Kamis, 09 November 2023
PPP Ingatkan Ketua Baru Jangan Buat Kesalahan Seperti yang Dilakukan Anwar Usman
Hakim Konstitusi Anwar Usman Memberikan Keterangan Pers Setelah Pencopotan Dirinya Sebagai Ketua MK
Rabu, 25 Oktober 2023
Eks Ketua MK Menjadi MKMK Tangani Kode Etik Hakim MK Anwar Husman
Jakarta,Pos62.Online-
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro meragukan integritas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibentuk MK untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman dan koleganya dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Herdiansyah ragu karena salah satu anggota MKMK Jimly Asshiddiqie masuk menjadi salah satu anggota MKMK. Menurut Herdiansyah, Jimly sempat mendukung Prabowo secara terbuka sebagai presiden dalam Pemilu 2024 pada Mei lalu. “Ini jelas akan memengaruhi independensi MKMK dalam mengusut dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, terutama kepada Anwar Usman,” kata Herdiansyah sebagaimana dilansir dari Koran Tempo edisi Selasa, 24 Oktober 2023.
Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabumingraka yang diumumkan sebagai cawapres Prabowo pada Minggu 22 Oktober 2023. "Dengan ini kami memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka akan mendampingi Prabowo Subianto. Kami akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 25 hari Rabu 2023," kata Prabowo.
Juru bicara Bidang Perkara MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa tujuan pembentukan MKMK adalah sesuai perintah undang-undang. “Hal itu dilakukan untuk memeriksa dan mengadili laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik. Termasuk kalau ada temuan di situ. Jadi kami sudah bersepakat menyerahkan sepenuhnya ke MKMK,” ujarnya saat konferensi pers di gedung MK, Senin, 23 Oktober 2023.
Dalam rapat Permusyawaratan Hakim MK, terdapat tiga nama sebagai anggota MKMK. Mereka adalah Bintan Saragih sebagai perwakilan kelompok akademikus, Wahiduddin Adams sebagai perwakilan hakim konstitusi yang masih aktif, dan Jimly Asshiddiqie mewakili kelompok masyarakat.
Lalu, siapa itu Jimly Asshididiqie?
Dikutip dari mkri.id, Jimly Asshidiqie lahir pada 17 April 1957 di Palembang. Dirinya pernah menjabat sebagai Ketua MK sejak 2003 dan mengundurkan diri pada 2008.
Jimly merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dirinya belajar hukum di UI pada 1977 dan menyelesaikannya pada 1982. Kemudian, ia melanjutkan studi di universitas yang sama, meraih gelar master dalam hukum selama dua tahun dari 1984 hingga 1986. Pada 1990, ia mendapatkan gelar doktor dari UI dan juga mengikuti program doctor by research dalam ilmu hukum di Van Vollenhoven Institute dan Rechts-faculteit, Universiteit Leiden. Ia kemudian dianugerahi gelar Guru Besar ilmu Hukum Tata Negara oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1998.
Sebelum menjabat sebagai Ketua MK, Jimly Asshidiqie sempat mengisi posisi sebagai Staf Ahli Menteri Pendidikan dari 1993 hingga 1998 selama pemerintahan Presiden Soeharto. Setelah periode reformasi, ia menjabat sebagai Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan dari 2001 hingga 2003.
Jimly kemudian terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai salah satu hakim konstitusi generasi pertama pada tanggal 15 Agustus 2003 dan secara resmi menjabat sebagai Ketua MK pada tanggal 19 Agustus 2003. Setelah melepaskan jabatannya pada tahun 2008, Jimly digantikan oleh Mahfud MD, yang saat ini menjabat sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Ganjar Pranowo.
Dilansir dari Koran Tempo edisi Selasa, 24 Oktober 2023, integritas Jimly menjadi anggota MKMK diragukan karena dirinya pernah nyatakan dukungan atas pencalonan Prabowo Subianto sebagai Presiden di 2024 pada Mei 2023.
“Tidak gabung ke partai, dari dulu saya tidak berpartai, tetapi ikut dukung Prabowo jadi capres,” kata Jimly pada 3 Mei 2023.
Selain itu, pada 20 Oktober 2023 Jimly Asshiddiqie pernah mendatangi kediaman Prabowo Subianto yang membahas rencana jangka panjang soal visi dan misi Prabowo dalam pilpres. “Saya diundang sebagai ahli tata negara untuk membahas perencanaan jangka panjang,” ujar Jimly.
