelaku SPM kemudian mencabuli korban dengan memegang bagian sensitif korban. Korban yang mendapatkan perlakuan tersebut melakukan perlawanan.


"Pelaku memegang alat vital korban dan memaksa korban memegang alat vitalnya. Pelaku melakukan perlawanan hingga melepas diri, namun pelaku terus melakukan aksinya," ujarnya.


"Perbuatan pelaku itu dihentikannya ketika mendengar bel pulang sekolah," ujarnya.


Saat sampai di rumah, dalam kondisi menangis korban melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada orang tuanya. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan.


"Akibat perbuatannya pelaku SPM korban menjadi trauma. Orang tua kemudian membuat laporan polisi dengan nomor Laporan Polisi-B / 70 / XI / RES.1.24./ 2023 / SPKT /POLSEK SUNGAI BEDUK / RESTA BARELANG / POLDA KEPRI," tambah Syarifuddin.


Pelaku SPM kemudian oleh polisi diamankan di rumahnya, Senin (6/11). Hasil pemeriksaan, pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencabulan tersebut.


"Pengakuan pelaku baru pertama kali, tapi masih kami dalami apakah ada korban lainnya. Pelaku kini sudah ditahan di Polsek Sei Beduk. Pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara," ujarnya


Sumber:Detik.Com

Rabu, 08 November 2023

Sumatera Utara yang Dilaporkan Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santriwatinya


 






Langkat,Pos62.Online-


Kasus dugaan pencabulan santri oleh pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dihentikan pihak kepolisian setempat.

Polisi menerapkan restorative justice dalam kasus ini dan K (38), pelaku pelecehan pun dibebaskan.

Tersangka K sebelumnya sudah ditahan di Polres Langkat, Sumatera Utara, sejak Selasa (17/10/2023).

"Pelaku dan korban sudah berdamai. Keluarga korban meminta, bantu lah pak ustad ini pak, dia sudah minta minta maaf sama kami, sudah damai perkara itu. Perkara dalam kasus itu, sifatnya hanya memegang paha," ujar Plh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang menirukan ucapan keluarga korban, Selasa (7/11/2023).

Sihar pun menjelaskan, dengan berbagai pertimbangan, pihak kepolisian melakukan restorative justice.

"Yang penting jangan terulang lagi, jadi kami restorative justice (RJ) kan lah perkara ini. Yang minta perdamaian ini korbannya bukan pelaku," ujar Sihar.

Sementara itu, Malahayati, pendamping korban dari UPTD PPA Pemkab Langkat mengatakan bahwa istri K sudah berulang kali mendatangi keluarga korban memohon untuk berdamai.

"Makanya perdamaian itu diketahui lurah saya bilang, jangan sampai berdampak sosial. Perdamaian ini per tanggal berapa saya kurang ingat, mungkin dua atau satu minggu yang lalu," ujar dia.

"Kalau sudah damai dengan cara RJ bagaimana kita buat. walaupun itu korbannya anak," sambungnya.

Kasus pencabulan tersebut terungkap saat korban, N (14) mengaku dicabuli oleh pelaku K pada Minggu, 20 Agustus 2023. N kemudian mengadu kepada orangtuanya, A.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto pada Rabu (18/10/2023).

"Kejadian ini mula diketahui pada, Jumat, 25 Agustus 2023, pada saat A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa N yang merupakan anak kandung A telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K," ujar dia.

N mengaku bagian tubuhnya seperti tangan, punggung, paha serta kakinya dielus-elus oleh K.

"Pada saat ayah korban beserta keluarganya, kadus (kepala dusun) dan kepling (kepala lingkungan) menjumpai pelaku K. Pelaku mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap N.

Atas kejadian tersebut kemudian orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya," ujar Yudianto.

Saat itu, pelaku K dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

Namun setelah dilakukan restorative justice, tersangka K dibebaskan.

Pemilik ponpes sekaligus pelaku pelecehan atau pencabulan berinisial K (38) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada, Selasa (17/10/2023).

Kapolres Langkat AKBP, Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, menerangkan bahwa kasus ini bermula adanya pengaduan dari orangtua korban berinisial A warga Kecamatan Sei Lepan, bahwa anaknya yang berinisial N (14) telah dicabuli oleh pelaku K.

"Kejadian ini mula diketahui pada, Jumat, 25 Agustus 2023, pada saat A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa N yang merupakan anak kandung A telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K," ujar Yudianto, Rabu (18/10/2023). 

Lanjut Yudianto, dimana K telah mengelus-elus beberapa bagian tubuh N seperti tangan, punggung, dan paha serta memegangi kaki N.

Mendapat info tersebut kemudian orangtua korban langsung menjumpai anaknya di rumah adiknya.

Di mana pada saat ayah korban menanyakan perihal kejadian tersebut, N mengakui telah mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dari K, tepatnya, Minggu, 20 Agustus 2023.

"Pada saat ayah korban beserta keluarganya, kadus dan kepling menjumpai pelaku K, pelaku mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap N. Atas kejadian tersebut kemudian orangtua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya," ujar Yudianto.

Atas kejadian itu, pelaku K disangkakan atau dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.


