Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label MKMK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MKMK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 November 2023

PPP Ingatkan Ketua Baru Jangan Buat Kesalahan Seperti yang Dilakukan Anwar Usman


Jakarta,Pos62.Online-


Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, mengucapkan selamat kepada Suhartoyo yang terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada pun, hakim konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK, menggantikan Anwar Usman yang sebelumnya dijatuhi sanksi berat pemberhentian dari posisi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

"Sebagai fraksi PPP dan anggota Komisi III DPR, kami ucapkan selamat kepada Suhartoyo yang sudah terpilih mufakat oleh hakim konstitusi untuk menggantikan Anwar Usman yang dipecat oleh MKMK," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Baidowi mengingatkan Suhartoyo, agar tidak berbuat kesalahan seperti yang dilakukan oleh Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat.

Menurut pria yang akrab disapa Awiek itu, tindakan Anwar Usman dalam putusan perkara 90 telah mencoreng tidak hanya institusi MK, tapi juga dunia peradilan tanah air.

"Ingat penyebabnya Anwar Usman diganti, karena dipecat oleh MKMK, artinya Suhartoyo jangan mengulangi lagi perilaku dari Anwar Usman, memalukan dan mempermalukan dunia peradilan kita yakni dunia yudisial kita dengan melakukan pelanggaran berat sebagaimana putusan MKMK," ujar Ketua DPP PPP itu.

Sebab, menurut Awiek, tanggung jawab sebagai Ketua MK lebih besar ketimbang hanya menjadi anggota biasa.

Belum lagi, banyak godaan dan kepentingan yang menghampiri seorang Ketua MK.

"Uji integritas Suhartoyo lah sekarang ini ketika menjadi ketua. Kalau kemarin hanya menjadi anggota mungkin dia bisa lebih independen, sekarang lebih menjadi ketua akan banyak godaan, banyak kepentingan-kepentingan yang masuk, bagaimana Suhartoyo bisa menjaga itu," ujarnya.

"Dan kami yakin Suhartoyo memiliki kredibilitas untuk itu," tandasnya.

Sebelumnya, Suhartoyo resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/11/2023).

Penunjukan ini dilakukan setelah 9 hakim MK menggelar musyawarah mufakat pada hari ini.

"Sebagai kesepakatan bersama itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruang RPH di rantai 16 tadi pagi dan menyepakati bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah yang mulia Bapak Doktor Suhartoyo," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Nantinya, Suhartoyo akan dilantik dan diambil sumpahnya pada Senin pekan depan.

"Dan Insyaallah hari Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini. Mengucapkan sumpah artinya mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa," kata Saldi.


Sumber:Tribun

Hakim Konstitusi Anwar Usman Memberikan Keterangan Pers Setelah Pencopotan Dirinya Sebagai Ketua MK


Jakarta,Pos62.Online-


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan secara hukum hakim konstitusi Anwar Usman tidak harus mundur. Namun, Mahfud menyebut secara moral itu hak dan pilihan Anwar Usman untuk mundur atau bertahan di Mahkamah Konstitusi.

“Secara hukum tidak ada,” kata Mahfud Md kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK.

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Menurut Mahfud, putusan MKMK sudah selesai dan final. "Tidak ada orang yang boleh memaksa Pak Anwar untuk mundur. Tidak harus mundur secara hukum, tapi secara moral itu urusan dia," ujar Mahfud.

Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar etik dalam putusan batas usia minimal capres-cawapres. Dia dianggap membuka jalan Gibran Rakabuming yang berusia 36 tahun untuk jadi cawapres Prabowo Subianto lewat putusan tersebut. Anwar merupakan paman dari Gibran Rakabuming. Selain itu, Anwar Usman adalah ipar dari ayah Gibran, yaitu Presiden Joko Widodo alias Jokowi.


Sumber:Tempo

Rabu, 25 Oktober 2023

Eks Ketua MK Menjadi MKMK Tangani Kode Etik Hakim MK Anwar Husman


 






Jakarta,Pos62.Online-


Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro meragukan integritas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibentuk MK untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman dan koleganya dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Herdiansyah ragu karena salah satu anggota MKMK Jimly Asshiddiqie masuk menjadi salah satu anggota MKMK. Menurut Herdiansyah, Jimly sempat mendukung Prabowo secara terbuka sebagai presiden dalam Pemilu 2024 pada Mei lalu. “Ini jelas akan memengaruhi independensi MKMK dalam mengusut dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, terutama kepada Anwar Usman,” kata Herdiansyah sebagaimana dilansir dari Koran Tempo edisi Selasa, 24 Oktober 2023.

Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabumingraka yang diumumkan sebagai cawapres Prabowo pada Minggu 22 Oktober 2023. "Dengan ini kami memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka akan mendampingi Prabowo Subianto. Kami akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 25 hari Rabu 2023," kata Prabowo.

Juru bicara Bidang Perkara MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa tujuan pembentukan MKMK adalah sesuai perintah undang-undang. “Hal itu dilakukan untuk memeriksa dan mengadili laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik. Termasuk kalau ada temuan di situ. Jadi kami sudah bersepakat menyerahkan sepenuhnya ke MKMK,” ujarnya saat konferensi pers di gedung MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Dalam rapat Permusyawaratan Hakim MK, terdapat tiga nama sebagai anggota MKMK. Mereka adalah Bintan Saragih sebagai perwakilan kelompok akademikus, Wahiduddin Adams sebagai perwakilan hakim konstitusi yang masih aktif, dan Jimly Asshiddiqie mewakili kelompok masyarakat.

Lalu, siapa itu Jimly Asshididiqie?

Dikutip dari mkri.id, Jimly Asshidiqie lahir pada 17 April 1957 di Palembang. Dirinya pernah menjabat sebagai Ketua MK sejak 2003 dan mengundurkan diri pada 2008.

Jimly merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dirinya belajar hukum di UI pada 1977 dan menyelesaikannya pada 1982. Kemudian, ia melanjutkan studi di universitas yang sama, meraih gelar master dalam hukum selama dua tahun dari 1984 hingga 1986. Pada 1990, ia mendapatkan gelar doktor dari UI dan juga mengikuti program doctor by research dalam ilmu hukum di Van Vollenhoven Institute dan Rechts-faculteit, Universiteit Leiden. Ia kemudian dianugerahi gelar Guru Besar ilmu Hukum Tata Negara oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1998.

Sebelum menjabat sebagai Ketua MK, Jimly Asshidiqie sempat mengisi posisi sebagai Staf Ahli Menteri Pendidikan dari 1993 hingga 1998 selama pemerintahan Presiden Soeharto. Setelah periode reformasi, ia menjabat sebagai Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan dari 2001 hingga 2003.

Jimly kemudian terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai salah satu hakim konstitusi generasi pertama pada tanggal 15 Agustus 2003 dan secara resmi menjabat sebagai Ketua MK pada tanggal 19 Agustus 2003. Setelah melepaskan jabatannya pada tahun 2008, Jimly digantikan oleh Mahfud MD, yang saat ini menjabat sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Ganjar Pranowo.

Dilansir dari Koran Tempo edisi Selasa, 24 Oktober 2023, integritas Jimly menjadi anggota MKMK diragukan karena dirinya pernah nyatakan dukungan atas pencalonan Prabowo Subianto sebagai Presiden di 2024 pada Mei 2023.

“Tidak gabung ke partai, dari dulu saya tidak berpartai, tetapi ikut dukung Prabowo jadi capres,” kata Jimly pada 3 Mei 2023.

Selain itu, pada 20 Oktober 2023 Jimly Asshiddiqie pernah mendatangi kediaman Prabowo Subianto yang membahas rencana jangka panjang soal visi dan misi Prabowo dalam pilpres. “Saya diundang sebagai ahli tata negara untuk membahas perencanaan jangka panjang,” ujar Jimly.


Sumber:Tempo.co

Pelanggaran Etik Hakim Besok,MKMK Gelar Sidang Pertama







Jakarta,Pos62.Online-


Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK bakal memulai sidang perdananya, Kamis, 26 Oktober 2023. Hal itu diungkapkan Anggota Majelis Jimly Asshiddiqie. 

"Akan ada sidang pertama memanggil 10 pelapor," kata Jimly di Gedung MK, Selasa 24 Oktober 2023. 

