Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Donor Darah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Donor Darah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Mei 2025

Donor Darah Rutin Polresta Banyumas: Aksi Kemanusiaan dan Upaya Jaga Kebugaran

 


Banyumas. Berita24.info-

Polresta Banyumas menggelar kegiatan rutin donor darah yang dilaksanakan oleh seluruh anggota Polresta dan juga anggota jajaran Polsek. 



Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Polresta Banyumas, Selasa (6/5/25) dimulai pukul 08.15 wib sampai dengan pukul 11.30 wib dihadiri oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Waka Polresta Banyumas AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si, PJU Polresta Banyumas, tim medis dari Dokkes Polresta Banyumas, tim medis PMI Kabupaten Banyumas dan kurang lebih 130 peserta donor darah anggota Polresta Banyumas. 




Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Banyumas menyampaikan bahwa kegiatan ini dapat terlaksana kerjasama dengan PMI Kabupaten Banyumas guna menjaga kebugaran anggota. 




"Selain untuk kesehatan tubuh kita, meregenerasi sel yang ada dalam tubuh kita sehingga organ organ dalam tubuh kita lebih sehat, donor darah juga dapat memberi manfaat bagi orang lain yang membutuhkan",  ujarnya.




Dari 105 pendaftar, terkumpul 89 kantong peserta donor darah yang memenuhi syarat dalam pemeriksaan kesehatan.


Sumber: Wikiberita.info

Rabu, 30 April 2025

Donor Darah Di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Diduga Langgar Aturan

Lampung. Berita24.info – 

Kegiatan donor darah yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung pada 16 April 2025 menuai kritik tajam. Sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dilibatkan dalam aksi kemanusiaan tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61.


Namun di balik kemasan kegiatan sosial tersebut, muncul tanda tanya besar mengenai keabsahan donor darah dari para warga binaan. Berdasarkan aturan Palang Merah Indonesia (PMI), terdapat sejumlah ketentuan ketat yang harus dipenuhi sebelum seseorang bisa mendonorkan darahnya, termasuk kesehatan fisik, riwayat penyakit menular, serta status hukum dan sosial tertentu.


Kegiatan yang digelar Lapas dengan menggandeng PMI Lampung selatan ini diduga melanggar sejumlah ketentuan. Bagaimana tidak, terpidana kasus peredaran narkoba jaringan internasional, Adelia Putri Salma, juga diikutsertakan sebagai pendonor. Adelia diketahui sedang menjalani masa tahanan atas pelanggaran Pasal 137 huruf a dan b Jo Pasal 136 UU Narkotika. Keikutsertaannya dalam aksi donor darah disinyalir sebagai upaya mendapatkan remisi tambahan, sebuah insentif yang diberikan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik atau mengikuti kegiatan pembinaan.


Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, warga binaan yang masih menjalani proses hukum atau memiliki latar belakang kasus narkotika seharusnya mendapatkan pengawasan lebih ketat, bukan diberi celah untuk mendapat pengurangan masa tahanan lewat kegiatan simbolik seperti donor darah.



Menurut standar PMI, seseorang dilarang menjadi pendonor jika memiliki penyakit menular seperti HIV, Hepatitis B dan C, sifilis, atau pernah menggunakan narkoba. Dengan kata lain, keterlibatan Adelia dan puluhan warga binaan lain yang belum melalui proses skrining ketat sangat berpotensi melanggar protokol medis dan etika kemanusiaan.


Jika terbukti adanya pelanggaran prosedur, maka Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Ratna Dewi Lestari, berpotensi mendapat sanksi administratif hingga pencopotan jabatan. Demikian pula plt. Ketua PMI Kabupaten Lampung Selatan, Eka Riantinawati, dapat dikenai sanksi etik dari organisasi, termasuk pembekuan sementara tugas jika terbukti lalai melakukan pengawasan.


Belum ada klarifikasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM maupun dari PMI Pusat soal peristiwa ini. Namun desakan publik untuk mengusut kasus ini makin menguat, apalagi praktik manipulatif dalam bentuk "kegiatan kemanusiaan" demi remisi pernah menjadi sorotan Komnas HAM sebelumnya.


Kekhawatiran lainnya adalah potensi praktik pungutan liar di balik kegiatan tersebut. Donor darah yang seharusnya murni sebagai aksi kemanusiaan kini diduga dimanfaatkan sebagai jalan pintas untuk mengurangi masa hukuman, khususnya bagi warga binaan dengan kasus berat seperti narkotika. Hal ini rawan dimonetisasi oleh oknum petugas lapas, memperparah citra sistem pemasyarakatan.

(S.MAULANA)