Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Kaharudinsyah SH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kaharudinsyah SH. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 April 2025

Kaharudinsyah SH: Tak Ada yang Berhak Sebut Wartawan Abal-Abal Hanya Karena Belum UKW

 


Tebing Tinggi. Berita24.info-

Tidak ada hak siapapun bahkan media manapun menyebut oknum wartawan,baik yang sudah UKW ataupun belum UKW Dewan Pers disebut abal abal (22/04).


Berangkat dari judul dan isi sebuah media yang sengaja kita tidak sebutkan merk-nya, mengatakan bahwa ada wartawan Abal Abal dikarenakan membuat berita dugaan,maka Pendiri Indometro Grup yaitu Kaharudinsyah SH yang juga berprofesi sebagai Pengacara angkat bicara.


Kaharudinsyah mengatakan bahwa tidak ada hak siapapun bahkan instansi manapun yang boleh mengatakan seseorang adalah wartawan Abal Abal hanya dikarenakan dia belum mengikuti UKW yang biasa diadakan oleh Dewan Pers.


Agar difahami,bahwa selama wartawan tersebut memiliki identitas resmi yang dikeluarkan perusahaan pers yang memiliki legalitas sesuai Undang Undang Pers,maka siapapun tidak berhak mengatakan bahwa wartawan tersebut Abal Abal.Jelas Kaharudinsyah SH


Dewan Pers dalam hal ini hanya sebagai lembaga pengawas jalannya Pers yang sehat bebas dari hoax,bukan berarti Dewan Pers adalah penentu wartawan atau media tersebut palsu.Karena sangat jelas didalam Undang Undang Pers *Pasal 1* No.4 disebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik.Tambahnya


Dipasal yang berbeda yaitu *Pasal 7* juga disebutkan,bahwa selama wartawan mentaati kode etik,maka tidak dibenarkan wartawan disebut wartawan Abal Abal,serta di *Pasal 8* mengatakan bahwa kerja wartawan dilindungi oleh hukum.


Yang lebih disesalkan adalah ancaman hukum pencemaran baik bagi seorang wartawan sangat tidak masuk akal,karena proses penyelesaian sengketa berita tidak dengan dilaporkan pidana melainkan diberikan ruang hak untuk menjawab dan jika tidak diterbitkan,baru bisa dilanjutkan.Terang Kaharudinsyah SH


Kaharudinsyah juga menyayangkan sikap oknum Polisi yang katanya akan mempidana produk berita dari seorang wartawan,seakan akan mempersempit ruang gerak dan membungkam kebebasan pers.


Saya curiga,benar gak oknum polisi tersebut tau aturan Pers,kalau sedikit sedikit wartawan diancam?.Tanya Kaharudinsyah


Dan buat media yang sudah menampilkan gambar berita media kita yang juga menunjukkan merk tanpa izin,maka kita akan somasi dan akan kita lapor ke Dewan Pers,bahkan kita gugat dipengadilan bila perlu sebagai wujud tidak profesionalnya media tersebut.Akhir Kaharudinsyah

(*)


Rabu, 09 April 2025

Pengacara Korban Pencurian HP Desak Kejaksaan Tebing Tinggi Segera Gelar Sidang



Tebing Tinggi. Berita24.info-

Oknum pengacara yang jadi korban pencurian 4 unit handphone mendesak agar jaksa segera sidangkan perkaranya (09/04).



Kaharudinsyah SH yang saat ini berprofesi aktif sebagai salah satu advokat dikota Tebing Tinggi,dan juga merupakan korban dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan,meminta agar pihak jaksa kota Tebing Tinggi segera menyidangkan perkaranya.



Sejak mulai dari laporan kepolisian hingga saat ini,Kaharudinsyah SH terus berkoordinasi dengan oknum penyidik Polres Tebing Tinggi,dan juga sudah beberapa kali mencoba untuk koordinasi dengan oknum kejaksaan Tebing Tinggi yang memegang perkaranya,namun sangat disayangkan oknum Jaksa tersebut sama sekali mengabaikan komunikasi dari korban tersebut.



Kaharudinsyah SH sendiri mengapresiasi kinerja Polres Tebing Tinggi yang dengan cepat menangkap pelaku pencuri berinisial YK tersebut,namun juga mengutarakan kekecewaannya atas sikap oknum jaksa yang dinilai kurang bersahabat.



Hingga saat ini berkas perkara saya masih P19 dan belum ada tanda tanda P21 atau segera disidangkan,dan ini mengundang tanda tanya bagi saya,kenapa harus diperlama dan dipersulit?.Terang Kaharudinsyah



Saya ingin pihak Jaksa objektif dan jangan sampai korban yang faham dunia hukum seperti saya membuat dugaan yang aneh aneh karena lambatnya penanganan administrasi perkara ini.Tambahnya

Sumber: Wikiberita