Jimly mengatakan, bagi pihak yang ingin mengetahui proses sidang tersebut silahkan melihatnya karena sidang akan dibuat terbuka. "Kami bikin terbuka, kecuali terlapor. Kami bikin tertutup," kata Jimly. 

Janji bersikap independen

Jimly mengklaim dirinya akan bersikap independen dalam posisinya sebagai anggota MKMK. Hal ini guna menjawab tudingan masyarakat yang tidak percaya kepadanya. 

"Independensi itu enggak usah diomongin, dikerjain saja," kata Jimly. 

Jimly pun menantang bagi siapapun pihak yang tidak percaya terhadap dirinya, agar melihat hasil putusan Majelis Kehormatan MK nantinya. 

"Nanti you nilai kalau sudah diputus. Daripada retorika 'insya allah saya independen' enggak gitu. Etika itu bukan hanya soal retorika, dikerjain saja," kata Jimly. 

Jimly menambahkan, dirinya pun tidak mudah dipengaruhi siapapun dalam menjalankan tugasnya. "

Ini gedung nostalgia, kantor saya ini. Saya tidak tega membiarkan MK. Jadi saya enggak tega ini membiarkan MK image-nya kayak begini," katanya.


Sumber:Tempo.com




Senin, 23 Oktober 2023

Hari Ini, MK Akan Umumkan Majelis Kehormatan dan Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim







 

JAKARTA,Pos62,Online


Ketua MK Anwar Usman akan menyampaikan soal sejumlah pelaporan/pengaduan soal dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi dan menyampaikan soal pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK hari ini pada Senin, 23 Oktober 2023.

"InsyaAllah jadi, singkatnya (penjelasannya) ya seperti yang ditulis di rilis itu," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Tempo pada Minggu malam, 22 Oktober 2023.

Acara itu rencananya akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Aula Ruang Sidang Pleno, Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Dalam keterangan tertulis tersebut, hal ini dilakukan MK sebagai respons dari pemberitaan media dan dinamika masyarakat.

"Dapat diinformasikan bahwa, setidaknya Mahkamah Konstitusi telah menerima 4 (empat) laporan/pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh elemen-elemenmasyarakat," jelasnya.

Menurutnya, bagi Mahkamah Konstitusi, laporan atau pengaduan masyarakat tersebut merupakan bentuk perhatian publik kepada masyarakat. Sehingga Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban untuk segera merespons dan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan.

Soal materi pengaduan, Fajar enggan mengungkapnya. "Besok dijelaskan di konpers aja ya," ucapnya.

Advokat Nusantara Somasi MK Perihal Putusan Batas Usia Cawapres

Sebelumnya, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mensomasi MK perihal uji materi batas usia minimum capres-cawapres. Dalam somasi tersebut, Perekat Nusantara meminta Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman serta delapan hakim Konstitusi lainnya untuk mundur dari perkara tersebut.

“Hari ini Perekat Nusantara ingin menyatakan somasi kepada Ketua MK dan 8 hakim konstitusi lainnya dalam kaitan dengan Perkara Uji materiil terhadap pasal 169 (q) UU 7/2017 tentang pemilu yang menyangkut batas usia minimum dan maksimum calon presiden dan wakil presiden,” ujar Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus.

Dalam penyampaian somasi ini, Petrus mencatat dua hal penting, yaitu terkait sembilan hakim yang berada dalam kepentingan pihak terkait batas usia minimum capres cawapres. Serta batas minimum dan maksimum usia pensiun Mahkamah Konstitusi.

Alasan kedua, kata Petrus, adanya permohonan uji materi dalam perkara No 29 mengenai batas usia minimum capres cawapres yang telah diajukan oleh beberapa partai, salah satunya PSI yang akan diputuskan pada Senin, 16 Oktober 2023.

“Ketua umum PSI adalah Kaesang Pangarep. Dia adalah pemohon. Sedangkan ketua MK adalah om-nya sendiri. Hubungan keluarga sedarah yang dekat, atau dalam bahasa undang-undang kekuasaan kehakiman hubungan semenda yang dekat sampai derajat ketiga," ujarnya

Koordinator Perekat Advokat Nusantara ini meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman untuk mundur dari urusan perkara penetapan batas usia calon capres dan cawapres serta mengenai usia hakim konstitusi. “Di sini dia tidak bisa netral," ujar Petrus.


SUMBER:Tempo