Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Berita Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Kriminal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 April 2025

TNI-Polri Turun Tangan, Patroli Diperketat Pasca Kerusuhan Belawan




Belawan. Berita24.info-

Pasca dibakarnya sepeda motor oknum Polri dalam melakukan penangkapan para tersangka narkoba di Kota Belawan membuat aparat keamanan harus bekerja lebih ekstra lagi dan menambah kekuatan personel. Untuk itu pada Jum'at (11/04/2025) personel Subdenpom I/5-1 Belawan sebanyak 4 orang yang dipimpin oleh Kapten Cpm M. Ginting turut membantu kegiatan patroli yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan.


Patroli skala besar itu dimulai dengan apel yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan SIK, kemudian arahan diberikan oleh Dirnarkoba Poldasu Kombes Pol Jeans Calvijn Simanjuntak yang langsung meminta kepada personel yang turut melakukan patroli tersebut untuk tidak segan melakukan penekanan dilapangan apabila ada hal yang coba mengganggu jalannya patroli itu.


Setelah mendengarkan arahan, personel gabungan pun melakukan patroli sesuai dengan rute yang telah ditentukan. Dalam patroli skala besar itu, petugas turut mengamankan 7 orang warga sipil ke Polres Pelabuhan Belawan.


Adapun warga yang diamankan dalam patroli skala besar itu yakni :

-Irwanda 31 Tahun, alamat Lor. Proyek Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan.

- Ramli Hidayat 39 Tahun, alamat Lor. Proyek Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan.

- Juliaman Silaen 35 Tahun, alamat Cingwan Medan Labuhan.

- Agustiono 40 Tahun, alamat Lor. Pertamina Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan.

- Agus Sali 28 Tahun, alamat Lor. Proyek Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan.

- Adi Syahputra 38 Tahun, alamat Lor. Proyek Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, dan 

- Dimas Pramuka 20 Tahun, alamat Lor. Proyek Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketujuh orang tersebut kini sedang diambil keterangan oleh aparat kepolisian. Patroli tersebut pun berakhir sekira pukul 12.30 Wib.(Selamet)

Sumber: Jurnalisme.info

Jumat, 11 April 2025

Diduga Salahgunakan Psikotropika, Warga Diamankan Polres Majalengka




Majalengka. Berita24.info-

Polres Majalengka menangkap seorang Pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan psikotropika jenis golongan G di jalan Raya Maja - Talaga Desa Tegalsari Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka dan menyita Puluhan Pil dan barang bukti lainnya.

Kami mendapatkan informasi dari warga adanya peredaran obat terlarang," kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Jumat (11/4/2025).


Petugas kepolisian langsung melakukan observasi dan saat patroli tim Unit Narkoba Polres Majalengka mendapatkan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di jalan Raya Maja - Talaga Desa Tegalsari Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka.


Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan Puluhan butir obat golongan G yang disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku pelaku berinisial RP (16) warga Desa Kulur Majalengka. Tuturnya.

Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 16 butir Psikotropika jenis pil Merlopam 2 Mg (Lorazepam).


Selain itu juga diamankan 20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis pil Alprazolam tablet 1 Mg, 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis pil Riklona tablet 2 Mg (Clonazepam) dan 8 (delapan) butir Psikotropika jenis pil Alprazolam tablet 1 Mg (Calmlet).


Saat ini, RP beserta barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.


Pelaku dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sesuai ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Pungkasnya.

Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 16 butir Psikotropika jenis pil Merlopam 2 Mg (Lorazepam).


Selain itu juga diamankan 20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis pil Alprazolam tablet 1 Mg, 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis pil Riklona tablet 2 Mg (Clonazepam) dan 8 (delapan) butir Psikotropika jenis pil Alprazolam tablet 1 Mg (Calmlet).


Saat ini, RP beserta barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.


Pelaku dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sesuai ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Pungkasnya.

Sumber: JejakKriminal