Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Kekerasan Seksual. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kekerasan Seksual. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 April 2025

Terungkap! Deretan Kasus Kekerasan Seksual oleh Dokter di Bandung, Garut, dan Malang


Jakarta. Berita24.info-

Akhir-akhir ini, kasus kekerasan seksual yang melibatkan dokter di Bandung, Garut, dan Malang menjadi sorotan masyarakat. Ketiganya terungkap melakukan tindakan asusila kepada pasien yang sedang melakukan pemeriksaan dengan berbagai macam modus.



Para korban kemudian melaporkan perbuatan tidak senonoh itu kepada pihak kepolisian setempat. Dua di antara tiga dokter tersebut telah ditangkap polisi dan proses hukum sedang berjalan. Berikut ini kabar terbaru mengenai kasus kekerasan seksual yang dilakukan tiga dokter di Bandung, Garut dan Malang.


Polda Jabar Tambah Masa Tahanan Dokter Priguna

Polda Jawa Barat memperpanjang masa penahanan Priguna Anugerah Pratama (PAP). Priguna merupakan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.


Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan menjelaskan perpanjangan penahanan dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung dan belum tuntas. “Kami perpanjang penahanan,” ucap dia di Bandung pada Selasa, 22 April 2025 dikutip Antara.


Surawan menyatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap Priguna. Ia menekankan pemeriksaan tersebut memerlukan waktu dan tidak dapat dilakukan dalam satu kali sesi. “Masih proses penyidikan, itu kan tesnya tidak hanya satu kali,” katanya.


Sebelumnya, Priguna ditahan oleh kepolisian sejak 23 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial FH, yang saat itu tengah menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS. Dalam proses pemeriksaan, korban bertambah dua orang yang merupakan pasien dari dokter residen anestesi tersebut.


Korban Pencabulan Dokter Kandungan di Garut Jadi Lima Orang

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut Ajun Komisaris Joko Prihatin mengungkapkan ada tambahan tiga korban baru yang membuat laporan ke kepolisian soal aksi cabul dari dokter kandungan di Garut, Muhammad Syafril Firdaus (MSF). Dengan begitu, total ada lima korban pencabulan dokter kandungan tersebut.


“Total korban (Syafril Firdaus) yang telah melapor ke Polres Garut sebanyak lima orang,” kata Joko dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tempo pada Selasa, 22 April 2025.


Joko menyebutkan, polisi masih terus mendalami dan memeriksa saksi serta barang bukti kasus pelecehan seksual tersebut. Polisi akan menelusuri kemungkinan ada korban lain yang dirugikan oleh tindakan tersangka. “Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menangani kasus kekerasan seksual secara serius,” ujar Joko.


Polres Garut mengimbau masyarakat yang menjadi korban dari tindakan Syafril Firdaus untuk tidak ragu melaporkannya ke polisi. Joko berjanji kepolisian akan menjamin kerahasiaan korban dan akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.


Dalam kasus ini, Polres Garut telah menetapkan Syafril Firdaus sebagai tersangka berdasarkan laporan seorang korban pada 15 April 2025. Adapun dugaan kekerasan seksual itu terjadi di tempat indekos dokter tersebut. Laporan tersebut diajukan setelah Syafril viral di media sosial karena melakukan pelecehan kepada pasien saat melakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG).


Satu Lagi Korban Dokter di Malang Lapor Polisi

Seorang perempuan yang pernah berobat di Persada Hospital Malang melaporkan dokter AYP atas dugaan pelecehan seksual ke Kepolisian Resor Malang Kota pada hari ini, Selasa, 22 April 2025. Perempuan usia 30 tahun itu melaporkan dokter AYP ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang dengan didampingi tim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pos Malang atau LBH Malang. Mereka mendatangi Unit PPA pada pukul 11 siang.


“Kami dari YLBHI Surabaya Pos Malang mendampingi korban A yang mengalami pelecehan seksual fisik yang dilakukan terduga pelaku, dokter (AYP), yang sebelumnya sempat viral dan saat ini masih dalam tahap proses pengaduan,” kata kuasa hukum korban, Tri Eva Oktaviani, pada Selasa siang.


Menurut Eva, pelecehan seksual fisik yang dialami kliennya terjadi ketika korban dirawat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Persada Hospital pada 2023. Korban berani melaporkan dokter AYP setelah korban Q berani mengungkap dugaan kejahatan si dokter lewat media sosial Instagram pada Selasa, 14 April 2025.

Sumber: Berita1.info

Kamis, 17 April 2025

Cegah Kekerasan Seksual, Prof Tjandra Dorong Peran Aktif Dunia Pendidikan

 



Jakarta. Berita24.info-

Guru Besar FKUI sekaligus pakar kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama mengingatkan agar institusi pendidikan harus menggiatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada peserta didik untuk mencegah terjadinya kasus asusila di lingkungannya.




"Tindakan preventif seperti pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus terus digiatkan. Pelaksanaannya harus konsisten dan harus sejalan dengan atmosfer akademik yang berkembang," ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis.


Rekomendasi ini Tjandra sampaikan sebagai tanggapan atas tindakan asusila oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu Universitas di Bandung, serta dokter di Garut, Jawa Barat kepada pasien.


