Berita24 - Portal Berita Profesional

Headline Utama

Trending

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Hukum Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 April 2025

Pelecehan Seksual di Tanah Abang Diselesaikan Kekeluargaan, Penyelidikan Tak Dilanjutkan

 


Jakarta. Berita24.info-

Perkara pelecehan seksual yang terjadi di Stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat berakhir damai setelah korban memaafkan pelaku.




Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Kamis (17/4/2025).




"Iya benar pelaku dipulangkan karena sudah berdamai dengan korban dan pengaduan dicabut," ucapnya.




Dengan demikian penyelidikan kasus pelecehan tersebut tidak akan dilanjutkan.




"Akan kita hentikan (penyelidikannya, red)," imbuh Firdaus.




Polisi sebelumnya mengungkap motif pelaku pelecehan seksual yang dilakukan pria berinisial HU (29) terhadap seorang korban wanita RD (29).




Peristiwa itu terjadi di Stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat pada 2 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.




Pelaku HU melakukan aksi pelecehan karena terangsang pakai ketat yang dikenakan korban.




"Motif dari tersangka melakukan tindak pidana itu karena hasrat seksualnya meningkat karena melihat korban menggunakan pakaian ketat dan berpostur tubuh bagus," katanya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).




Kronologi kejadian berawal saat korban menaiki kereta rute Parung Panjang-Tanah Abang. 




Pelaku HU yang melihat korban mengenakan pakaian ketat tak kuasa menahan hasrat seksualnya.




"Tersangka melakukan ona** sampai mengeluarkan sperma yang dibuang ke tempat bokongnya korban," ucap Firdaus.




Pelaku mengeluarkan alat vitalnya di saat kondisi penumpang berdesak-desakan.




Setelah melakukan aksinya itu, pelaku melarikan diri.




Berkat CCTV dan hasil profiling polisi berhasil menangkap pelaku. 




Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 281 KUHP.


Sumber: Opsjurnal.asia

Rabu, 01 November 2023

Tahanan KPK Meninggal Dunia Kasus Suap


 






Jambi,Pos62.Online-


Agus Rama, tahanan KPK kasus korupsi suap katok palu RAPBD Jambi meninggal dunia. Mantan anggota DPRD Jambi 2014-2019 itu meninggal di RSUD Raden Mattaher.

Kepala Lapas II A Jambi Yunus Simangungsong membenarkan meninggalnya Agus Rama tersebut.

"Iya tadi pagi jam 6 tadi," kata Yunus, Rabu (1/11/2023).

Kata Yunus, Agus Rama diketahui meninggal saat terjatuh di kamar mandi. Saat kontrol piket jaga pagi, ia tidak ada di tempa tidurnya.

"Saat oleh kontrol oleh komandan jaga, posisi dia (Agus Rama) tidak ada di tempat tidur ternyata dia di kamar mandi terjatuh," ujarnya.

Setelah itu, Agus Rama langsung dibawa ke RSUD Raden Mattaher. Setelah diperiksa, ia dinyatakan meninggal dunia.

"Iya sakit. Sudah 2 hari tidak makan," tandasnya.

Saat ini, jasad Agus Rama akan diantar ke rumah duka di kawasan Pasar, Kota Jambi.


Sumber:detik


Selasa, 31 Oktober 2023

Trio Oknum TNI Raup Uang Ratusan Juta dan Memeras Pedagang Obat Ilegal


 






Cakung,Pos62.Online-


Ketiga oknum TNI yakni Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda ternyata sudah belasan kali melakukan penculikan.

Berdasar dakwaan Oditur Militer yang disampaikan pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, para pelaku menculik dan memeras pedagang obat ilegal.

Modusnya dengan berpura-pura menjadi anggota Polri dengan menggerebek toko kosmetik menjual obat-obatan terlarang, lalu menculik pegawai toko dengan dalih dibawa ke kantor.

Kemudian dalam perjalanan mereka meminta uang hingga puluhan juta rupiah dengan alasan agar proses hukum kasus peredaran obat-obatan ilegal dilakukan korban tak berlanjut.

"Bahwa sejak bulan April 2022 sampai dengan 12 Agustus 2023 para terdakwa pernah melakukan penggerebekan (palsu)," kata Oditur Militer, Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (30/10/2023).

Praka Riswandi Manik dan Praka Heri Sandi lebih dulu berkecimpung melakukan aksi penculikan dan pemerasan, sementara Praka Jasmowir bergabung sejak bulan Oktober 2022.

Guna memuluskan ulahnya para pelaku menyiapkan rompi anggota Polri, surat tugas palsu yang dicetak pribadi, dan atribut lain seperti borgol guna mengelabui para korban.

Dari pengakuan ketiga terdakwa saat proses penyidikan, mereka pernah beraksi melakukan pemerasan di wilayah Tangerang sebanyak empat kali hingga meraup uang sebanyak Rp53 juta.

"Di wilayah Bekasi sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh sebesar Rp20 juta. Yaitu pada awal bulan Oktober 2022 di wilayah Cikarang, dan bulan September di wilayah Narogong," ujar Upen.

Kemudian para pelaku juga pernah dua kali beraksi di Jakarta Timur, yakni di wilayah Kelurahan Klender dan Kecamatan Pulogadung dengan meraup uang sebanyak Rp20 juta.

Pada bulan Januari dan Februari 2023 para terdakwa dua kali beraksi di Jakarta Selatan, tepatnya di wilayah Ragunan dan Kemang dengan melakukan pemerasan sebanyak Rp19 juta.

"Di wilayah Depok (terdakwa beraksi) sebanyak dua kali. Uang yang diperoleh kurang lebih Rp20 juta, yaitu pada bulan April 2023 di Cibinong, dan Mei 2023 di Kelapa Dua," tutur Upen.

Aksi terakhir dilakukan para terdakwa yakni pada 12 Agustus 2023 saat mereka berupaya memeras Imam Masykur, pegawai toko kosmetik di wilayah Ciputat lalu berujung pembunuhan.

Pada malam kejadian tersebut para terdakwa juga berupaya melakukan pemerasan terhadap pedagang obat ilegal di kawasan Condet, Jakarta Timur, namun korban selamat karena dilepaskan.

"Hasil dari kegiatan penggerebekan toko obat dan kosmetik menjual obat-obatan terlarang digunakan para terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari, tidak ada uang tersisa," lanjut Upen.

Sebelumnya, ketiga didakwa pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur.


Sumber:Tribunnews