Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Anwar Usman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anwar Usman. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 November 2023

Hakim Suhartoyo Dipilih Menjadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Pos62.Com, Jakarta - Hakim Konstitusi Suhartoyo didapuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman. 

Keputusan itu berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023. 
Rapat Pleno Hakim dilakukan secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023) mulai pukul 09.00 WIB. 

MK mengonfirmasi, seluruh hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah

Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin langsung rapat yang dihadiri lengkap para hakim konstitusi itu. 

"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua," kata hakim konstitusi Saldi Isra, Kamis (9/11/2023) dikutip dari Breaking News KompasTV. 

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).


Suhartoyo selanjutnya akan menjalani pengambilan sumpah jabatan pada Senin (13/11/2023) pekan depan. 
Sebelumnya, MKMK telah menjatuhi sanksi etik kepada sembilan hakim MK, Selasa (7/11/2023). 

Dalam putusannya, MKMK menjatuhi teguran lisan hingga sanksi berat berupa pencopotan jabatan yang dijatuhkan kepada Anwar Usman. 

Sanksi lisan dijatuhkan kepada seluruh hakim MK lantaran bocornya RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional
Selain itu, adapula putusan etik yang dijatuhkan secara perseorangan kepada hakim MK, yakni hakim konstitusi, Arief Hidayat.

MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief lantaran dinilai menyudutkan martabat MK di depan publik ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.
Sanksi paling berat dijatuhkan kepada Anwar Usman. 

MKMK juga menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa. 

Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.

Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.


Hakim Konstitusi Anwar Usman Memberikan Keterangan Pers Setelah Pencopotan Dirinya Sebagai Ketua MK


Jakarta,Pos62.Online-


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan secara hukum hakim konstitusi Anwar Usman tidak harus mundur. Namun, Mahfud menyebut secara moral itu hak dan pilihan Anwar Usman untuk mundur atau bertahan di Mahkamah Konstitusi.

“Secara hukum tidak ada,” kata Mahfud Md kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK.

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Menurut Mahfud, putusan MKMK sudah selesai dan final. "Tidak ada orang yang boleh memaksa Pak Anwar untuk mundur. Tidak harus mundur secara hukum, tapi secara moral itu urusan dia," ujar Mahfud.

Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar etik dalam putusan batas usia minimal capres-cawapres. Dia dianggap membuka jalan Gibran Rakabuming yang berusia 36 tahun untuk jadi cawapres Prabowo Subianto lewat putusan tersebut. Anwar merupakan paman dari Gibran Rakabuming. Selain itu, Anwar Usman adalah ipar dari ayah Gibran, yaitu Presiden Joko Widodo alias Jokowi.


Sumber:Tempo