Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Berita Medan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Medan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Mei 2025

Kenakan Pakaian Adat Melayu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Musrenbang RPJMD dan RKPD Sumut 2026



Medan. Berita24.info-


Dengan mengenakan Pakaian Adat Melayu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina hadiri Musyawarah Perencanaan Pernbangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Utara 2025—2029, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, yang digelar di Aula Raja lnal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Senin (5/5/2025).




Musrenbang ini akan berlangsung selama lima hari, mulai hari Minggu lalu (4/5) hingga Jumat (9/5). Kegiatan ini juga menjadi ajang dałam merumuskan arah pembangunan Sumatera Utara Iima tahun ke depan.




Terlihat unik dalam Musrenbang, kepala daerah, baik dari Kabupaten maupun Kota se-Sumatera Utara beserta jajaran OPD Pemprov Sumut, mengenakan pakałan adat masing-masing. Begitupun juga dengan Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, yang dalam kesempatan ini didampingi Kepala Baperida Zul Abdiman dan OPD terkait, terlihat mengenakan pakaian adat khas dari Kota Tanjungbalai.




Dalam sambutannya, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, berharap seraya meminta kepada kepala daerah yang hadir, untuk mendukung Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk bekerja, untuk melaksanakan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat.




“Kita jaga nama baik dan citra Sumatera Utara. Dengan kebersamaan kita semua, saya yakin pembangunan yang akan dilaksanakan di Sumatera Utara bisa berhasil,” kata Dirjen BKD Kemendagri.




Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, meminta kepada kepala daerah di kabupaten, kota, untuk menyelaraskan seluruh program presiden dan visi misinya selama menjabat gubernur.




“ini sudah disampaikan oleh Pak Fatoni, ada masa kita disini untuk menyelaraskan program, dan mohon sesuaikanlah agar program ini bisa berjalan, sehingga kita sama sama enak kerjanya, sama-sama nyaman dan sama-sama punya nilai ukur. Saya minta kedepannya kita bisa laksanakan sama-sama,” ujar Gubernur Sumut.




Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menargetkan nilai investasi yang masuk ke Sumut sebesar Rp100 triliun per tahun. Dengan banyaknya investasi yang masuk, maka indikator makro pembangunan seluruhnya juga ikut meningkat.




Ketika investasi masuk, investasi berjalan baik, maka semua indikator (makro) akan menarik indikator lainnya, kalau ada investasi masuk, perusahaan buka, pabrik buka, pasti nilai pengangguran terbuka berkurang, PDRB perkapita meningkat dan lain-lainnya,” kata Bobby.




Salah satu agenda dari Musrenbang ialah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Sumatera Utara dengan empat institusi strategis, yakni BPS Sumut (optimalisasi penyelenggaraan satu data Indonesia), Polda Sumut (penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif), Kanwil Kemenkumham Sumut (penanganan persoalan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif) dan Administrator KEK Sei Mangke, PT. KINRA dan BPJS Ketenagakerjaan (pengelolaan tenaga kerja KEK Sei Mangke periode 2025-2026).




Selain dihadiri jajaran kepala daerah Bupati/Wali Kota Se Sumut, Musrenbang ini juga turut hadir sejumlah deputi dari kementerian dan badan terkait, antara lain dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Bappenas.


Sumber: 1detik.asia

Rabu, 23 April 2025

Fakta Terungkap di Sidang Prapid: So Huan Diduga Lakukan Pemalsuan Tanda Tangan


Medan. Berita24.info-

Sutanto alias Ahai secara resmi mengajukan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut tercatat dalam register perkara dengan Nomor: 21/Pid.Pra/2025/PN-Mdn dan menyoroti proses hukum yang dianggap cacat prosedur dalam penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pada Selasa (22/4/2025).




Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh seorang wanita bernama Julianty, SE., pada 5 Oktober 2023 lalu, yang teregister dengan Nomor: LP/B/1188/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT. Dalam laporannya, Julianty menuduh Sutanto telah memalsukan tandatangannya dalam dokumen "Surat Permohonan Pembatalan Pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 74 Desa Asahan Mati" tertanggal 7 September 2022.




Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan Sutanto sebagai tersangka melalui Surat Keputusan Nomor: SP.Status/349/XI/2024/Ditreskrimum, yang dikeluarkan pada tanggal 28 November 2024. Dokumen yang menjadi barang bukti utama dalam perkara ini memuat nama dan tanda tangan atas nama Julianty, yang oleh pelapor dinyatakan sebagai palsu.