Sumber:Tribun

Senin, 06 November 2023

Kakek Umur 65 Tahun Lecehkan Anak Dibawah Umur

 

Pos62.Online, PANGANDARAN - Dua siswa sekolah dasar menjadi korban pencabulan yang dilakukan kakek-kakek.


Tersangka pelaku berinisial AN (65) dan kedua korban duduk di kelas 4 dan 2 SD. 


Tahu anaknya dilecehkan, keluarga korban mendatangi pelaku.


Saat didatangi oleh keluarga korban dan tokoh masyarakat, terduga pelaku pelecehan melakukan perlawanan lalu kabur.


Hal ini disampaikan Yana yang merupakan ayah dari satu korban pelecehan seksual.

Yana menyebut, terduga pelaku sempat mengelak dengan yang dituduhkan

Dia (terduga pelaku) tidak ngaku, bahkan sampai berani sumpah mati dan membawa nama tuhan," ujar Yana kepada wartawan di rumahnya tidak lama ini.


Terduga pelaku yang sudah lansia mengaku hanya bercanda.

Katanya, hanya meniru vidio di tik-tok seperti dipegang-pegang dan dicium bagian sensitifnya," katanya.

Saat didatangi, terduga pelaku juga sempat mempersilahkan pihak keluarga korban jika dari pihak keluarga akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


Seusai mendatangi rumah terduga pelaku pihaknya langsung membuat pelaporan ke pihak kepolisian.


"Karena, terduga pelaku masih keukeuh tidak mau mengakuinya," ujarnya

Sebelumnya, seorang kakek berusia 65 tahun di wilayah Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.


Hal itu diungkap Ayu (20), satu keluarga korban pelecehan anak perempuan yang masih duduk di kelas 4 dan 2 SD. 


Pertama mengetahui, ketika Ayu melihat gelagat aneh yang dilakukan berinisial AN (65) terhadap bunga satu korban. *

Sumber:TribunNews.Com

Sabtu, 04 November 2023

Kasus Pencabulan Tertangkap Polres Tebing Tinggi

 







Tebing Tinggi,Pos62.Online-


Polres Tebing Tinggi melalui tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap seorang pria pengangguran berinisial TBS (20) penduduk Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi usai diketahui menghamili pacarnya yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (16), Kamis (02/11/2023).

 Kasus ini bermula pada bulan Juni 2022, pelaku TBS (20) mengenal korban dan menjalin hubungan pacaran. Di bulan yang sama, pelaku membawa korban ke dalam rumah pelaku dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk pertama kalinya. Selanjutnya hubungan pelaku dan korban berlanjut hingga bulan September 2023 dan mengakibatkan korban mengalami kehamilan.

Kemudian di bulan September 2023, ibu korban berinisial Y (43) yang merupakan penduduk Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai mengetahui bahwa korban saat ini sedang hamil.

Mengetahui hal tersebut, selanjutnya ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban. Dan dari pengakuan korban, bahwa antara pelaku dan korban sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sudah berulang kali sampai dibulan September 2023 hingga mengakibatkan kehamilan pada korban.

Tak terima anaknya dihamili oleh pelaku, selanjutnya ibu korban mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk membuat pengaduan.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, lalu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya pada hari Kamis (02/11). Lalu petugas membawa pelaku ke kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (04/11) dalam keterangannya mengatakan telah diamankan seorang pria pengangguran yang diduga menghamili pacarnya yang masih dibawah umur.

"Untuk pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur", pumgkas Kasi Humas.



sumber:indometro

Kamis, 02 November 2023

Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pemerkosaan Kakek Pemilik Kos Usia 77 Tahun


 Salatiga, Pos62.Online -

 AM, kakek berusia 77 tahun, warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah memperkosa anak di bawah umur. Korban merupakan anak dari penyewa kamar kos di rumah pelaku. Sejak dua tahun terakhir, korban dan ayahnya tinggal di kos milik pelaku.


Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan pelaku berinisial AM telah berulang kali melakukan kekerasan seksual kepada korban yang berusia 12 tahun. "Jadi korban ini bersama ayahnya kos di rumah pelaku sejak tahun 2021," jelasnya, Kamis (2/11/2023).

Ia mengatakan kekerasan seksual terjadi saat ayah korban bekerja. "Pelaku masuk ke kamar kos korban, membujuk dan merayu dengan memberikan uang. Selain itu korban sering diancam pelaku menggunakan pisau agar tidak menceritakan kejadian pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan," kata Henri. Korban kerap ketakutan dan ia pun mengadu kepada ayahnya karena sudah tak tahan dengan perbuatan pelaku. "Dia bercerita kepada ayahnya melalui Whatsapp, pelaku terakhir bertindak cabul pada Kamis (21/7/2023)," terangnya.

Sementara itu Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan ayah korban melapor ke Polres Salatiga pada Jumat (20/10/2023). "Setelah ada laporan, langsung dilakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi, pelaku ditangkap Minggu (22/10/2023) di rumahnya," jelasnya.