Tjandra yang menjabat sebagai Direktur Penyakit Menular WHO Kantor Regional Asia Tenggara 2018-2020 itu mengatakan institusi pendidikan dapat menjadi pelopor atau setidaknya ikut aktif dalam merawat nilai-nilai luhur bangsa.


"Selalu menekankan nilai luhur, kejujuran, perilaku terpuji di kalangan masyarakat akademik (civitas academica), sesuai prinsip dasar pendidikan," kata dia.


Dia mengingatkan, pelecehan seksual juga dilakukan oleh oknum di luar institusi pendidikan dan karena itu yang paling utama menanamkan dan menjaga moral, mental dan spiritual yang baik dari seluruh anak bangsa, di manapun berada.


Tjandra berpendapat kasus perkosaan dan pelecehan seksual oleh oknum dokter dan peserta program pendidikan dokter, merusak dan mengoyak keluhuran profesi dokter, dan mencabik cabik sumpah Hipokrates yang dibaca oleh seseorang yang lulus dokter.


"Profesi dokter memang menangani kesehatan manusia, dan itu yang harus jadi pilar utama profesi, dan tidak boleh dicederai dengan bentuk pelecehan seksual dalam bentuk apapun," kata dia.


Menurut dia, dokter yang melakukan perkosaan dan pelecehan seksual, selain harus mendapatkan sanksi hukum sesuai aturan, juga mendapat sanksi profesi karena melakukan kegiatan yang berlawanan dan bertentangan dengan keluhuran profesi.


Selain itu, kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi ratusan ribu dokter Indonesia untuk selalu menjaga dan menjunjung tinggi keluhuran profesi dokter.


"Pelecehan seksual oleh profesi dan pekerjaan apapun juga jelas harus dikecam, harus dicegah jangan terjadi lagi, pelakunya mendapat hukuman setimpal," ujarnya

Sumber: Sergap24.info.

Kamis, 10 April 2025

Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Dokter Residen RSHS Diduga Miliki Masalah Psikoseksual



Berita24.info-

Dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah Pratama (PAP) diduga mengidap kelainan seksual. 



Priguna merupakan tersangka tindak asusila pemerkosaan terhadap seorang perempuan (21) yang merupakan anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dugaan kelainan seksual itu diketahui dari pemeriksaan sementara oleh penyidik.




Namun tidak dijelaskan secara rinci, kelainan seksual yang dimaksud. "Pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual ya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). 




Namun, Surawan menegaskan bahwa dugaan itu masih memerlukan pemeriksaan psikologi forensik. 

"Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan," katanya. 




Pelaku Sempat Coba Bunuh Diri 

Selain itu, Priguna juga sempat mencoba mengakhiri hidup sebelum ditangkap polisi karena aksinya ketahuan. Priguna mencoba mengakhiri hidup dengan memotong nadinya di apartemen tempat ia tinggal di Bandung. Buntut percobaan mengakhiri hidup itu, pelaku akhirnya sempat dirawat dan kemudian baru ditangkap.




Diketahui, pelaku ditangkap pada 23 Maret 2025 oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. 

"Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau mengakhiri hidup dengan memotong nadi di tangannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, Rabu (9/4/2025).




"Kami amankan pelaku pada 23 Maret 2025 setelah pelaku ketahuan. Dia sempat dirawat baru ditangkap," tambahnya.




Modus Pelaku 

Polda Jabar telah mengungkap modus operandi tersangka yang dilakukan pada 18 Maret 2025 lalu itu. 

Mulanya, korban diketahui sedang menjaga ayahnya yang dalam kondisi kritis. 




Korban diperdaya oleh pelaku yang berdalih melakukan transfusi darah. Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai tujuh.




"Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien, yang mana merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025).




"Tersangka PAP meminta korban MH untuk diambil darah dan membawa korban dari Ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin," lanjutnya.




Korban yang diduga tak mengetahui prosedur pengecekan darah hanya mengikuti instruksi Priguna untuk berganti baju. 




"Ia meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya, dan setelah sampai di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau.”

Setelah korban berganti baju, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan MH kurang lebih sebanyak 15 kali.




"Tersangka memasukkan jarum ke tangan kurang lebih 15 kali. Kemudian tersangka menyambungkan jarum tersebut ke selang infus.”




"Lalu memasukkan cairan bening ke selang infus tersebut, beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tak sadarkan diri," kata Hendra. 




Setelah sadar, tersangka meminta korban untuk berpakaian kembali dan mengantarnya sampai lantai 1 Gedung MCHC. 




"Akibat kekerasan seksual korban mengalami sakit di beberapa bagian tubuh tertentu," tutup dia. 




Priguna diketahui adalah dokter yang sedang menempuh PPDS dari Universitas Padjadjaran. 




Sanksi 

Buntut aksi kejinya ini, PAP ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.




a terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan telah memberikan sanksi tegas terhadap tersangka. 




Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.




Untuk itu, Kemenkes melarang PAP untuk melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup. 




“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025)




Sementara itu, Unpad langsung melakukan tindakan tegas seusai mahasiswanya diduga merudapaksa keluarga pasien di RSHS. 


Sumber: Ops jurnal