Melalui kuasa hukumnya, Sutanto mengajukan sejumlah keberatan terhadap penetapan status tersangkanya. Di antara alasan-alasan yang diajukan adalah:




1. Kepemilikan Sertifikat Telah Beralih Secara Sah

Sutanto menegaskan bahwa pelapor tidak lagi memiliki hak hukum atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 74 karena kepemilikan tanah tersebut telah dialihkan secara sah kepadanya. Hal ini telah diputuskan oleh tiga lembaga peradilan secara berjenjang:




o Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor: 8/Pdt.G/2023/PN-Tjb, tanggal 3 Juli 2023

o Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 474/PDT/2023/PT-MDN, tanggal 12 September 2023




o Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 736 K/PDT/2024, tanggal 20 Maret 2024

Dalam seluruh amar putusan tersebut, dinyatakan bahwa Sutanto adalah pemilik sah atas bidang tanah dengan SHM No. 74 seluas 17.187 meter persegi di Desa Asahan Mati, Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.




2. Belum Diperiksa Sebagai Saksi atau Calon Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Sutanto dianggap cacat prosedur karena ia belum pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa seseorang hanya boleh ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa terlebih dahulu. Sutanto memang sempat dipanggil, namun tidak dapat hadir karena sedang bekerja sebagai nelayan di perairan laut Sulawesi. Ia juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada penyidik terkait ketidakhadirannya, tetapi tetap ditetapkan sebagai tersangka.




3. Ketidakjelasan Tempus dan Locus Delicti

Ketidakkonsistenan terkait waktu dan tempat kejadian perkara menjadi sorotan lain dalam permohonan praperadilan ini. Dalam surat penetapan tersangka disebutkan kejadian terjadi pada 5 Oktober 2023 di Desa Asahan Mati, namun dalam surat pemanggilan sebagai saksi tercantum bulan September 2023. Sementara dalam surat pemanggilan sebagai tersangka, tidak disebutkan waktu dan tempat kejadian sama sekali. Hal ini dianggap menimbulkan kebingungan dan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.




Lebih lanjut, Sutanto menyampaikan bahwa dirinya bukan pelaku pemalsuan tanda tangan dalam surat tersebut. Dalam keterangannya kepada penyidik, ia menyebut bahwa yang menandatangani surat permohonan pembatalan pemecahan SHM No. 74 tersebut adalah So Huan, suami dari Julianty.




Menurut keterangan Sutanto, peristiwa itu terjadi ketika ia bersama seorang staf dari BPN Kabupaten Asahan bernama Eridian mengunjungi rumah/gudang milik Julianty. Karena Julianty tidak berada di tempat, So Huan mengatakan bahwa istrinya sedang berada di Medan. So Huan kemudian membawa surat tersebut ke dalam sebuah kontainer dan menandatanganinya. Saat itu Sutanto menyaksikan langsung tindakan tersebut dan menanyakan alasannya, yang dijawab oleh So Huan bahwa “tanda tangan saya sama saja dengan Julianty.” Surat itu kemudian diserahkan ke staf BPN.




Fakta lain yang diungkap adalah bahwa permohonan pembatalan tersebut ternyata tidak diproses lebih lanjut. Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan bahkan memproses kembali pemecahan sertifikat menjadi empat bagian yang masing-masing tetap atas nama Julianty, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 482 an. JULIANTY, SE., Sertifikat Hak Milik (SHM) No.483 an. JULIANTY, SE., Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 484 an. JULIANTY, SE. dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 485 an. JULIANTY, SE.




Atas dasar kepemilikan tanah yang sah serta kronologi kejadian, kuasa hukum Sutanto menilai bahwa yang seharusnya menjadi tersangka adalah So Huan, bukan Sutanto. Mereka juga menegaskan bahwa status pelapor Julianty semestinya telah gugur karena tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan atas objek yang sudah bukan miliknya.




Dengan pengajuan permohonan praperadilan ini, Sutanto berharap status tersangkanya dibatalkan dan aparat penegak hukum bertindak lebih hati-hati serta objektif dalam menangani perkara serupa. Sidang perdana praperadilan direncanakan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Medan.




Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak hukum warga negara, prosedur penegakan hukum pidana, serta persoalan legalitas atas tanah yang telah diputuskan oleh pengadilan secara inkracht.


Sumber: Peristiwa24.id