Selain melengkapi berkas penyelidikan, juga dilakukan pendampingan untuk korban. "Terhadap korban yang masih berusia di bawah umur, saat pemeriksaan oleh penyidik unit PPA, selain didampingi oleh ayah kandungnya juga didampingi oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Salatiga, termasuk di dalamnya juga ada psikolog untuk melihat kondisi psikologisnya," kata Aryuni.

Sumber:Kompas.Com


Putrinya Dicabuli Kakek Sendiri


 






Kebayoran Baru,Pos62.Online-


Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap ayah siswi SMA berinisial S (14) yang diduga menjadi korban pencabulan.

Korban diduga dicabuli oleh kakeknya berinisial SS (55) yang disebut-sebut sebagai oknum pejabat.

Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 11 Februari 2023.

"Penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ayah kandung korban," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Kamis (2/11/2023).

Selain ayah kandung korban, Polres Metro Jakarta Selatan juga berencana meminta keterangan saksi ahli.

"Juga pemeriksaan ahli dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)," ujar dia.

Dalam kasus dugaan pencabulan ini, penyidik PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan lima saksi lainnya," kata Yossi.

Selain itu, sambung Yossi, penyidik juga telah memeriksa kakek yang diduga mencabuli korban. Hingga kini SS masih berstatus sebagai saksi terlapor.

"Kemudian kami juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor," ujar dia.

Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2023.

Kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah, mengatakan bahwa sejak laporan polisi itu dibuat kasus dugaan pencabulan ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Artinya sampai dengan saat ini, sudah delapan bulan lamanya, kasus tersebut masih dalam proses lidik (penyelidikan). Belum juga dilakukan gelar perkara," kata Achmad, Jumat (27/10/2023).

Achmad mengaku pihaknya sudah bersurat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Kami bersurat meminta kejelasan terhadap tindak lanjut proses laporan yang sudah kami laporkan di Polres Jakarta Selatan. Untuk itu, guna mengedepankan hak anak sebagaimana Undang-Undang (UU) perlindungan anak, kami bersurat dan memohon kepada Kapolres," ujar dia.

Itu bukan pertama kalinya pihak korban mengirim surat ke Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk meminta kejelasan.

"Ini surat resmi, ini sudah ketiga kalinya saya bersurat. Intinya saya tidak mau mengintervensi penyidik, saya tidak mau mengintervensi kepolisian, tapi saya menaruh harapan yang besar kepada Polres Jakarta Selatan untuk dapat menegakkan keadilan dan melindungi korban," tutur Achmad.

Achmad mengatakan, pelaku mencabuli korban saat sang istri sedang tidak berada di rumah.

Pelaku disebut mengiming-imingi korban belanja online.

"Kejadian itu bermula pada saat istri terlapor pergi, kemudian ada korban. Setelah itu korban dirayu untuk dibelikan belanja online di sosial media," kata Achmad.

Tak lama kemudian, lanjut Achmad, pelaku mengajak korban ke kamar. Pelaku meminta korban memeluk dan menciumnya.

"Dia (korban) diajak masuk ke kamar terlapor, dirayu, dan di situ dia (pelaku) bilang 'sini peluk kakek, sini cium kakek'," ujar dia.

Mendengar hal itu, korban terlihat bingung dan tak tahu harus berbuat apa.

Secara tiba-tiba pelaku langsung menindih tubuh korban dan melakukan pencabulan.

"Akhirnya terlapor menindih (tubuh korban) dan memulai perbuatannya," ungkap Achmad.

Di sisi lain, Achmad menyebut kakek yang diduga mencabuli korban merupakan oknum pejabat.

"Nah pencabulan ini dilakukan oleh, diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di negara ini," kata Achmad.

Achmad berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penyelidikan kasus ini.

"Artinya kami meminta kepada polres, jangan sampai ada intervensi atau campur tangan dari pihak mana pun yang dapat mempengaruhi laporan kami," ujar dia.

Adapun korban diduga dicabuli saat berusia 13 tahun atau masih duduk di bangku SMP.

"Bentuk pencabulannya, si korban memang tidak sampai bersetubuh. Namun hampir dilakukan persetubuhan," kata Achmad.

Achmad menjelaskan, dugaan pencabulan itu bermula saat pelaku mengajak korban menginap di rumahnya selama sepekan.

Ketika itu korban sedang dalam masa liburan sekolah.

"Kakeknya menawarkan ini kan dari sekolah dekat tinggal jalan kaki. Tidak tinggal, hanya ditawari (menginap) seminggu karena itu hanya menjelang ujian," ujar Achmad.

"Orangtuanya (korban) di Sumatera Selatan, artinya orangtua wali saya karena orangtuanya kakak kandung saya," imbuh dia.

Ia menyebut korban sempat dicium oleh pelaku. Bahkan, pelaku juga disebut menindih tubuh korban.

Korban pun sempat meminta pertolongan sang kakak dan akhirnya keluar dari rumah pelaku.

"Korban ini sempat dicium, sempat dipeluk, ditindih kemudian juga sempat dimasukkan ke dalam kamar, dirayu, dan akhirnya korban sempat lari dan meminta pertolongan kakaknya. Akhirnya langsung keluar dari rumah tersebut," ucap Achmad.


Sumber:Tribun