Sumber:Tempo.co
Pelanggaran Etik Hakim Besok,MKMK Gelar Sidang Pertama
Jakarta,Pos62.Online-
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK bakal memulai sidang perdananya, Kamis, 26 Oktober 2023. Hal itu diungkapkan Anggota Majelis Jimly Asshiddiqie.
"Akan ada sidang pertama memanggil 10 pelapor," kata Jimly di Gedung MK, Selasa 24 Oktober 2023.
Jimly mengatakan, bagi pihak yang ingin mengetahui proses sidang tersebut silahkan melihatnya karena sidang akan dibuat terbuka. "Kami bikin terbuka, kecuali terlapor. Kami bikin tertutup," kata Jimly.
Janji bersikap independen
Jimly mengklaim dirinya akan bersikap independen dalam posisinya sebagai anggota MKMK. Hal ini guna menjawab tudingan masyarakat yang tidak percaya kepadanya.
"Independensi itu enggak usah diomongin, dikerjain saja," kata Jimly.
Jimly pun menantang bagi siapapun pihak yang tidak percaya terhadap dirinya, agar melihat hasil putusan Majelis Kehormatan MK nantinya.
"Nanti you nilai kalau sudah diputus. Daripada retorika 'insya allah saya independen' enggak gitu. Etika itu bukan hanya soal retorika, dikerjain saja," kata Jimly.
Jimly menambahkan, dirinya pun tidak mudah dipengaruhi siapapun dalam menjalankan tugasnya. "
Ini gedung nostalgia, kantor saya ini. Saya tidak tega membiarkan MK. Jadi saya enggak tega ini membiarkan MK image-nya kayak begini," katanya.
Sumber:Tempo.com
Senin, 23 Oktober 2023
Hari Ini, MK Akan Umumkan Majelis Kehormatan dan Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
JAKARTA,Pos62,Online
Ketua MK Anwar Usman akan menyampaikan soal sejumlah pelaporan/pengaduan soal dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi dan menyampaikan soal pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK hari ini pada Senin, 23 Oktober 2023.
"InsyaAllah jadi, singkatnya (penjelasannya) ya seperti yang ditulis di rilis itu," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Tempo pada Minggu malam, 22 Oktober 2023.
Acara itu rencananya akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Aula Ruang Sidang Pleno, Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Dalam keterangan tertulis tersebut, hal ini dilakukan MK sebagai respons dari pemberitaan media dan dinamika masyarakat.
"Dapat diinformasikan bahwa, setidaknya Mahkamah Konstitusi telah menerima 4 (empat) laporan/pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh elemen-elemenmasyarakat," jelasnya.
Menurutnya, bagi Mahkamah Konstitusi, laporan atau pengaduan masyarakat tersebut merupakan bentuk perhatian publik kepada masyarakat. Sehingga Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban untuk segera merespons dan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Soal materi pengaduan, Fajar enggan mengungkapnya. "Besok dijelaskan di konpers aja ya," ucapnya.
Advokat Nusantara Somasi MK Perihal Putusan Batas Usia Cawapres
Sebelumnya, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mensomasi MK perihal uji materi batas usia minimum capres-cawapres. Dalam somasi tersebut, Perekat Nusantara meminta Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman serta delapan hakim Konstitusi lainnya untuk mundur dari perkara tersebut.
“Hari ini Perekat Nusantara ingin menyatakan somasi kepada Ketua MK dan 8 hakim konstitusi lainnya dalam kaitan dengan Perkara Uji materiil terhadap pasal 169 (q) UU 7/2017 tentang pemilu yang menyangkut batas usia minimum dan maksimum calon presiden dan wakil presiden,” ujar Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus.
Dalam penyampaian somasi ini, Petrus mencatat dua hal penting, yaitu terkait sembilan hakim yang berada dalam kepentingan pihak terkait batas usia minimum capres cawapres. Serta batas minimum dan maksimum usia pensiun Mahkamah Konstitusi.
Alasan kedua, kata Petrus, adanya permohonan uji materi dalam perkara No 29 mengenai batas usia minimum capres cawapres yang telah diajukan oleh beberapa partai, salah satunya PSI yang akan diputuskan pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Ketua umum PSI adalah Kaesang Pangarep. Dia adalah pemohon. Sedangkan ketua MK adalah om-nya sendiri. Hubungan keluarga sedarah yang dekat, atau dalam bahasa undang-undang kekuasaan kehakiman hubungan semenda yang dekat sampai derajat ketiga," ujarnya
Koordinator Perekat Advokat Nusantara ini meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman untuk mundur dari urusan perkara penetapan batas usia calon capres dan cawapres serta mengenai usia hakim konstitusi. “Di sini dia tidak bisa netral," ujar Petrus.
SUMBER:Tempo


