Solo, idmpos.net-
Anak korban eksploitasi seksual dapat mengalami tekanan psikologis, mulai dari rasa takut dan malu hingga menyalahkan diri sendiri atas kejadian yang menimpanya. Hal ini menjadi perhatian setelah Polresta Solo mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dan mengidentifikasi empat anak sebagai korban. Dosen Psikologi Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta, Ratna Yunita Setiyani Subardjo, menjelaskan, anak korban eksploitasi seksual kerap merasa bersalah meskipun pelaku memanfaatkan kerentanan mereka.
"Rasa bersalah dan malu yang intens (self-blame). Anak sering berpikir, 'Ini salahku karena aku mau uangnya'. Padahal rasa bersalah itu ditanamkan pelaku untuk mengontrol korban," ujar Ratna Kamis (29/10/2026). Ratna mengatakan, korban juga dapat mengalami ketakutan berlebihan, mimpi buruk, flashback, dan gangguan tidur.
Pengalaman tersebut bisa membuat anak merasa tidak berharga, menarik diri dari lingkungan sosial, dan sulit mempercayai orang lain. Jika tidak mendapatkan pendampingan yang tepat, anak juga berisiko mengalami kecemasan, depresi, atau gangguan stres pascatrauma (PTSD).
Jangan Menyalahkan Anak Korban Eksploitasi Seksual
Ratna mengingatkan keluarga agar tidak menyalahkan atau memberikan stigma kepada anak. Sebaliknya, keluarga perlu menegaskan bahwa anak merupakan korban, bukan pihak yang bertanggung jawab atas tindakan pelaku.
"Gunakan bahasa yang membebaskan dari stigma. Hindari kata 'korban prostitusi'. Gunakan 'anak korban eksploitasi' atau 'anak yang mengalami kekerasan seksual'. Tekankan: 'Kamu adalah korban, bukan pelaku. Orang dewasa yang salah'," kata Ratna.
Ia juga meminta orang tua menghindari pertanyaan yang terkesan menyalahkan anak, seperti mempertanyakan alasan mereka menerima tawaran pelaku. "Jangan tanya 'Kenapa kamu mau?'. Ganti dengan 'Bagaimana awalnya kamu diajak? Apa yang membuat kamu merasa tidak nyaman?'. Pertanyaan pertama menyalahkan, pertanyaan kedua menggali modus pelaku," ujarnya.
Menurut Ratna, keluarga perlu mendengarkan anak tanpa menghakimi dan memberikan ruang bagi mereka untuk bercerita sesuai kesiapan.
"Validasi, bukan interogasi. Katakan, 'Wajar kalau kamu merasa bingung, takut, atau malu. Perasaan itu muncul karena kamu mengalami hal yang tidak seharusnya dialami anak. Terima kasih sudah berani cerita'," tuturnya.
Ratna juga menyarankan agar keluarga memberi anak kendali atas proses pendampingan. "Kembalikan kontrol pada anak. Biarkan anak memilih kapan mau bicara, siapa yang boleh mendampingi, dan apa yang ingin ia lakukan. Rasa berdaya adalah penawar utama rasa malu," katanya.
Pemulihan Perlu Melibatkan Psikolog dan Keluarga
Ratna menegaskan, pemulihan harus dimulai dengan memastikan anak aman dari pelaku dan lingkungan yang menghakimi. Keluarga juga perlu melindungi akun, foto, dan informasi pribadi anak di ruang digital.
"Rasa aman terlebih dahulu (safety first). Pastikan anak jauh dari pelaku dan dari lingkungan yang menghakimi. Termasuk aman secara digital, akun, foto, dan jejak online harus segera diamankan," ujar Ratna.
Selain dukungan keluarga, korban membutuhkan pendampingan profesional yang memahami trauma pada anak. Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan korban ialah Trauma-Focused Cognitive Behavioral Therapy (TF-CBT).
"Tujuannya membantu anak mengelola emosi, meluruskan pikiran yang menyalahkan diri, dan membangun kembali narasi dirinya yang positif," katanya.
Ratna juga meminta pihak terkait menghindari proses pemeriksaan yang membuat anak berulang kali menceritakan pengalaman traumatisnya.
"Terapkan sistem wawancara satu kali yang direkam secara audiovisual yang sah di mata hukum, agar anak tidak harus menceritakan kejadian traumatis berulang-ulang ke polisi, Dinsos, psikolog, jaksa secara terpisah," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kerja sama keluarga, psikolog, pekerja sosial, Dinas Sosial, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendukung pemulihan korban.
Sumber: regional.kompas.com
