Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Kulon Progo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kulon Progo. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 November 2023

Kakak- Adik Lanjut Usia Berkelahi Duel Maut Gara-gara Kusen Jendela












Kulon Progo,Pos62.Online-


Kasus kakak dan adik berkelahi hingga akhirnya satu diantaranya hilang nyawa akhirnya terungkap.

Kejadian bermula pada 25 Oktober 2023.

Melibatkan S (63) dan M (55).

S meninggal dunia 5 hari seusai perkelahian.

Dan M kini ditahan sebagai tersangka dari kejadian ini.

Saat jumpa pers di Polres Kulon Progo, Kamis (09/11/2023), M mengungkapkan penganiayaan tersebut ia lakukan karena sudah tak bisa lagi menahan emosi.

"Kami kerap cekcok, dia (S) juga kerap mengancam saya bahkan pernah dengan senjata tajam," jelas M yang merupakan adik ipar dari S.

M tinggal bersebelahan dengan S.

M mengaku selama ini tidak memiliki masalah dengan kakak iparnya itu.

Hanya saja, di hari kejadian itu S tiba-tiba saja datang ke rumah M dan pertengkaran pun akhirnya terjadi.

M berdalih penganiayaan tersebut ia lakukan sebagai upaya membela diri.

"Saya berupaya melawan juga saat berkelahi itu," ujarnya.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan, S saat itu meminta kusen jendela di rumah M untuk dilepas.

Adapun kusen jendela tersebut merupakan pemberian S sejak 2 tahun lalu.

Saat M keluar rumah, S tiba-tiba saja langsung mencekik leher M sembari mengancamnya.

M pun lalu memukul S dengan tangan kanannya lebih dari 5 kali, hingga S akhirnya terjatuh.

"M juga membenturkan kepala S ke tanah lebih dari 5 kali dan menginjak bagian wajahnya dengan kaki kanan, hingga akhirnya terjadi pendarahan," jelas Novi.

S langsung dilarikan ke RSUD Wates dan meninggal 5 hari kemudian.

Kejadian ini lantas dilaporkan oleh AW (25), anak korban ke polisi.

Novi mengatakan M diamankan saat sedang mengurus pemakaman S.

Ia pun secara sukarela dan tanpa perlawanan digiring oleh aparat.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, S disebut memiliki gangguan saraf yang diduga membuatnya kerap emosi.

Meski begitu, hingga saat ini aparat masih menunggu hasil otopsi dari RS Bhayangkara Yogyakarta.



Sumber:Tribun


Kamis, 09 November 2023

Korban Tenggelam di Bendungan Sapon Kulon Progo


Kulon Progo,Pos62.Online-


Seorang remaja laki-laki berinisial NW (15) tenggelam di Bendungan Sapon , Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo pada Rabu (08/11/2023) petang.

Ia pun meninggal dunia akibat kejadian ini.

Kasi Humas Polres Kulon Progo , Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.15 WIB kemarin.

"Korban tenggelam saat sedang bermain air di Bendungan Sapon ," jelas Novi memberikan keterangannya pada Kamis (09/11/2023).

NW diketahui pergi ke Bendungan Sapon dengan 4 temannya dari Kapanewon Galur.

Mereka bermaksud untuk menikmati waktu matahari terbenam di saluran irigasi tersebut.

Tak lama setelah berada di lokasi, NW lalu mengajak keempat temannya untuk berenang di bendungan.

Mereka pun lalu menuruti kemauan korban.

"Awalnya mereka berenang di area dangkal, namun NW kemudian mengajak berenang ke area yang lebih dalam," ujar Novi.

Adapun area tersebut memiliki kedalaman sekitar 3 meter.

NW yang tidak begitu piawai berenang pun lalu tenggelam dan hanyut akibat arus air irigasi yang deras.

Menurut Novi, teman-teman NW sempat berupaya menolongnya, namun gagal.

Mereka pun lalu meminta pertolongan warga sekitar, yang langsung menghubungi aparat kepolisian.

"Aliran irigasi juga ditutup untuk memudahkan pencarian, dan sekitar 30 menit kemudian korban berhasil ditemukan," ungkapnya.

Saat ditemukan, NW sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Ia dipastikan meninggal dunia murni karena tenggelam berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Novi mengatakan jasad NW kemudian diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

Ia pun berharap kejadian ini jadi pembelajaran bagi para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya.

Sumber:Tribun